Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

The Real Mengayomi! Aksi Briptu Rifqi Sulap Kaum Marginal Jadi ‘Ganteng Maksimal’

Kamis, 4 Juni 2026 16:43 WIB

Jadi Andalan Bojan Hodak, 5 Pemain Persib Ini Catat Menit Bermain Fantastis

Kamis, 4 Juni 2026 16:11 WIB

Sadis! Lansia di Cigadung Ditodong Cutter, Polisi Ungkap Modusnya

Kamis, 4 Juni 2026 15:42 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • The Real Mengayomi! Aksi Briptu Rifqi Sulap Kaum Marginal Jadi ‘Ganteng Maksimal’
  • Jadi Andalan Bojan Hodak, 5 Pemain Persib Ini Catat Menit Bermain Fantastis
  • Sadis! Lansia di Cigadung Ditodong Cutter, Polisi Ungkap Modusnya
  • Prediksi Prancis vs Pantai Gading: Mbappe Siap Pimpin Les Bleus di Nantes
  • Betrand Peto Ungkap Kenangan Pahit, Bela Ruben Onsu di Tengah Konflik dengan Sarwendah
  • Bursa Transfer Panas, Persib Bandung Mulai Bergerak Diam-Diam
  • Punya Aset Rp9 Miliar, Segini Rincian Kekayaan Eks Kepala Badan Gizi Dadan Hindayana
  • Viral! Truk Box Tabrak Palang Pintu KA di Cimindi, Perlintasan Sempat Terganggu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 4 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ema Sumarna Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Harus Bayar Uang Pengganti Rp 676 Juta

By Muhammad Rafki Razif KiransyahSelasa, 24 Juni 2025 15:30 WIB2 Mins Read
Sidang vonis Ema Sumarna, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ema Sumarna, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Langkahnya berakhir di Sidang Putusan, di Pengadilan Hubungan Industrial.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada Ema, Selasa (24/6/2025).

Vonis ini menjadi akhir dari panjangnya kasus korupsi proyek Bandung Smart City yang menyeret sejumlah nama besar di lingkaran birokrasi dan legislatif Kota Bandung.

“Menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Sudah 20 Hari Tak Diangkut, Ratusan Ton Sampah Menggunung di TPS Taman Cibeunying

Selain dijatuhi pidana badan, Ema juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 676,75 juta. Bila tidak mampu, pidana tambahan selama 2 tahun penjara siap menanti.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun 6 bulan penjara. Ema terbukti menyuap dan menerima uang haram dalam proyek Dishub Kota Bandung, mulai pengadaan kamera CCTV, Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga Penerangan Jalan Lingkungan (PJL).

Baca Juga:  Sekda Kota Bandung Ingatkan Pentingnya Kolaborasi untuk Penurunan Stunting

Ema disebut memberikan Rp 1 miliar untuk memuluskan proyek-proyek itu. Uang tersebut mengalir ke sejumlah anggota DPRD Kota Bandung:

Achmad Nugraha: Rp 200 juta
Riantono: Rp 270 juta
Yudi Cahyadi: Rp 500 juta
Ferry Cahyadi (mantan anggota DPRD): Rp 30 juta

Baca Juga:  Hati-hati! Jajan di PKL Bandung Terancam Denda Rp1 Juta

Tak hanya menyuap, Ema juga menerima gratifikasi Rp 626,7 juta dalam kurun 2020-2023.

“Kami akan pikir-pikir,” kata Ema usai mendengar putusan hakim, membuka peluang banding atas vonis tersebut.

Kasus ini menjadi catatan hitam dalam proyek Bandung Smart City, yang digagas untuk menjadikan Bandung kota modern dan berbasis teknologi, namun ternoda praktik korupsi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ema Sumarna Korupsi Bandung Smart City Sekda Kota Bandung vonis
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sadis! Lansia di Cigadung Ditodong Cutter, Polisi Ungkap Modusnya

Punya Aset Rp9 Miliar, Segini Rincian Kekayaan Eks Kepala Badan Gizi Dadan Hindayana

Viral! Truk Box Tabrak Palang Pintu KA di Cimindi, Perlintasan Sempat Terganggu

Ogah Pikirkan Pemulihan Nama Baik Pasca-SP3, Erwin Pilih Pasrahkan Derajatnya pada Ketetapan Allah

Pasca-SP3 Kejari Bandung: Erwin Akui Tetap Kerja Senyap dan Langsung Sowan ke Pimpinan Pesantren

Kasus Korupsinya Disetop, Erwin Apresiasi Kejari Bandung hingga Siap Gas Pol Lagi

Terpopuler
  • Video Rok Hijau Tosca di Dapur Viral! Ini Fakta Sebenarnya di TikTok
  • Video ‘Rok Hijau Tosca’ 3 Menit Bikin Heboh Warganet, Ternyata Ini yang Terjadi
  • Video ‘Rok Hijau 3 Menit’ Viral, Link Mencurigakan Mulai Menjebak Warganet
  • Rok Hijau Tosca Viral Gegerkan TikTok, Link Asli Bikin Penasaran Warganet
  • Nama Vell Mendadak Trending Lagi, Benarkah Ada Video Viral Berdurasi 10 Menit?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.