bukamata.id – Nasib pilu dialami Nur Aini (38), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) guru asal Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Curhatan pribadinya di media sosial TikTok justru berujung pada pemecatan sebagai guru ASN oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyoroti persoalan klasik dunia pendidikan: jauhnya jarak mengajar guru di daerah terpencil, dugaan pelanggaran di lingkungan sekolah, serta ketegasan aturan disiplin ASN.
Curhat Jarak Mengajar Terlalu Jauh hingga Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Nur Aini diketahui bertugas sebagai guru di SDN Mororejo 02, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, wilayah lereng Gunung Bromo. Dari rumahnya di Bangil, ia harus menempuh jarak sekitar 57 kilometer sekali jalan atau 114 kilometer pulang-pergi setiap hari.
Dalam video yang viral di akun TikTok @caksholeh77, Nur Aini mengungkapkan kelelahan fisik dan beban biaya transportasi yang harus ditanggungnya setiap hari.
“Berangkat jam 05.30 WIB, sampai sekolah bisa jam 07.30 WIB. Kadang diantar, kadang naik ojek online. Kalau GoJek bisa habis Rp135 ribu sekali jalan,” ujarnya.
Selain soal jarak, Nur Aini juga mengaku memiliki konflik dengan kepala sekolah. Ia menuding tanda tangannya pernah dipalsukan untuk keperluan pinjaman koperasi.
“Nama saya dipakai untuk utang ke koperasi tanpa sepengetahuan saya. Akibatnya gaji saya dipotong,” ungkapnya.
Curhatan tersebut menuai simpati warganet yang menilai Nur Aini sebagai korban sistem penempatan guru yang tidak manusiawi.
Viral di Media Sosial, Nur Aini Justru Dipecat
Alih-alih mendapatkan solusi mutasi, curhatan Nur Aini justru berujung pada pemecatan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan secara resmi memberhentikan Nur Aini sebagai ASN pada 29 Desember 2025.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menyebut pemecatan dilakukan karena pelanggaran disiplin berat.
“Yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan. Jika diakumulasi, total ketidakhadiran mencapai 28 hari,” jelas Devi.
Ia menegaskan, keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pemecatan Disebut Sudah Sesuai Rekomendasi KASN
Menurut BKPSDM, proses pemberhentian Nur Aini juga telah melalui mekanisme pemeriksaan, termasuk rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Devi menambahkan, Nur Aini telah diberikan kesempatan klarifikasi. Namun, proses tersebut dinilai tidak tuntas.
“Pada pemanggilan kedua, yang bersangkutan sempat izin ke toilet, namun tidak kembali hingga proses klarifikasi selesai. Karena itu, SK pemberhentian tetap kami kirimkan ke alamat rumahnya di Bangil,” terangnya.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa permintaan mutasi atau keluhan pribadi tidak menghapus kewajiban ASN untuk tetap disiplin dalam kehadiran.
Bantahan Nur Aini: Absensi Diduga Direkayasa
Di sisi lain, Nur Aini membantah tudingan mangkir. Ia mengklaim absensi kehadirannya direkayasa oleh pihak sekolah sehingga tercatat alfa.
“Absen saya dibolong-bolongi dan direkayasa. Karena itu saya dipanggil Inspektorat,” kata Nur Aini dalam video percakapannya dengan Cak Sholeh.
Dugaan ini semakin memperumit polemik, karena menyangkut integritas administrasi sekolah dan perlindungan hak ASN.
Didampingi Cak Sholeh, Siap Tempuh Jalur Hukum
Pengacara asal Jawa Timur, Muhammad Sholeh atau yang dikenal sebagai Cak Sholeh, menyatakan akan mendampingi Nur Aini dalam menghadapi BKPSDM Kabupaten Pasuruan.
Menurutnya, persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan secara administratif tanpa harus berujung pemecatan.
“Guru itu idealnya mengajar dekat dengan rumah. Kalau setiap hari harus menempuh 57 kilometer, jelas capek di jalan dan mengajar tidak maksimal. Ini lebih ke masalah penempatan, bukan pelanggaran berat,” tegas Cak Sholeh.
Sorotan Publik soal Keadilan bagi Guru Daerah Terpencil
Kasus Nur Aini menjadi cermin benturan antara aturan disiplin ASN dengan realitas di lapangan. Di satu sisi, pemerintah daerah menegakkan regulasi secara tegas.
Di sisi lain, publik mempertanyakan keadilan sistem penempatan guru yang menuntut pengabdian tinggi tanpa solusi memadai.
Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi sorotan warganet dan pegiat pendidikan, yang berharap ada evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang pada guru-guru lain di daerah terpencil.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










