Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

NIK KTP Jadi Kunci! Cara Cek BPNT Tahap 3 2026 dan Potensi Bantuan Rp600 Ribu

Rabu, 26 Agustus 2026 20:12 WIB

Tawa Anak-anak di Tenda Pengungsian Nagekeo: Saat Presiden Prabowo Bawa Mainan dan Harapan Baru

Rabu, 26 Agustus 2026 19:56 WIB

HEBOH! ‘Ikan Kiamat’ Sepanjang 4 Meter Muncul di Pantai Pink Lombok, Benarkah Sinyal Bencana Besar?!

Rabu, 26 Agustus 2026 19:54 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • NIK KTP Jadi Kunci! Cara Cek BPNT Tahap 3 2026 dan Potensi Bantuan Rp600 Ribu
  • Tawa Anak-anak di Tenda Pengungsian Nagekeo: Saat Presiden Prabowo Bawa Mainan dan Harapan Baru
  • HEBOH! ‘Ikan Kiamat’ Sepanjang 4 Meter Muncul di Pantai Pink Lombok, Benarkah Sinyal Bencana Besar?!
  • MQ Iswara Soroti Penggusuran PKL, Minta Pemerintah Perhatikan Aspek Kemanusiaan
  • Viral Kendaraan Dipajak Rp50 Ribu di Jalan Beton Baru Cianjur, Aksi Pria Buka Paksa Palang Tuai Pujian
  • Persib vs Manila Digger Jadi Laga Hidup Mati di ACL 2, Bobotoh Dilarang Masuk Stadion!
  • Aksi Nekat ODGJ di Kuningan Gasak Laci Warteg: Bawa Kabur ATM hingga Uang Rp3 Juta
  • Wajah Baru Gedung Sate Panas Dihujat Warga: Dinilai Mirip Kerajaan hingga Set Film Kolosal
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 26 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Vonis Berat! Dokter Priguna Dihukum 11 Tahun atas Kekerasan Seksual Tiga Pasien

By SusanaRabu, 5 November 2025 18:00 WIB2 Mins Read
Konferensi Pers kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen (PPDS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa Priguna Anugerah Pratama, dokter residen yang terlibat kasus kekerasan seksual terhadap tiga pasien.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (5/11/2025).

Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Bandung, Lingga Setiawan, menyatakan bahwa tindakan terdakwa merupakan bentuk tipu muslihat yang digunakan untuk memperkosa para korban.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 11 tahun dan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Hakim Lingga Setiawan saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Priguna diwajibkan membayar restitusi kepada korban, sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025. Rinciannya:

  • FH: Rp79.429.000
  • NK: Rp49.810.000
  • FPA: Rp8.640.000

Total restitusi mencapai Rp137.879.000.

Putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa Priguna melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada Maret 2025. Salah satu korban diketahui merupakan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan mencoreng profesi kedokteran.

“Terdakwa sebagai seorang dokter seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasien, bukan sebaliknya,” tegas hakim.

Faktor yang Memberatkan dan Meringankan

Hal-hal yang memberatkan:

  • Merusak masa depan serta kehormatan korban
  • Menimbulkan trauma psikologis mendalam
  • Mencederai kepercayaan publik terhadap profesi dokter

Hal yang meringankan:

  • Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
  • Sudah berdamai dengan salah satu korban melalui santunan Rp200 juta
  • Belum pernah dihukum sebelumnya

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kuasa Hukum: Terdakwa Idap Gangguan Afektif Bipolar

Kuasa hukum terdakwa, Aldi Ranggadiputera, menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

“Terkait putusan tersebut, kami menyatakan untuk pikir-pikir. Kami diberi waktu tujuh hari,” ujar Aldi usai sidang.

Ia mengakui putusan majelis hakim tidak sesuai dengan harapan tim pembela, namun tetap menghormati keputusan pengadilan.

“Walaupun tidak sesuai harapan, kami tetap menghormati apapun putusan Majelis Hakim,” katanya.

Aldi menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan ahli, Priguna diketahui mengidap gangguan afektif bipolar, yang sebelumnya telah disampaikan dalam pleidoi sebagai salah satu pertimbangan pembelaan.

Kuasa hukum memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

NIK KTP Jadi Kunci! Cara Cek BPNT Tahap 3 2026 dan Potensi Bantuan Rp600 Ribu

Tawa Anak-anak di Tenda Pengungsian Nagekeo: Saat Presiden Prabowo Bawa Mainan dan Harapan Baru

HEBOH! ‘Ikan Kiamat’ Sepanjang 4 Meter Muncul di Pantai Pink Lombok, Benarkah Sinyal Bencana Besar?!

MQ Iswara Soroti Penggusuran PKL, Minta Pemerintah Perhatikan Aspek Kemanusiaan

Viral Kendaraan Dipajak Rp50 Ribu di Jalan Beton Baru Cianjur, Aksi Pria Buka Paksa Palang Tuai Pujian

Aksi Nekat ODGJ di Kuningan Gasak Laci Warteg: Bawa Kabur ATM hingga Uang Rp3 Juta

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.