bukamata.id– Tim Pemenangan Nasional (TPN) paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengusulkan agar para menteri, gubernur, wali kota/bupati yang aktif di Pilpres 2024 mundur dari jabatan.
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aryo Seno Bagaskoro merespons usul capresnya, Ganjar Pranowo agar Mahfud MD mundur dari kabinet pemerintahan di bawah kepresidenan Joko Widodo (Jokowi).
Bukan hanya itu, Ganjar juga mengusulkan agar aturan diteken Jokowi yang mengizinkan pejabat publik aktif dalam pemilu segera diubah karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Saya kira apa yang diusulkan Pak Ganjar sangat klir. Maka konsekuensinya semua menteri lain yang terlibat aktif di pilpres juga sebaiknya mundur, agar tidak terjadi conflict of interest,” kata Seno, Selasa (23/1) dikutip dari CNN Indonesia.
“Usulan Pak Ganjar adalah aturannya kalau bisa diubah. Sehingga tidak hanya Pak Mahfud. Misalnya Pak Prabowo, Pak Bahlil, Pak Airlangga Hartarto, juga sebaiknya mundur kalau aturannya disesuaikan ke arah sana,” imbuhnya.
Seno mengatakan pihaknya memahami posisi menteri adalah tugas negara dan kewenangan itu sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden. Namun, hal tersebut untuk menghindari konflik kepentingan dan memanfaatkan jabatan publik demi pemenangan di ajang Pilpres 2024.
Seno melanjutnya, pihaknya mempertimbangkan secara serius persoalan etika bagi pejabat publik aktif di TPN Ganjar-Mahfud.
“Tapi di atas aturan dan hukum, pertimbangan etika kami diskusikan secara serius dalam berbagai situasi. Jadi apa yang disampaikan Pak Ganjar adalah ekspresi itu,” katanya.
Sebagai informasi, dari tiga paslon peserta Pilpres 2024, terdapat calon yang masih menduduki jabatan sebagai menteri dan kepala daerah.
Mereka adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang maju sebagai capres nomor urut 2. Prabowo didampingi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Gibran masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Lalu, Mahfud MD, cawapres nomor urut 3 yang menjabat sebagai Menko Polhukam. Selain itu di timses pun terdapat pula sejumlah menteri hingga kepala daerah.
Ketiganya tidak mundur dari jabatannya karena memiliki sandaran hukum dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pengajuan cuti menteri, gubernur, wali kota/bupati untuk kampanye Pilpres 2024.
PP yang diteken Presiden Jokowi pada 21 November 2023 itu mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 meliputi, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden tidak harus mundur dari jabatannya, permintaan persetujuan dan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta tata cara pelaksanaan cuti dalam pemilihan umum.
Pada Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 1a PP 53/2023 diatur bahwa menteri hingga wali kota tidak perlu mundur dari jabatan meskipun maju sebagai capres atau cawapres.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











