Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Netizen Penasaran: Apakah Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Asli?

Selasa, 17 Maret 2026 05:00 WIB
Video Viral Ukhti Mukena Pink

Heboh! Video ‘Ukhti Mukena Pink’ Viral di TikTok, Netizen Penasaran Versi Tanpa Sensor

Selasa, 17 Maret 2026 04:00 WIB

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Selasa, 17 Maret 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Netizen Penasaran: Apakah Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Asli?
  • Heboh! Video ‘Ukhti Mukena Pink’ Viral di TikTok, Netizen Penasaran Versi Tanpa Sensor
  • Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026
  • Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok, Netizen Buru Link Part 2 di Kebun Sawit dan Dapur
  • Apa Sebenarnya Isi Video Mukena Pink No Sensor? Fenomena Viral Ini Bikin Internet Heboh
  • Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu
  • Jagat Maya Geger! Video Kebaya Hitam Viral di TikTok, Netizen Buru Versi Tanpa Sensor
  • Siskaeee Sentil Polisi: Kasus Gue Cepat Banget, Giliran Penyiram Air Keras Kok Belum Ketangkap?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Titik Akhir Ema Sumarna di Meja Hijau: Kisah Kelam di Balik Proyek ‘Bandung Poek’

By Aga GustianaRabu, 25 Juni 2025 19:31 WIB2 Mins Read
Mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna
Mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Langit mendung menaungi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa (24/6/2025), saat nama Ema Sumarna kembali menggema—kali ini bukan sebagai pejabat, melainkan sebagai terdakwa yang mendengar vonisnya dibacakan. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City.

“Menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dodong Iman Rusdani, dengan suara mantap saat membacakan amar putusan.

Tak hanya hukuman penjara, Ema juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp676,75 juta. Bila tak mampu membayar, dua tahun penjara tambahan akan menantinya.

Baca Juga:  Kasus CCTV Tetapkan Tersangka Baru, DPRD Kota Bandung: Turut Prihatin
Sidang vonis Ema Sumarna, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Foto: bukamata.id/ M Rafki.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Namun, fakta-fakta di persidangan cukup mencengangkan publik. Ema Sumarna dinyatakan terbukti melakukan korupsi dua hal sekaligus: memberi suap dan menerima gratifikasi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Ema Sumarna disebut menyuap sejumlah anggota DPRD Kota Bandung dengan total uang mencapai Rp1 miliar, demi melancarkan proyek-proyek Dinas Perhubungan seperti pengadaan kamera CCTV, Penerangan Jalan Umum (PJU), dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL). Uang tersebut mengalir ke beberapa nama, antara lain:

  • Achmad Nugraha: Rp200 juta
  • Riantono: Rp270 juta
  • Yudi Cahyadi: Rp500 juta
  • Ferry Cahyadi (mantan anggota DPRD): Rp30 juta
Baca Juga:  Lakukan Uji Coba TPST Gedebage, Pemkot Bandung Berhasil Olah 10 Ton Sampah

Tak berhenti di sana, Ema juga menerima gratifikasi sebesar Rp626,7 juta, mengaburkan batas antara birokrasi dan kepentingan pribadi.

Usai sidang, Ema tak berkata banyak. Dengan nada datar namun tetap tenang, ia hanya mengatakan, “Kami akan pikir-pikir,” membuka peluang banding atas vonis yang baru saja dijatuhkan.

Perkara ini menjadi noda dalam sejarah proyek Bandung Smart City—sebuah inisiatif ambisius yang semula digagas untuk mengubah wajah Kota Bandung menjadi lebih modern, transparan, dan berbasis teknologi. Namun, justru menjadi ladang bancakan segelintir elite birokrasi dan politikus lokal.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Bandung Prihatin Atas Penahanan Eks Sekda Ema Sumarna

Kini, nama Ema Sumarna tercatat bukan sebagai tokoh pembangunan kota, melainkan sebagai salah satu tokoh sentral dalam babak gelap proyek yang seharusnya membawa perubahan.

Proyek Bandung Smart City sebetulnya sebagai respons Pemkot Bandung terhadap kritik publik terhadap situasi kota yang dinilai gelap dan tidak aman pada akhir 2022, hingga melahirkan sindiran ‘Bandung Poek’.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Smart City Ema Sumarna Kasus Gratifikasi Korupsi Bandung Tipikor Bandung Vonis Korupsi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu

Detik-detik Kios Pasar Soreang Ambruk, Pedagang Sebut Sudah Retak Sebelumnya

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Adzan Magrib Bandung 16 Maret 2026

Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung

kekerasan

Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.