Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dicari-Cari! Ini Link Video Asli Tasya Gym Bandar Batang Bergetar

Rabu, 6 Mei 2026 21:27 WIB

Gagal Rebut Peralta? Persib Kena Kejut Besar di Bursa Transfer

Rabu, 6 Mei 2026 21:13 WIB

Dituduh Lakukan Penghasutan, Grace Natalie Resmi Dilaporkan 40 Ormas Islam ke Polisi Terkait Video JK

Rabu, 6 Mei 2026 20:53 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dicari-Cari! Ini Link Video Asli Tasya Gym Bandar Batang Bergetar
  • Gagal Rebut Peralta? Persib Kena Kejut Besar di Bursa Transfer
  • Dituduh Lakukan Penghasutan, Grace Natalie Resmi Dilaporkan 40 Ormas Islam ke Polisi Terkait Video JK
  • Resmi! PNS Tak Dapat THR Idul Adha 2026, Ini Penggantinya
  • Tak Terduga! Persib vs Persija Hijrah ke Samarinda, Bojan Hodak Langsung Bereaksi
  • Heboh di TikTok, Video 15 Menit Tasya Gym Jadi Buruan Netizen
  • Rela Rogoh Kocek Pribadi, Bupati Bandung Belikan Tanah dan Bangun Rumah untuk Korban Longsor
  • Heboh! Balita Tewas Tenggelam di Area Bekas Instalasi Limbah Cimahi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 6 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Viral! Sopir Truk Diminta Bayar Parkir Rp25 Ribu di Pasar Tipar Gede Sukabumi

By Aga GustianaSelasa, 6 Mei 2025 06:00 WIB3 Mins Read
Ilustrasi pungli. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sebuah video berdurasi 38 detik yang menampilkan aksi dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Tipar Gede, Kota Sukabumi, tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat sopir truk tronton diminta membayar parkir sebesar Rp25 ribu oleh tiga pria yang diduga juru parkir (jukir), memicu reaksi keras dari warganet.

Rekaman yang diunggah ke Facebook itu diduga direkam langsung oleh sopir truk yang tengah memarkir kendaraannya untuk membongkar muatan terigu dari Lampung. Lokasi kejadian disebut berada tak jauh dari pusat perbelanjaan Ramayana.

Dishub Sukabumi Akui Salah Satu Jukir Adalah Petugas Resmi

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Gatot Setiawan, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa satu dari tiga orang dalam video tersebut adalah jukir resmi yang terdaftar di bawah naungan Dishub.

“Dari ketiga orang itu, yang memakai topi memang jukir resmi kami. Dua lainnya tidak saya kenali,” kata Gatot saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (5/5/2025).

Baca Juga:  Koin Jagat Viral di TikTok: Cara Main, Hadiah Menarik, dan Dampaknya Terhadap Ruang Publik

Dishub telah memanggil jukir berinisial S, yang diketahui sudah bertugas sejak tahun 2010, untuk dimintai klarifikasi. Kejadian tersebut disebut berlangsung pekan lalu saat truk tronton hendak membongkar muatan dari pukul 01.00 hingga 15.00 WIB.

Tarif Tak Sesuai Peraturan Daerah

Menurut Gatot, sopir truk sempat menanyakan tarif parkir kepada jukir. Namun, angka yang diminta jauh melampaui ketentuan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 yang menetapkan tarif parkir truk tronton sebesar Rp7.000 per sekali masuk.

Baca Juga:  Viral Seorang Pria Buang Sampah ke Sungai, Ridwan Kamil: Plis Atuh Lah Euy

“Jukir menjawab bahwa biasanya sopir memberi Rp20 ribu sampai Rp25 ribu. Tidak ada unsur paksaan, hanya berdasarkan kebiasaan. Bahkan kalau ada yang kasih Rp5 ribu pun diterima,” jelas Gatot.

Ia juga menyebut bahwa permintaan kuitansi senilai Rp25 ribu datang dari sopir sendiri sebagai bukti laporan kepada atasannya. Dalam video, terlihat kuitansi dengan cap yang tak jelas asalnya, dan menurut Gatot, cap tersebut bukan dari Dishub.

Dishub Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

Usai klarifikasi internal, jukir resmi tersebut telah dibawa ke Polsek Citamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dishub akan menunggu hasil pemeriksaan sebelum menjatuhkan sanksi.

Baca Juga:  Viral Dedi Phobia, Tangis Bocah Pecah Saat Lihat Dedi Mulyadi di Konvoi Persib Juara

“Kalau terbukti melanggar, akan diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Gatot.

Ia menambahkan bahwa meskipun penindakan pungli menjadi wewenang polisi, Dishub siap memberikan sanksi administratif kepada jukir yang menyalahi aturan.

Evaluasi Sistem Pengawasan Jukir

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Dishub Kota Sukabumi, yang kini mengawasi 286 jukir resmi. Gatot menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat. Jukir wajib mengenakan rompi oranye, membawa surat tugas, dan memberikan karcis kepada pengguna parkir—baik diminta maupun tidak.

“Sudah saya tegaskan, jangan ada pungutan di luar ketentuan. Ini jadi evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan pelayanan,” tutupnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

juru parkir parkir Sukabumi viral
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dituduh Lakukan Penghasutan, Grace Natalie Resmi Dilaporkan 40 Ormas Islam ke Polisi Terkait Video JK

Ilustrasi PNS.

Resmi! PNS Tak Dapat THR Idul Adha 2026, Ini Penggantinya

Rela Rogoh Kocek Pribadi, Bupati Bandung Belikan Tanah dan Bangun Rumah untuk Korban Longsor

Heboh! Balita Tewas Tenggelam di Area Bekas Instalasi Limbah Cimahi

Jangan Cuma Lihat Gelarnya! Rahasia di Balik Tanda Tangan Rektor UII yang Viral Ini Bikin Mewek

Masa MoU Berakhir, Nasib Satwa dan Karyawan Kebun Binatang Bandung Dipastikan Tetap Aman

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
  • Link Video Viral ‘Vell TikTok Blunder’, Warganet Ramai Cari Versi Asli
  • Buru Link Video Batang Membara Viral ‘Rp250 Juta’, Polisi Bongkar Modus Telegram Misterius
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.