Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

5 Siomay Enak di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Legendaris Sejak 1975

Kamis, 22 Oktober 2026 05:00 WIB
Ilustrasi Sate

5 Rekomendasi Sate Maranggi di Purwakarta, Ada yang Mulai Rp2.500 per Tusuk

Kamis, 22 Oktober 2026 04:00 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos PKH-BPNT Oktober 2026, Dana Bisa Cair Bertahap

Kamis, 22 Oktober 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 5 Siomay Enak di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Legendaris Sejak 1975
  • 5 Rekomendasi Sate Maranggi di Purwakarta, Ada yang Mulai Rp2.500 per Tusuk
  • Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos PKH-BPNT Oktober 2026, Dana Bisa Cair Bertahap
  • Bikin Ketagihan! Ini 10 Kuliner Legendaris Cirebon Paling Hits yang Wajib Masuk Daftar Berburu Makanan
  • Cuma 3 Jam dari Jakarta! Ini 8 Destinasi Wisata Cirebon Paling Hits untuk Liburan Akhir Pekan
  • Prediksi Madura United vs Persib: Ujian Kedalaman Skuad Pangeran Biru di Tengah Jadwal Padat
  • Delapan Mahasiswa di Bandung Diamankan Polisi Usai Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran
  • Kembali Gelar Aksi di DPRD Jabar, Mahasiswa Bawa Tiga Tuntutan untuk Pemerintah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tragis! Pulang dari Malaysia, Iis Nurparida Justru Dibunuh Sahabatnya Sendiri

By SusanaSelasa, 14 Oktober 2025 18:02 WIB2 Mins Read
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polres Cimahi) berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Iis Nurparida (44), warga Kadungora, Kabupaten Garut.

Korban ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Citarum, dengan luka jeratan di leher.

Korban yang baru pulang dari Malaysia itu diduga dibunuh oleh teman dekatnya sendiri, berinisial CN (31), yang dibantu oleh rekannya MF (23).

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara menjelaskan, kasus ini bermula dari penemuan mayat perempuan tanpa identitas pada 1 Oktober 2025 di Kampung Koreh Kotok, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Kami menemukan jenazah perempuan di aliran Sungai Citarum yang belum diketahui identitasnya. Dari hasil identifikasi sidik jari, diketahui korban adalah Iis Nurparida, seorang TKW yang baru kembali dari Malaysia. Pihak keluarga pun membenarkan identitas tersebut,” ujar AKP Teguh Kumara di Mapolres Cimahi, Selasa (14/10/2025).

Kronologi dan Penemuan Korban

Sebelum ditemukan meninggal, korban sempat memberi kabar kepada keluarga bahwa ia akan pulang ke Indonesia dan meminta doa keselamatan.

Namun, komunikasi terputus pada 29 September 2025, ketika pesan singkat tidak dibalas dan telepon korban tidak bisa dihubungi lagi.

Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV di Bandara Soekarno Hatta, dan menemukan bahwa korban dijemput dua pria menggunakan mobil Daihatsu Terios putih bernomor polisi D 1018 VBY. Kedua pria tersebut ternyata adalah pelaku pembunuhan, CN dan MF.

Motif Pembunuhan TKW Iis Nurparida

Motif utama pembunuhan Iis terungkap karena CN takut korban menagih uang hasil kerja selama di Malaysia. Selama menjadi TKW, Iis rutin mengirimkan uang kepada CN untuk disimpan.

“Tersangka CN mengaku uang korban sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang. Total kerugian mencapai Rp100 juta, termasuk barang milik korban yang ikut diambil,” kata AKP Teguh.

CN yang sempat tinggal satu kontrakan dengan korban itu mengaku mengenal Iis cukup lama. Ia kemudian mengajak MF untuk membantu menghabisi korban, dengan janji bayaran setara dua kali gaji.

“Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang, sekitar Rp80 juta,” ujar CN di hadapan penyidik.

Hukuman Berat Menanti Pelaku

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Cimahi dan dijerat pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,
  • Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Rencana,
  • Subsider Pasal 338 jo Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan minimal 15 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos PKH-BPNT Oktober 2026, Dana Bisa Cair Bertahap

Delapan Mahasiswa di Bandung Diamankan Polisi Usai Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran

Kembali Gelar Aksi di DPRD Jabar, Mahasiswa Bawa Tiga Tuntutan untuk Pemerintah

Niat Bersihkan Kebun, Petani Lansia di Tasikmalaya Tewas Terjebak Kobaran Api

Banyak yang Kaget! Usai Dibuang Anak ke Panti, Tampilan Baru Mbah HS Disebut Mirip Ulama Kharismatik!

Diduga Keruk APBD Rp 18,7 Miliar, Wabup Indramayu Resmi Ditahan Kejati Jabar

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.