Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bocoran Link Telegram Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part Dapur Beredar, Ini yang Bikin Heboh Warganet

Sabtu, 4 April 2026 03:00 WIB

Waspada Jebakan Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Medsos: Modus Phishing di Balik Konten Viral

Sabtu, 4 April 2026 02:00 WIB

Fakta di Balik Viral Video ‘Ojol vs Bule’ di Bali: Dari Isu Part 2 Hingga Pelanggaran Visa

Sabtu, 4 April 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bocoran Link Telegram Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part Dapur Beredar, Ini yang Bikin Heboh Warganet
  • Waspada Jebakan Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Medsos: Modus Phishing di Balik Konten Viral
  • Fakta di Balik Viral Video ‘Ojol vs Bule’ di Bali: Dari Isu Part 2 Hingga Pelanggaran Visa
  • Komisi IV DPRD Jabar Soroti LKPJ 2025: Gini Ratio hingga Tunda Bayar Jadi Catatan
  • Maung Bandung Tertekan! Semen Padang Siap Gagalkan Ambisi Juara Persib
  • Cuaca Ekstrem Bandung Makan Korban! Pohon Tumbang di Caringin Tewaskan Pengendara
  • Ramai Dicari di Telegram! Link Video ‘Kebaya Hitam’ 22 Menit Viral
  • Bukan Istana! Ternyata Ini Dalamnya Gedung Megah di Kalteng yang Viral
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 4 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Usai Bertemu Jokowi, Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini

By Putra JuangSelasa, 28 Mei 2024 08:08 WIB2 Mins Read
Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. (Foto: ANTARA/Yashinta Difa).
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan rencana kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025.

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengatakan, keputusan ini atas tindak lanjut masukan masyarakat terkait implementasi UKT tahun ini dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).

“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar,” ucap Nadiem usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5/2024).

Dalam pertemuan tersebut, kata Nadiem, Jokowi menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Karena itu, dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN.

Baca Juga:  Dampingi Jokowi Tinjau Posyandu di Bogor, Bey Harap Stunting di Jabar Sentuh Angka 14 Persen

“Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” katanya.

Sebagai latar belakang, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Baca Juga:  Raffi Ahmad Semringah Jajal Kereta Cepat Bareng Jokowi: Bangga sebagai Orang Bandung

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.

Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Baca Juga:  Prabowo Pasang Badan untuk Jokowi: Beliau Pekerja Paling Keras untuk Rakyat

Sebelumnya, sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat. Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat.

Ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar. Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa.

Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

jokowi Kemendikbudristek kenaikan UKT Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim uang kuliah tunggal UKT
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Komisi IV DPRD Jabar Soroti LKPJ 2025: Gini Ratio hingga Tunda Bayar Jadi Catatan

Cuaca Ekstrem Bandung Makan Korban! Pohon Tumbang di Caringin Tewaskan Pengendara

Musda Golkar Jabar Berakhir, Daniel Mutaqien Resmi Jadi Ketua

pembunuhan

Tragis! Bocah 11 Tahun Tewas Terserempet Kereta saat Menuju Rumah Nenek

Cuaca Ekstrem Hantam Bandung, BMKG Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi Sepekan ke Depan

Hujan Angin Hantam Bandung! Pohon Tumbang hingga Billboard Raksasa Roboh

Terpopuler
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Fakta atau Settingan?
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
  • Kronologi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri yang Bikin Penasaran, Link Telegram Banyak Dicari
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.