Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gelarnya Nyaris Lengkap! Desak Made Kembali Harumkan Nama Indonesia Usai Sumbang Emas ke-4 di Asian Games 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 07:54 WIB

Rekomendasi Kuliner Malam Bekasi: Tempat Nongkrong & Makan Enak yang Buka Seharian

Kamis, 1 Oktober 2026 06:00 WIB

Bikin Ngiler! 4 Nasi Goreng Bandung dengan Racikan Unik dan Topping Melimpah

Kamis, 1 Oktober 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gelarnya Nyaris Lengkap! Desak Made Kembali Harumkan Nama Indonesia Usai Sumbang Emas ke-4 di Asian Games 2026
  • Rekomendasi Kuliner Malam Bekasi: Tempat Nongkrong & Makan Enak yang Buka Seharian
  • Bikin Ngiler! 4 Nasi Goreng Bandung dengan Racikan Unik dan Topping Melimpah
  • Kabar Baik Jelang Lawan Port FC, 4 Pemain Persib Kembali Bergabung
  • Rekomendasi 10 Surga Tersembunyi di Kuningan untuk Healing Tenang dan Jauh dari Penat
  • Mengejutkan! Pelatih Kiper Persib Mario Jozic Pulang ke Kroasia, Singgung Soal ‘Masa Depan Tak Jelas’
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Sidang Taufik Hidayat Memanas! Kuasa Hukum Siapkan Perlawanan Lewat Eksepsi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 1 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Usut Konten Es Krim Oklin Fia, Polisi Bakal Minta Petunjuk MUI

By Fahlevi MercedesKamis, 17 Agustus 2023 15:32 WIB2 Mins Read
Oklin Fia
Kasus konten Selebgram Oklin Fia akan terus diusut oleh polisi. Foto: Instagram
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Konten video menjilat es krim yang dibuat oleh selebgram Oklin Fia berbuntut dengan adanya laporan polisi. Rencananya sejumlah ahli akan dilibatkan oleh polisi untuk dimintai keterangannya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya bakal pihak dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dimintai keterangannya terkait konten Oklin Fia itu.

“Keterangan dari para ahli ya, ada ahli, termasuk dari, rencananya kami minta dari Majelis Ulama Indonesia,” kata Komarudin, Kamis (17/8/2023).

Meski begitu, pihaknya tidak menyebutkan secara rinci kapan pihak dari MUI bakal diundang untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:  Permudah Masyarakat Peroleh Data, EDJ Barhasil Pangkas Waktu Tunggu Jadi 3 Hari

Hanya saja, Komarudin menyampaikan undangan untuk pihak MUI terkait dengan konten Oklin Fia itu apakah termasuk dalam kategori perbuatan pornografi atau tidak.

Selain dari MUI, rencananya pihak dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) juga bakal diundang.

“Kemudian juga dari ITE-nya kita akan mintakan keterangan dari ahli Kominfo,” ucap Komarudin.

Sebelumnya, polisi bakal mengusut laporan terkait dengan konten video es krim selebgram Oklin Fia. Polisi bakal memulai dengan memanggil saksi yang terkait dengan konten video tersebut.

Baca Juga:  Waspada Kualitas Udara Memburuk, ASN Kota Depok WFH Awal September 2023

“LP (laporan polisi)-nya baru turun. Di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus (Kriminal Khusus), jadi prosesnya baru berjalan mau dipanggil sebagai saksi lah,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Hady Saputra, Selasa (15/8/2023).

Adapun kronologi yang terkait kasus tersebut yakni sejumlah akun media sosial Instagram yang mengunggah video konten yang dibuat selebgram Oklin Fia.

“Menayangkan video tindakan menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab, nah itu kronologisnya seperti itu,” ucapnya.

Baca Juga:  Naik Kereta Cepat Gratis Periode Oktober 2023, Masyarakat Bisa Memilih 4 Rute Ini

“Namun fakta untuk penyelidikan masih dilaksanakan, untuk membuktikan benar atau tidaknya,” tandasnya.

Selebgram Oklin Fia Dilaporkan ke polisi oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.

Laporan yang dilayangkan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dengan penyertaan yang dinilai melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured MUI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Rekomendasi Kuliner Malam Bekasi: Tempat Nongkrong & Makan Enak yang Buka Seharian

Bikin Ngiler! 4 Nasi Goreng Bandung dengan Racikan Unik dan Topping Melimpah

Rekomendasi 10 Surga Tersembunyi di Kuningan untuk Healing Tenang dan Jauh dari Penat

Bukan Soal Gengsi! Aktor Daniel Ekaputra Bongkar Alasan Mau Jadi Sopir Taksi

Emas Antam Kembali Menguat! Harga 1 Gram Naik Rp15 Ribu Hari Ini

Dari Teknik Otomasi ke Panggung Dunia, Ini Sisi Lain Gede Aiswarya yang Raih 2nd Runner-Up Mister International 2026

Terpopuler
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Penuhi Panggilan Sidang PT BDS, Bupati Dadang Supriatna Tegaskan Posisi Pemegang Saham
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.