bukamata.id – Penampilan selebgram Lisa Mariana kembali mencuri perhatian saat menghadiri sidang perdata melawan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Klas IA, Rabu (28/5/2025), menjadi momen kedua dalam proses hukum yang tengah berjalan antara keduanya.
Lisa tiba di lokasi sekitar pukul 10.33 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Namun yang menjadi sorotan adalah gaya berbusananya. Ia tampil percaya diri dalam balutan dress hitam yang dipadukan blazer hijau terang, dengan riasan wajah flawless.
Setelah menyapa awak media dengan singkat, Lisa langsung menuju ruang sidang 2 Yudhistira, tempat jalannya persidangan.
Berbeda dengan Lisa, pihak tergugat yakni Ridwan Kamil kembali absen dalam persidangan. Ini merupakan ketidakhadiran kedua kalinya setelah pada sidang perdana sebelumnya juga tidak menampakkan diri.
Ketidakhadiran ini mendapat sorotan dari kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan.
“Ini sidang perdana yang secara prinsip berjalan sesuai prosedur. Tapi karena tergugat kembali tidak hadir, kami mempertanyakan legalitas kehadiran kuasa hukumnya. Apakah benar mewakili langsung Pak Ridwan Kamil,” ujar Markus kepada media di PN Bandung.
Markus juga menegaskan pentingnya kehadiran langsung Ridwan Kamil dalam sidang perdata ini.
Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, kehadiran prinsipal dalam proses hukum dianggap sebagai bentuk itikad baik.
“Kalau memang kuasa hukum hadir, maka agenda berikutnya otomatis mediasi. Tapi kami tetap berharap pihak tergugat hadir secara langsung untuk menghormati proses persidangan ini,” tegas Markus.
Sementara itu, Lisa Mariana menyatakan kesiapan dirinya menghadapi proses hukum lebih lanjut. Meski masih dalam masa pemulihan pasca operasi bariatrik, ia tetap hadir sebagai bentuk tanggung jawab.
“Sebagai warga negara yang baik, tentu saya hadir. Ini proses penting yang harus dijalani,” ucap Lisa singkat.
Sebagai informasi, gugatan perdata ini dilayangkan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil terkait persoalan hak identitas anak. Sebelum masuk ke pokok perkara, majelis hakim akan menetapkan jadwal mediasi terlebih dahulu, asalkan seluruh pihak hadir sesuai ketentuan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











