bukamata.id – Langit mendung menaungi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa (24/6/2025), saat nama Ema Sumarna kembali menggema—kali ini bukan sebagai pejabat, melainkan sebagai terdakwa yang mendengar vonisnya dibacakan. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City.
“Menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dodong Iman Rusdani, dengan suara mantap saat membacakan amar putusan.
Tak hanya hukuman penjara, Ema juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp676,75 juta. Bila tak mampu membayar, dua tahun penjara tambahan akan menantinya.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Namun, fakta-fakta di persidangan cukup mencengangkan publik. Ema Sumarna dinyatakan terbukti melakukan korupsi dua hal sekaligus: memberi suap dan menerima gratifikasi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Ema Sumarna disebut menyuap sejumlah anggota DPRD Kota Bandung dengan total uang mencapai Rp1 miliar, demi melancarkan proyek-proyek Dinas Perhubungan seperti pengadaan kamera CCTV, Penerangan Jalan Umum (PJU), dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL). Uang tersebut mengalir ke beberapa nama, antara lain:
- Achmad Nugraha: Rp200 juta
- Riantono: Rp270 juta
- Yudi Cahyadi: Rp500 juta
- Ferry Cahyadi (mantan anggota DPRD): Rp30 juta
Tak berhenti di sana, Ema juga menerima gratifikasi sebesar Rp626,7 juta, mengaburkan batas antara birokrasi dan kepentingan pribadi.
Usai sidang, Ema tak berkata banyak. Dengan nada datar namun tetap tenang, ia hanya mengatakan, “Kami akan pikir-pikir,” membuka peluang banding atas vonis yang baru saja dijatuhkan.
Perkara ini menjadi noda dalam sejarah proyek Bandung Smart City—sebuah inisiatif ambisius yang semula digagas untuk mengubah wajah Kota Bandung menjadi lebih modern, transparan, dan berbasis teknologi. Namun, justru menjadi ladang bancakan segelintir elite birokrasi dan politikus lokal.
Kini, nama Ema Sumarna tercatat bukan sebagai tokoh pembangunan kota, melainkan sebagai salah satu tokoh sentral dalam babak gelap proyek yang seharusnya membawa perubahan.
Proyek Bandung Smart City sebetulnya sebagai respons Pemkot Bandung terhadap kritik publik terhadap situasi kota yang dinilai gelap dan tidak aman pada akhir 2022, hingga melahirkan sindiran ‘Bandung Poek’.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











