Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
TPA Sarimukti

Bandung Raya Hasilkan 1,5 Juta Ton Sisa Makanan, TPA Sarimukti Kian Tertekan

Rabu, 30 September 2026 22:15 WIB

Revitalisasi Pasar Ciroyom Dimulai, Ada Aturan Baru soal Tarif dan Kepemilikan Lapak

Rabu, 30 September 2026 21:22 WIB

Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI

Rabu, 30 September 2026 21:21 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bandung Raya Hasilkan 1,5 Juta Ton Sisa Makanan, TPA Sarimukti Kian Tertekan
  • Revitalisasi Pasar Ciroyom Dimulai, Ada Aturan Baru soal Tarif dan Kepemilikan Lapak
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
  • Janji Nikahi Yuvita Terungkap di Sidang Taufik Hidayat, Dakwaan Ungkap Dugaan Kekerasan Berulang
  • Rekor Asia Pecah! Desak Made Persembahkan Emas Ke-4 Indonesia di Asian Games 2026
  • Grup Neraka! Persib Dikepung Klub-Klub Kuat di Shopee Cup, Peralta Buka Suara
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Sisihkan Ratusan Pemain! Kisah Inspiratif Anak Bandung yang Sukses Pikat Pemandu Bakat Barcelona
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 30 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Janji Nikahi Yuvita Terungkap di Sidang Taufik Hidayat, Dakwaan Ungkap Dugaan Kekerasan Berulang

By SusanaRabu, 30 September 2026 21:14 WIB3 Mins Read
Taufik Hidayat, tersangka pelaku penyekapan wanita di Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sidang perdana Taufik Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung mengungkap sejumlah fakta yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa terkait perkara dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap Yuvita Tri Rezeki.

Dalam dakwaan tersebut disebutkan, Taufik sempat menjanjikan akan menikahi Yuvita sebelum keduanya tinggal bersama. Hubungan keduanya bermula setelah berkenalan melalui aplikasi Tinder sekitar Mei 2024.

Setelah berkenalan melalui media sosial, Taufik dan Yuvita kemudian bertemu di kawasan Cicaheum, Kota Bandung. Keduanya selanjutnya menjalin hubungan sebagai pasangan.

Sekitar satu bulan setelah berpacaran, Taufik disebut mengajak Yuvita tinggal bersama di sebuah indekos di wilayah Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Berdasarkan surat dakwaan, Yuvita bersedia mengikuti ajakan tersebut karena Taufik disebut telah berjanji untuk bertanggung jawab dan menikahinya.

“Saksi korban setuju untuk tinggal bersama dengan terdakwa karena terdakwa berjanji akan bertanggung jawab atas diri saksi korban dan akan menikahi saksi korban,” demikian keterangan dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Taufik Hidayat, Kejati Jabar Ungkap Alasan Berkas Belum Bisa Dilanjutkan

Dugaan Penganiayaan Bermula dari Rasa Cemburu

Masih berdasarkan dakwaan jaksa, persoalan mulai muncul setelah keduanya tinggal bersama. Taufik disebut melakukan penganiayaan terhadap Yuvita yang salah satunya dipicu rasa cemburu.

Jaksa menyebut Taufik kerap merasa cemburu terhadap rekan kerja Yuvita. Kondisi tersebut kemudian disebut menjadi salah satu pemicu tindakan kekerasan terhadap korban.

“Terdakwa sering cemburu terhadap rekan kerja saksi korban,” tulis jaksa dalam surat dakwaan.

Selain dugaan penganiayaan, Taufik juga disebut beberapa kali mendatangi tempat kerja Yuvita dan membuat keributan.

Kondisi tersebut membuat Yuvita merasa malu hingga akhirnya berhenti bekerja. Setelah tidak lagi bekerja, berdasarkan dakwaan, Yuvita lebih banyak menghabiskan waktu di indekos.

Jaksa juga mendakwa Taufik membatasi aktivitas Yuvita dengan lingkungan sekitar. Yuvita disebut dilarang keluar indekos maupun berinteraksi secara sosial.

Baca Juga:  Jejak Kelam Taufik Hidayat, Buronan Penganiaya Wanita Bandung: Mantan Debt Collector yang Diduga Punya Banyak Korban

“Hanya diam menunggu terdakwa pulang kerja. Saksi korban dilarang oleh terdakwa untuk keluar rumah ataupun berinteraksi sosial dengan lingkungan,” demikian keterangan dalam surat dakwaan.

Dugaan Kekerasan Berlangsung hingga Berpindah-pindah Kos

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang. Taufik dan Yuvita juga disebut beberapa kali berpindah tempat tinggal.

Jaksa mendalilkan tindakan kekerasan menyebabkan Yuvita mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh. Dalam dakwaan bahkan disebutkan kondisi korban sampai berdampak pada kemampuan berjalan, melihat, dan berbicara secara normal.

“Terdakwa mulai menunjukkan sifat aslinya yang temperamental, dan mulai menyakiti dan memukul saksi korban apabila ada masalah,” tulis jaksa dalam surat dakwaan.

Seluruh uraian tersebut merupakan isi dakwaan jaksa yang kini akan diuji dalam proses persidangan. Taufik sendiri berstatus sebagai terdakwa dan masih memiliki hak untuk mengajukan pembelaan terhadap dakwaan tersebut.

Baca Juga:  Gedung Heritage Bogor Kembali Aktif, Komisi I DPRD Jabar Dorong Tata Kelola Aset Berkelanjutan

Taufik Didakwa dengan Tiga Pasal

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Taufik dengan sejumlah ketentuan pidana. Dakwaan pertama berkaitan dengan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Kemudian, Taufik juga didakwa dengan Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan lainnya menggunakan Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah dakwaan dibacakan, pihak Taufik menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada pekan depan dengan agenda yang berkaitan dengan eksepsi dari pihak terdakwa.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

dugaan penganiayaan PN Bale Bandung sidang Taufik Hidayat Taufik Hidayat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

TPA Sarimukti

Bandung Raya Hasilkan 1,5 Juta Ton Sisa Makanan, TPA Sarimukti Kian Tertekan

Revitalisasi Pasar Ciroyom Dimulai, Ada Aturan Baru soal Tarif dan Kepemilikan Lapak

Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI

Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta

Pemandangan eksotis Waduk Jatiluhur, ikon wisata Purwakarta sejak dulu.

Bupati Purwakarta Lempar Bola Panas Soal Pasokan Air Proyek Data Center AI Jatiluhur ke PJT II

Demi Sabu Gratisan, Oknum Pegawai PPPK di Kuningan Nekat Jadi Kurir Narkoba Berujung Bui

Terpopuler
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Pemandangan eksotis Waduk Jatiluhur, ikon wisata Purwakarta sejak dulu.
    Proyek AI Data Center Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Purwakarta Disetop, Sedot Air Setara 6 Desa Sebulan!
  • Penuhi Panggilan Sidang PT BDS, Bupati Dadang Supriatna Tegaskan Posisi Pemegang Saham
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.