Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Kenapa Bansos Tiba-Tiba Hilang Padahal Dulu Rutin Cair? Ini Penyebab yang Wajib Diketahui

Kamis, 27 Agustus 2026 05:00 WIB

WhatsApp Bawa Senjata Baru Lawan Penipu, Nomor Asing Kini Bisa Lebih Mudah Dikenali

Kamis, 27 Agustus 2026 04:00 WIB
Bansos

Bansos BPNT Agustus 2026 Mulai Disalurkan, Cek Nama Anda Sekarang!

Kamis, 27 Agustus 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kenapa Bansos Tiba-Tiba Hilang Padahal Dulu Rutin Cair? Ini Penyebab yang Wajib Diketahui
  • WhatsApp Bawa Senjata Baru Lawan Penipu, Nomor Asing Kini Bisa Lebih Mudah Dikenali
  • Bansos BPNT Agustus 2026 Mulai Disalurkan, Cek Nama Anda Sekarang!
  • Banjir Rezeki! Cara Klaim Saldo DANA Gratis 27 Agustus 2026 Hari Ini, Langsung Cair ke Dompet Digital
  • Klaim Skin & SG2 Gratis! Kode Redeem FF 27 Agustus 2026 Terbaru Hari Ini
  • Krisis Guru di Jabar Masih Dikaji, MQ Iswara Tunggu Data Valid dan Penataan PPPK
  • MQ Iswara Apresiasi Pemprov di Tengah Tekanan Fiskal, APBD Naik Jadi Rp31,4 Triliun
  • Momen Humanis di Nagekeo: Asyik Melayani Selfie Warga, Seskab Teddy Hampir Ketinggalan Rombongan Presiden
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 27 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tragis! Pulang dari Malaysia, Iis Nurparida Justru Dibunuh Sahabatnya Sendiri

By SusanaSelasa, 14 Oktober 2025 18:02 WIB2 Mins Read
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polres Cimahi) berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Iis Nurparida (44), warga Kadungora, Kabupaten Garut.

Korban ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Citarum, dengan luka jeratan di leher.

Korban yang baru pulang dari Malaysia itu diduga dibunuh oleh teman dekatnya sendiri, berinisial CN (31), yang dibantu oleh rekannya MF (23).

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara menjelaskan, kasus ini bermula dari penemuan mayat perempuan tanpa identitas pada 1 Oktober 2025 di Kampung Koreh Kotok, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Kami menemukan jenazah perempuan di aliran Sungai Citarum yang belum diketahui identitasnya. Dari hasil identifikasi sidik jari, diketahui korban adalah Iis Nurparida, seorang TKW yang baru kembali dari Malaysia. Pihak keluarga pun membenarkan identitas tersebut,” ujar AKP Teguh Kumara di Mapolres Cimahi, Selasa (14/10/2025).

Kronologi dan Penemuan Korban

Sebelum ditemukan meninggal, korban sempat memberi kabar kepada keluarga bahwa ia akan pulang ke Indonesia dan meminta doa keselamatan.

Namun, komunikasi terputus pada 29 September 2025, ketika pesan singkat tidak dibalas dan telepon korban tidak bisa dihubungi lagi.

Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV di Bandara Soekarno Hatta, dan menemukan bahwa korban dijemput dua pria menggunakan mobil Daihatsu Terios putih bernomor polisi D 1018 VBY. Kedua pria tersebut ternyata adalah pelaku pembunuhan, CN dan MF.

Motif Pembunuhan TKW Iis Nurparida

Motif utama pembunuhan Iis terungkap karena CN takut korban menagih uang hasil kerja selama di Malaysia. Selama menjadi TKW, Iis rutin mengirimkan uang kepada CN untuk disimpan.

“Tersangka CN mengaku uang korban sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang. Total kerugian mencapai Rp100 juta, termasuk barang milik korban yang ikut diambil,” kata AKP Teguh.

CN yang sempat tinggal satu kontrakan dengan korban itu mengaku mengenal Iis cukup lama. Ia kemudian mengajak MF untuk membantu menghabisi korban, dengan janji bayaran setara dua kali gaji.

“Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang, sekitar Rp80 juta,” ujar CN di hadapan penyidik.

Hukuman Berat Menanti Pelaku

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Cimahi dan dijerat pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,
  • Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Rencana,
  • Subsider Pasal 338 jo Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan minimal 15 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Kenapa Bansos Tiba-Tiba Hilang Padahal Dulu Rutin Cair? Ini Penyebab yang Wajib Diketahui

Bansos

Bansos BPNT Agustus 2026 Mulai Disalurkan, Cek Nama Anda Sekarang!

Krisis Guru di Jabar Masih Dikaji, MQ Iswara Tunggu Data Valid dan Penataan PPPK

MQ Iswara Apresiasi Pemprov di Tengah Tekanan Fiskal, APBD Naik Jadi Rp31,4 Triliun

Momen Humanis di Nagekeo: Asyik Melayani Selfie Warga, Seskab Teddy Hampir Ketinggalan Rombongan Presiden

PN Bandung Tolak Lagi Praperadilan Mantan Pengurus Gereja: Status Tersangka ITE Bambang Soeharto Sah

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.