Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Delapan Mahasiswa di Bandung Diamankan Polisi Usai Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 20:02 WIB

Kembali Gelar Aksi di DPRD Jabar, Mahasiswa Bawa Tiga Tuntutan untuk Pemerintah

Rabu, 21 Oktober 2026 19:47 WIB

Bikin Ngiler! 3 Tempat Makan di Subang dengan Menu Beragam dan Suasana Nyaman

Rabu, 21 Oktober 2026 19:37 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Delapan Mahasiswa di Bandung Diamankan Polisi Usai Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran
  • Kembali Gelar Aksi di DPRD Jabar, Mahasiswa Bawa Tiga Tuntutan untuk Pemerintah
  • Bikin Ngiler! 3 Tempat Makan di Subang dengan Menu Beragam dan Suasana Nyaman
  • Niat Bersihkan Kebun, Petani Lansia di Tasikmalaya Tewas Terjebak Kobaran Api
  • Banyak yang Kaget! Usai Dibuang Anak ke Panti, Tampilan Baru Mbah HS Disebut Mirip Ulama Kharismatik!
  • Buntut Bentrok Suporter di Stadion, Ini Rincian Sanksi Komdis PSSI untuk Persija dan Persita
  • Diduga Keruk APBD Rp 18,7 Miliar, Wabup Indramayu Resmi Ditahan Kejati Jabar
  • Madura United vs Persib Bandung: Marc Klok Buka-bukaan Soal Kesiapan Fisik Tim
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Vonis Berat! Dokter Priguna Dihukum 11 Tahun atas Kekerasan Seksual Tiga Pasien

By SusanaRabu, 5 November 2025 18:00 WIB2 Mins Read
Konferensi Pers kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen (PPDS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa Priguna Anugerah Pratama, dokter residen yang terlibat kasus kekerasan seksual terhadap tiga pasien.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (5/11/2025).

Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Bandung, Lingga Setiawan, menyatakan bahwa tindakan terdakwa merupakan bentuk tipu muslihat yang digunakan untuk memperkosa para korban.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 11 tahun dan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Hakim Lingga Setiawan saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Priguna diwajibkan membayar restitusi kepada korban, sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025. Rinciannya:

  • FH: Rp79.429.000
  • NK: Rp49.810.000
  • FPA: Rp8.640.000

Total restitusi mencapai Rp137.879.000.

Putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa Priguna melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada Maret 2025. Salah satu korban diketahui merupakan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan mencoreng profesi kedokteran.

“Terdakwa sebagai seorang dokter seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasien, bukan sebaliknya,” tegas hakim.

Faktor yang Memberatkan dan Meringankan

Hal-hal yang memberatkan:

  • Merusak masa depan serta kehormatan korban
  • Menimbulkan trauma psikologis mendalam
  • Mencederai kepercayaan publik terhadap profesi dokter

Hal yang meringankan:

  • Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
  • Sudah berdamai dengan salah satu korban melalui santunan Rp200 juta
  • Belum pernah dihukum sebelumnya

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kuasa Hukum: Terdakwa Idap Gangguan Afektif Bipolar

Kuasa hukum terdakwa, Aldi Ranggadiputera, menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

“Terkait putusan tersebut, kami menyatakan untuk pikir-pikir. Kami diberi waktu tujuh hari,” ujar Aldi usai sidang.

Ia mengakui putusan majelis hakim tidak sesuai dengan harapan tim pembela, namun tetap menghormati keputusan pengadilan.

“Walaupun tidak sesuai harapan, kami tetap menghormati apapun putusan Majelis Hakim,” katanya.

Aldi menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan ahli, Priguna diketahui mengidap gangguan afektif bipolar, yang sebelumnya telah disampaikan dalam pleidoi sebagai salah satu pertimbangan pembelaan.

Kuasa hukum memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Delapan Mahasiswa di Bandung Diamankan Polisi Usai Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran

Kembali Gelar Aksi di DPRD Jabar, Mahasiswa Bawa Tiga Tuntutan untuk Pemerintah

Niat Bersihkan Kebun, Petani Lansia di Tasikmalaya Tewas Terjebak Kobaran Api

Banyak yang Kaget! Usai Dibuang Anak ke Panti, Tampilan Baru Mbah HS Disebut Mirip Ulama Kharismatik!

Diduga Keruk APBD Rp 18,7 Miliar, Wabup Indramayu Resmi Ditahan Kejati Jabar

Ingin Tahu Bansos Cair atau Belum? Cek Status PKH dan BPNT Lewat Situs Resmi Kemensos

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.