Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen

Selasa, 23 Juni 2026 20:46 WIB

Hengkang dari Persib, Dewangga Ungkap Alasan Sebenarnya Tinggalkan Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 20:34 WIB

Akhir Pelarian Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Biadab Wanita di Bandung Berhasil Diringkus

Selasa, 23 Juni 2026 20:33 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
  • Hengkang dari Persib, Dewangga Ungkap Alasan Sebenarnya Tinggalkan Bandung
  • Akhir Pelarian Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Biadab Wanita di Bandung Berhasil Diringkus
  • Pratama Arhan Resmi Dilepas Bangkok United, Balik ke Indonesia?
  • Polisi Endus Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pelarian Taufik Hidayat
  • Hanya Semusim di Bandung, Ini Alasan Persib Lepas Alfeandra Dewangga ke Arema FC
  • Ramalan Tirta Siregar Terbukti? Pelaku Penyekapan Bandung Disebut Bakal Tertangkap dalam 3 Hari!
  • Emas Antam Anjlok Rp5.000 per Gram, Saat yang Tepat Beli atau Jual?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 23 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Viral! Sopir Truk Diminta Bayar Parkir Rp25 Ribu di Pasar Tipar Gede Sukabumi

By Aga GustianaSelasa, 6 Mei 2025 06:00 WIB3 Mins Read
Ilustrasi pungli. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sebuah video berdurasi 38 detik yang menampilkan aksi dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Tipar Gede, Kota Sukabumi, tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat sopir truk tronton diminta membayar parkir sebesar Rp25 ribu oleh tiga pria yang diduga juru parkir (jukir), memicu reaksi keras dari warganet.

Rekaman yang diunggah ke Facebook itu diduga direkam langsung oleh sopir truk yang tengah memarkir kendaraannya untuk membongkar muatan terigu dari Lampung. Lokasi kejadian disebut berada tak jauh dari pusat perbelanjaan Ramayana.

Dishub Sukabumi Akui Salah Satu Jukir Adalah Petugas Resmi

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Gatot Setiawan, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa satu dari tiga orang dalam video tersebut adalah jukir resmi yang terdaftar di bawah naungan Dishub.

“Dari ketiga orang itu, yang memakai topi memang jukir resmi kami. Dua lainnya tidak saya kenali,” kata Gatot saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (5/5/2025).

Baca Juga:  Viral Video Gus Miftah Diduga Lecehkan Perempuan saat Ceramah

Dishub telah memanggil jukir berinisial S, yang diketahui sudah bertugas sejak tahun 2010, untuk dimintai klarifikasi. Kejadian tersebut disebut berlangsung pekan lalu saat truk tronton hendak membongkar muatan dari pukul 01.00 hingga 15.00 WIB.

Tarif Tak Sesuai Peraturan Daerah

Menurut Gatot, sopir truk sempat menanyakan tarif parkir kepada jukir. Namun, angka yang diminta jauh melampaui ketentuan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 yang menetapkan tarif parkir truk tronton sebesar Rp7.000 per sekali masuk.

Baca Juga:  Viral! Pria Bersenjata Api Gedor-Gedor Mobil di Kota Baru Parahyangan

“Jukir menjawab bahwa biasanya sopir memberi Rp20 ribu sampai Rp25 ribu. Tidak ada unsur paksaan, hanya berdasarkan kebiasaan. Bahkan kalau ada yang kasih Rp5 ribu pun diterima,” jelas Gatot.

Ia juga menyebut bahwa permintaan kuitansi senilai Rp25 ribu datang dari sopir sendiri sebagai bukti laporan kepada atasannya. Dalam video, terlihat kuitansi dengan cap yang tak jelas asalnya, dan menurut Gatot, cap tersebut bukan dari Dishub.

Dishub Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

Usai klarifikasi internal, jukir resmi tersebut telah dibawa ke Polsek Citamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dishub akan menunggu hasil pemeriksaan sebelum menjatuhkan sanksi.

Baca Juga:  Klarifikasi Menhut Raja Juli soal Foto Main Domino Bareng Azis Wellang: Saya Tidak Kenal

“Kalau terbukti melanggar, akan diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Gatot.

Ia menambahkan bahwa meskipun penindakan pungli menjadi wewenang polisi, Dishub siap memberikan sanksi administratif kepada jukir yang menyalahi aturan.

Evaluasi Sistem Pengawasan Jukir

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Dishub Kota Sukabumi, yang kini mengawasi 286 jukir resmi. Gatot menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat. Jukir wajib mengenakan rompi oranye, membawa surat tugas, dan memberikan karcis kepada pengguna parkir—baik diminta maupun tidak.

“Sudah saya tegaskan, jangan ada pungutan di luar ketentuan. Ini jadi evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan pelayanan,” tutupnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

juru parkir parkir Sukabumi viral
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen

Akhir Pelarian Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Biadab Wanita di Bandung Berhasil Diringkus

Polisi Endus Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pelarian Taufik Hidayat

Ramalan Tirta Siregar Terbukti? Pelaku Penyekapan Bandung Disebut Bakal Tertangkap dalam 3 Hari!

Heboh Pengakuan Ketua BEM UBK Terima Rp20 Juta Usai Bertemu Wapres Gibran Biar Batal Demo

Buru Tersangka Penganiayaan Berat di Bandung, Ini Karakteristik Fisik Taufik Hidayat DPO yang Paling Menonjol

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap
  • Kode Rahasia FF Juni 2026 Bocor! Ini Daftar Terbaru yang Masih Aktif
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.