bukamata.id – Tim kuasa hukum Taufik Hidayat memastikan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (30/9/2026).
Kuasa hukum Taufik Hidayat, Suarman Gulo, mengatakan pengajuan eksepsi merupakan bagian dari hak hukum yang dimiliki terdakwa dalam proses persidangan.
“Kami tim daripada Kuasa Hukum Taufik Hidayat akan melakukan perlawanan, yaitu eksepsi, karena itu adalah haknya, bagian daripada pokok perkara,” kata Suarman di PN Bale Bandung.
Menurut Suarman, langkah tersebut tidak dapat dimaknai sebagai upaya membenarkan dugaan penganiayaan maupun kekerasan seksual yang menjadi perkara hukum Taufik.
Ia menegaskan, tim kuasa hukum hanya menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak hukum kliennya selama proses persidangan berlangsung.
“Kita tidak membela penganiayaan, kita tidak membela kekerasan, dan kita tidak membela dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Yang kita bela adalah hak hukumnya,” ujarnya.
Suarman berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai posisi penasihat hukum dalam proses peradilan.
“Jadi, supaya masyarakat luas paham untuk alur perkara ini, kenapa kami selaku penasihat hukum melakukan dan memberikan pembelaan,” lanjutnya.
Taufik Hidayat Didakwa dengan Tiga Pasal
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Taufik Hidayat dengan tiga ketentuan pidana.
Pertama, Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Kedua, Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiga, Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penganiayaan, penyekapan, dan kekerasan seksual terhadap Yuvita Tri Rezeki.
Sidang Taufik Hidayat Digelar Tertutup
Sidang pembacaan dakwaan Taufik Hidayat di PN Bale Bandung berlangsung tertutup untuk umum.
Persidangan digelar tertutup karena perkara tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sidang baru akan dibuka untuk umum ketika memasuki agenda pembacaan putusan.
Perkara yang menjerat Taufik disebut berlangsung dalam rentang 2024 hingga 2026. Berdasarkan dakwaan jaksa, dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita terjadi di sejumlah indekos yang berada di wilayah Bandung Raya.
Akibat dugaan kekerasan tersebut, Yuvita disebut mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Selanjutnya, tim kuasa hukum Taufik akan menyampaikan eksepsi sebagai tanggapan atas dakwaan jaksa dalam persidangan berikutnya. Agenda tersebut menjadi bagian dari tahapan hukum yang harus dilalui sebelum perkara masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










