bukamata.id – Sidang perdana Taufik Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung mengungkap sejumlah fakta yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa terkait perkara dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap Yuvita Tri Rezeki.
Dalam dakwaan tersebut disebutkan, Taufik sempat menjanjikan akan menikahi Yuvita sebelum keduanya tinggal bersama. Hubungan keduanya bermula setelah berkenalan melalui aplikasi Tinder sekitar Mei 2024.
Setelah berkenalan melalui media sosial, Taufik dan Yuvita kemudian bertemu di kawasan Cicaheum, Kota Bandung. Keduanya selanjutnya menjalin hubungan sebagai pasangan.
Sekitar satu bulan setelah berpacaran, Taufik disebut mengajak Yuvita tinggal bersama di sebuah indekos di wilayah Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.
Berdasarkan surat dakwaan, Yuvita bersedia mengikuti ajakan tersebut karena Taufik disebut telah berjanji untuk bertanggung jawab dan menikahinya.
“Saksi korban setuju untuk tinggal bersama dengan terdakwa karena terdakwa berjanji akan bertanggung jawab atas diri saksi korban dan akan menikahi saksi korban,” demikian keterangan dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, Rabu (30/9/2026).
Dugaan Penganiayaan Bermula dari Rasa Cemburu
Masih berdasarkan dakwaan jaksa, persoalan mulai muncul setelah keduanya tinggal bersama. Taufik disebut melakukan penganiayaan terhadap Yuvita yang salah satunya dipicu rasa cemburu.
Jaksa menyebut Taufik kerap merasa cemburu terhadap rekan kerja Yuvita. Kondisi tersebut kemudian disebut menjadi salah satu pemicu tindakan kekerasan terhadap korban.
“Terdakwa sering cemburu terhadap rekan kerja saksi korban,” tulis jaksa dalam surat dakwaan.
Selain dugaan penganiayaan, Taufik juga disebut beberapa kali mendatangi tempat kerja Yuvita dan membuat keributan.
Kondisi tersebut membuat Yuvita merasa malu hingga akhirnya berhenti bekerja. Setelah tidak lagi bekerja, berdasarkan dakwaan, Yuvita lebih banyak menghabiskan waktu di indekos.
Jaksa juga mendakwa Taufik membatasi aktivitas Yuvita dengan lingkungan sekitar. Yuvita disebut dilarang keluar indekos maupun berinteraksi secara sosial.
“Hanya diam menunggu terdakwa pulang kerja. Saksi korban dilarang oleh terdakwa untuk keluar rumah ataupun berinteraksi sosial dengan lingkungan,” demikian keterangan dalam surat dakwaan.
Dugaan Kekerasan Berlangsung hingga Berpindah-pindah Kos
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang. Taufik dan Yuvita juga disebut beberapa kali berpindah tempat tinggal.
Jaksa mendalilkan tindakan kekerasan menyebabkan Yuvita mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh. Dalam dakwaan bahkan disebutkan kondisi korban sampai berdampak pada kemampuan berjalan, melihat, dan berbicara secara normal.
“Terdakwa mulai menunjukkan sifat aslinya yang temperamental, dan mulai menyakiti dan memukul saksi korban apabila ada masalah,” tulis jaksa dalam surat dakwaan.
Seluruh uraian tersebut merupakan isi dakwaan jaksa yang kini akan diuji dalam proses persidangan. Taufik sendiri berstatus sebagai terdakwa dan masih memiliki hak untuk mengajukan pembelaan terhadap dakwaan tersebut.
Taufik Didakwa dengan Tiga Pasal
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Taufik dengan sejumlah ketentuan pidana. Dakwaan pertama berkaitan dengan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Kemudian, Taufik juga didakwa dengan Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan lainnya menggunakan Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah dakwaan dibacakan, pihak Taufik menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada pekan depan dengan agenda yang berkaitan dengan eksepsi dari pihak terdakwa.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










