Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Garena Free Fire

Serbu Hadiah Gratis! Daftar Kode Redeem FF Aktif Rabu 12 Agustus 2026 dan Panduan Klaimnya

Rabu, 12 Agustus 2026 06:00 WIB
Bansos

PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair! Begini Cara Cek Status Penerima Bansos

Rabu, 12 Agustus 2026 05:00 WIB

Apple Bikin Gebrakan! 3 Produk Ultra Segera Meluncur, Ada iPhone Lipat

Rabu, 12 Agustus 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Serbu Hadiah Gratis! Daftar Kode Redeem FF Aktif Rabu 12 Agustus 2026 dan Panduan Klaimnya
  • PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair! Begini Cara Cek Status Penerima Bansos
  • Apple Bikin Gebrakan! 3 Produk Ultra Segera Meluncur, Ada iPhone Lipat
  • Bansos Ibu Hamil 2026 Cair Rp750 Ribu! Cek Penerima PKH Pakai NIK KTP
  • Klaim Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Hari Ini, Rabu 12 Agustus 2026: Intip Cara Cepat Tanpa Aplikasi Tambahan!
  • Klaim Skin Senjata dan Bundel Gratis! Daftar Kode Redeem FF Terbaru Rabu 12 Agustus 2026
  • 4 Toko Donat Enak di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Mulai Rp7 Ribuan!
  • Kembali Bertemu Manila Digger FC, Ini Jadwal Tanding Persib Bandung di Kualifikasi ACL Two
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Viral! Sopir Truk Diminta Bayar Parkir Rp25 Ribu di Pasar Tipar Gede Sukabumi

By Aga GustianaSelasa, 6 Mei 2025 06:00 WIB3 Mins Read
Ilustrasi pungli. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sebuah video berdurasi 38 detik yang menampilkan aksi dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Tipar Gede, Kota Sukabumi, tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat sopir truk tronton diminta membayar parkir sebesar Rp25 ribu oleh tiga pria yang diduga juru parkir (jukir), memicu reaksi keras dari warganet.

Rekaman yang diunggah ke Facebook itu diduga direkam langsung oleh sopir truk yang tengah memarkir kendaraannya untuk membongkar muatan terigu dari Lampung. Lokasi kejadian disebut berada tak jauh dari pusat perbelanjaan Ramayana.

Dishub Sukabumi Akui Salah Satu Jukir Adalah Petugas Resmi

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Gatot Setiawan, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa satu dari tiga orang dalam video tersebut adalah jukir resmi yang terdaftar di bawah naungan Dishub.

“Dari ketiga orang itu, yang memakai topi memang jukir resmi kami. Dua lainnya tidak saya kenali,” kata Gatot saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (5/5/2025).

Dishub telah memanggil jukir berinisial S, yang diketahui sudah bertugas sejak tahun 2010, untuk dimintai klarifikasi. Kejadian tersebut disebut berlangsung pekan lalu saat truk tronton hendak membongkar muatan dari pukul 01.00 hingga 15.00 WIB.

Tarif Tak Sesuai Peraturan Daerah

Menurut Gatot, sopir truk sempat menanyakan tarif parkir kepada jukir. Namun, angka yang diminta jauh melampaui ketentuan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 yang menetapkan tarif parkir truk tronton sebesar Rp7.000 per sekali masuk.

“Jukir menjawab bahwa biasanya sopir memberi Rp20 ribu sampai Rp25 ribu. Tidak ada unsur paksaan, hanya berdasarkan kebiasaan. Bahkan kalau ada yang kasih Rp5 ribu pun diterima,” jelas Gatot.

Ia juga menyebut bahwa permintaan kuitansi senilai Rp25 ribu datang dari sopir sendiri sebagai bukti laporan kepada atasannya. Dalam video, terlihat kuitansi dengan cap yang tak jelas asalnya, dan menurut Gatot, cap tersebut bukan dari Dishub.

Dishub Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

Usai klarifikasi internal, jukir resmi tersebut telah dibawa ke Polsek Citamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dishub akan menunggu hasil pemeriksaan sebelum menjatuhkan sanksi.

“Kalau terbukti melanggar, akan diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Gatot.

Ia menambahkan bahwa meskipun penindakan pungli menjadi wewenang polisi, Dishub siap memberikan sanksi administratif kepada jukir yang menyalahi aturan.

Evaluasi Sistem Pengawasan Jukir

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Dishub Kota Sukabumi, yang kini mengawasi 286 jukir resmi. Gatot menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat. Jukir wajib mengenakan rompi oranye, membawa surat tugas, dan memberikan karcis kepada pengguna parkir—baik diminta maupun tidak.

“Sudah saya tegaskan, jangan ada pungutan di luar ketentuan. Ini jadi evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan pelayanan,” tutupnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

juru parkir parkir Sukabumi viral
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair! Begini Cara Cek Status Penerima Bansos

Bansos Ibu Hamil 2026 Cair Rp750 Ribu! Cek Penerima PKH Pakai NIK KTP

Niat Cari Untung Malah Dikejar Debt Collector: Gadis Ciamis Kena Tipu Investasi Bodong Berkedok Paylater

Anggaran RTH Bandung ‘Bolong’, Akademisi Soroti Putusnya Rantai RPJMD hingga APBD

Skandal ‘Suap Seksual’ Guncang Sepak Bola Korea Selatan: KFA Diduga Fasilitasi Panti Pijat untuk Wasit Asing

Ganti Pohon yang Ditebang di Jalan Riau, Pemkot Bandung Siapkan 10 Mahoni Setinggi 5 Meter

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.