Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Wulan Guritno Beri Kejutan di Ultah Ariel NOAH, Momen Pelukan Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026 13:22 WIB

Rumor Ivan Susak dan Matej Markovic Muncul Lagi, Persib Masih Cari Kiper Baru?

Jumat, 18 September 2026 13:02 WIB
Kemacetan

Bandung Jadi Lintasan Pocari Sweat Run 2026, Ini Ruas Jalan yang Perlu Dihindari

Jumat, 18 September 2026 12:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Wulan Guritno Beri Kejutan di Ultah Ariel NOAH, Momen Pelukan Jadi Sorotan
  • Rumor Ivan Susak dan Matej Markovic Muncul Lagi, Persib Masih Cari Kiper Baru?
  • Bandung Jadi Lintasan Pocari Sweat Run 2026, Ini Ruas Jalan yang Perlu Dihindari
  • Hasil Liga Europa: Juventus Pesta 5-0, Bournemouth Bikin Kejutan di Markas Real Sociedad
  • Bukan Kuliner Kekinian, 5 Tempat Makan Legendaris Bandung Ini Wajib Dicoba
  • Seribu Persen Siap! Kisah Debut Ikwan Ali Tanamal Saat Persib Bungkam FC Seoul
  • Kertasari dan Pangalengan Diguncang Gempa Berulang, BMKG Jelaskan Fenomena Swarm
  • Persib Ditunggu Persijap di Jepara, Ini Jadwal Lengkap Pekan Ketiga Super League
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 18 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Update Kasus Sekolah Bisnis Abal-abal ‘GKM IBS’, Polisi Pasang Plang Pengumuman Penyidikan

By Putra JuangSelasa, 14 Mei 2024 21:49 WIB3 Mins Read
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Pasang Plang Pengumuman Penyidikan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memasang plang pengumuman di sebidang tanah kosong berukuran lebih kurang 300 meter di Kampung Jati Parung, Kabupaten Bogor pada Senin (13/5/2024).

Pemasangan plang ini merupakan proses penyidikan terkait kasus yang menimpa Alexander Foe, warga Bandung yang menjadi korban penipuan pendiri sekolah Garuda Kirana Mahardhika International Bisnis School (GKM IBS) yang diinisiasi oleh Rudy Gunawan.

“TANAH INI SEDANG DALAM PROSES PENYIDIKAN DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYASUBDIT II FISMONDEV, atas Hak SHM 02048 yang berada di Kampung Jati Parung Kabupaten Bogor, Jawa Barat BERDASARKAN: 1. Laporan Polisi. LP/1102/III/1018/PMJ/DITRESKRIMSUS Tanggal 1 Maret 2018; 2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 13 PENPID.B-SN A/2024/PN Cbi, Tanggal 29 April 2024,” tulis keterangan plang tersebut, ditandatangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Bripka Agus Setiawan memastikan, pemasangan plang ini berlangsung aman dan lancar tanpa adanya gangguan dari pihak manapun.

Baca Juga:  Tampung Sampah di 4 Daerah, Sekda Herman Harap TPPAS Lulut Nambo Bisa Segera Uji Coba

“Bersyukur, hari ini kami berhasil menempatkan plang dengan kondusif,” ucap Agus.

Dalam pemasangan plang ini, juga turut disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat.

“Tadi itu disaksikan Pak RT dan Pak RW setempat. Makanya, hari ini clear ya,” ucap nggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Bripda Satrio Bagus.

Ketua RT 02/04, Parnadi mengatakan, bahwa dirinya sempat diminta untuk memasarkan sebidang tanah ini menurut pemiliknya yang mengaku bernama Hendra selaku kakak dari Rudy Gunawan tersebut.

Baca Juga:  Ratusan Siswa Keracunan MBG, Wali Kota Bogor Tetapkan Status KLB

“Saya dimintai bantuan untuk memasarkannya dengan harga pembukaan Rp10 juta per meter, dan mentok-mentoknya nanti paling Rp9 juta per meter,” ujarnya.

“Tahu ini tanah bermasalah, duh jadi gimana ya?” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Alexander Foe yakni Deolipa Yumara mengapresiasi kinerja penyidik krimsus Polda Metro Jaya yang telah membantu menangani perkara tersebut.

“Ini perkaranya sudah berproses lama. Bahwa kinerja penanganan perkara sejauh ini berjalan baik. Kami sangat mengharapkan agar perkara terkait Rudy Gunawan ini segera P21, dan dipersidangkan di muka pengadilan,” kata Deolipa.

Deolipa berharap, agar kerugian materil kliennya bisa segera kembali, melalui pengembalian aset yang disita dari Rudy Gunawan.

Baca Juga:  Warga Puncak Bogor Bongkar Paksa Hibisc Fantasy Berawal dari Titah Dedi Mulyadi

“Ini kan aset hasil tindak pidana pencucian uang oleh rudy gunawan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Rudy Gunawan sendiri telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama lebih dari 100 hari sambil menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Pada kasus ini, penyidik Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti. Termasuk, tiga aset milik Rudy yang diperoleh dari hasil aksi penipuannya kepada Alexander Foe.

Adapun aset itu, di antaranya dua unit apartement di The Beleza Tower Permata Hijau serta lantai 11 GKM Tower, Jalan TB Simatupang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bogor Polda Metro Jaya
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kemacetan

Bandung Jadi Lintasan Pocari Sweat Run 2026, Ini Ruas Jalan yang Perlu Dihindari

gempa

Kertasari dan Pangalengan Diguncang Gempa Berulang, BMKG Jelaskan Fenomena Swarm

Jalan Terakhir Sang Pengantar Kehidupan: Kisah Nyata Aris Sanda yang Mengiris Hati

Ilustrasi gempa

Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini

Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali

pembunuhan

Cuma Gegara Rp600 Ribu? Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Kasus Handi di Sumedang

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.