Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Adu Konsep Bongkar Pasang Gedung Sate Ala Dedi Mulyadi Vs Ridwan Kamil, Pilih Mana?

Rabu, 2 September 2026 08:20 WIB
Game Free Fire

Klaim Kode Redeem FF Aktif Rabu 2 September 2026: Dapatkan Skin Senjata dan Item Langka Gratis

Rabu, 2 September 2026 06:00 WIB

Ramon Tanque Resmi Pergi, Ini Rekap Lengkap Transfer Persib Bandung Terbaru

Rabu, 2 September 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Adu Konsep Bongkar Pasang Gedung Sate Ala Dedi Mulyadi Vs Ridwan Kamil, Pilih Mana?
  • Klaim Kode Redeem FF Aktif Rabu 2 September 2026: Dapatkan Skin Senjata dan Item Langka Gratis
  • Ramon Tanque Resmi Pergi, Ini Rekap Lengkap Transfer Persib Bandung Terbaru
  • Tak Bisa Jogging di Gasibu? 6 Lokasi Ini Bisa Jadi Penggantinya
  • Bansos September 2026 Masuk Tahap Berapa? Ini Jadwal dan Nominal PKH-BPNT
  • Cara Kuis dan Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Rabu 2 September 2026
  • Klaim Senjata dan Skin Gratis: Daftar Kode Redeem FF Aktif 2 September 2026
  • Igor Tolic Pasang Target Gila di Persib, Gelar Juara Harus Dipertahankan!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 2 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Viral 98 Aksi Buang Sampah Sembarangan di Bandung, Pelanggar Terancam Pidana

By Putra JuangRabu, 16 April 2025 11:30 WIB2 Mins Read
Sejumlah orang membuang sampah di Jalan Ahmad Yani. Cicadas, Kota Bandung. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Masyakarat Kota Bandung diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Pasalnya, hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan pelaku bisa terjerat tindak pidana ringan.

Begitu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Dudy Prayudi menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah orang membuang sampah di Jalan Ahmad Yani. Cicadas, Kota Bandung.

“Warga jangan membuang sampah ke jalan tersebut. Warga juga agar memilah dan mengolah sampah serta membuang residu ke TPS terdekat yaitu TPS Cikutra,” ucap Dudy, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga:  Viral Aksi Emak-emak di Bogor Gagalkan Pencurian Tabung Gas

Dalam video hasil rekaman CCTV, pada 9 April 2025 pukul 17.00 – 23.00 WIB itu, sekitar 98 kali orang membuang sampah di sepanjang jalan tersebut.

Terpantau oleh CCTV, pembuangan dilakukan dengan menggunakan motor roda 3 sebanyak 1 kali. Gerobak 3 kali, orang 20 kali dan motor 74 kali.

Baca Juga:  Iduladha di Kota Bandung Khidmat, 18 Ribu Hewan Kurban Dipastikan Sehat

Dudy pun menyanyangkan hal tersebut. Karena pihaknya setiap hari harus mengangkut sampah-sampah tersebut. Ada sekitar 17 ton sampah yang diangkut DLH di kawasan Cicadas.

“Sudah diangkut tiap hari oleh petugas kami. Untuk sepanjang jalan di kawasan Cicadas mengangkut sebanyak 17 ton/hari,” ungkapnya.

Terkait siapa yang membuang sampah, Dudy mengungkapkan kebanyakan warga sekitar ditambah orang yang melintas kawasan tersebut.

“Kebanyakan warga sekitar kawasan tersebut, ditambah orang yang lewat,” ujarnya.

Baca Juga:  Keren! Bandung Masuk 3 Besar Kota Wisata di Indonesia Versi GoodStats

Agar tidak terjadi hal serupa, Dudy mengungkapkan, membutuh penegakan hukum oleh Organisasi PeraBuang Sampah di Jalan Bisa Dijerat Hukumngkat Daerah (OPD) terkait, serta edukasi bersama kewilayahan. Hal ini untuk memastikan kawasan tesebut tidak terjadi lagi hal serupa.

“Perlu penegakan hukum oleh Satpol PP dan edukasi bersama aparat kewilayahan setempat agar mengarahkan pembuangan ke TPS terdekat yakni TPS Cikutra,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kota Bandung sampah viral
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Adu Konsep Bongkar Pasang Gedung Sate Ala Dedi Mulyadi Vs Ridwan Kamil, Pilih Mana?

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos September 2026 Masuk Tahap Berapa? Ini Jadwal dan Nominal PKH-BPNT

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Desil DTSEN Mau Diubah? Begini Cara Update Data September 2026 Lewat HP

Tim Hukum Jabar Istimewa Pastikan Kasus Intimidasi Guru Sukabumi Tak Berujung Damai

Nahas! Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam di Genangan Waduk Saguling

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cek Bansos September 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP, Begini Caranya

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya
  • HMI Cabang Bandung Demo Balai Kota: Desak Pemkot Buka Mata Soal RTH dan Kemiskinan
  • Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?
  • Tabuh Bedug di Jombang, Prabowo Resmi Buka Muktamar ke-35 NU
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.