Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sidang Taufik Hidayat Memanas! Kuasa Hukum Siapkan Perlawanan Lewat Eksepsi

Rabu, 30 September 2026 22:24 WIB
TPA Sarimukti

Bandung Raya Hasilkan 1,5 Juta Ton Sisa Makanan, TPA Sarimukti Kian Tertekan

Rabu, 30 September 2026 22:15 WIB

Revitalisasi Pasar Ciroyom Dimulai, Ada Aturan Baru soal Tarif dan Kepemilikan Lapak

Rabu, 30 September 2026 21:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sidang Taufik Hidayat Memanas! Kuasa Hukum Siapkan Perlawanan Lewat Eksepsi
  • Bandung Raya Hasilkan 1,5 Juta Ton Sisa Makanan, TPA Sarimukti Kian Tertekan
  • Revitalisasi Pasar Ciroyom Dimulai, Ada Aturan Baru soal Tarif dan Kepemilikan Lapak
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
  • Janji Nikahi Yuvita Terungkap di Sidang Taufik Hidayat, Dakwaan Ungkap Dugaan Kekerasan Berulang
  • Rekor Asia Pecah! Desak Made Persembahkan Emas Ke-4 Indonesia di Asian Games 2026
  • Grup Neraka! Persib Dikepung Klub-Klub Kuat di Shopee Cup, Peralta Buka Suara
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 30 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sidang Taufik Hidayat Memanas! Kuasa Hukum Siapkan Perlawanan Lewat Eksepsi

By SusanaRabu, 30 September 2026 22:24 WIB3 Mins Read
Tampang Taufik Hidayat, terduga penganiaya wanita di Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tim kuasa hukum Taufik Hidayat memastikan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (30/9/2026).

Kuasa hukum Taufik Hidayat, Suarman Gulo, mengatakan pengajuan eksepsi merupakan bagian dari hak hukum yang dimiliki terdakwa dalam proses persidangan.

“Kami tim daripada Kuasa Hukum Taufik Hidayat akan melakukan perlawanan, yaitu eksepsi, karena itu adalah haknya, bagian daripada pokok perkara,” kata Suarman di PN Bale Bandung.

Menurut Suarman, langkah tersebut tidak dapat dimaknai sebagai upaya membenarkan dugaan penganiayaan maupun kekerasan seksual yang menjadi perkara hukum Taufik.

Ia menegaskan, tim kuasa hukum hanya menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak hukum kliennya selama proses persidangan berlangsung.

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Taufik Hidayat, Kejati Jabar Ungkap Alasan Berkas Belum Bisa Dilanjutkan

“Kita tidak membela penganiayaan, kita tidak membela kekerasan, dan kita tidak membela dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Yang kita bela adalah hak hukumnya,” ujarnya.

Suarman berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai posisi penasihat hukum dalam proses peradilan.

“Jadi, supaya masyarakat luas paham untuk alur perkara ini, kenapa kami selaku penasihat hukum melakukan dan memberikan pembelaan,” lanjutnya.

Taufik Hidayat Didakwa dengan Tiga Pasal

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Taufik Hidayat dengan tiga ketentuan pidana.

Pertama, Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Baca Juga:  Kursi Kosong Menpora, Ini Nama-nama yang Masuk Bursa Pengganti Dito

Kedua, Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiga, Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penganiayaan, penyekapan, dan kekerasan seksual terhadap Yuvita Tri Rezeki.

Sidang Taufik Hidayat Digelar Tertutup

Sidang pembacaan dakwaan Taufik Hidayat di PN Bale Bandung berlangsung tertutup untuk umum.

Persidangan digelar tertutup karena perkara tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sidang baru akan dibuka untuk umum ketika memasuki agenda pembacaan putusan.

Baca Juga:  Taufik Hidayat Dijerat 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Capai 36 Tahun Penjara

Perkara yang menjerat Taufik disebut berlangsung dalam rentang 2024 hingga 2026. Berdasarkan dakwaan jaksa, dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita terjadi di sejumlah indekos yang berada di wilayah Bandung Raya.

Akibat dugaan kekerasan tersebut, Yuvita disebut mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Selanjutnya, tim kuasa hukum Taufik akan menyampaikan eksepsi sebagai tanggapan atas dakwaan jaksa dalam persidangan berikutnya. Agenda tersebut menjadi bagian dari tahapan hukum yang harus dilalui sebelum perkara masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

eksepsi Taufik Hidayat kuasa hukum Taufik Hidayat PN Bale Bandung sidang Taufik Hidayat Taufik Hidayat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

TPA Sarimukti

Bandung Raya Hasilkan 1,5 Juta Ton Sisa Makanan, TPA Sarimukti Kian Tertekan

Revitalisasi Pasar Ciroyom Dimulai, Ada Aturan Baru soal Tarif dan Kepemilikan Lapak

Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI

Janji Nikahi Yuvita Terungkap di Sidang Taufik Hidayat, Dakwaan Ungkap Dugaan Kekerasan Berulang

Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta

Pemandangan eksotis Waduk Jatiluhur, ikon wisata Purwakarta sejak dulu.

Bupati Purwakarta Lempar Bola Panas Soal Pasokan Air Proyek Data Center AI Jatiluhur ke PJT II

Terpopuler
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Penuhi Panggilan Sidang PT BDS, Bupati Dadang Supriatna Tegaskan Posisi Pemegang Saham
  • Pemandangan eksotis Waduk Jatiluhur, ikon wisata Purwakarta sejak dulu.
    Proyek AI Data Center Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Purwakarta Disetop, Sedot Air Setara 6 Desa Sebulan!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.