bukamata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa Priguna Anugerah Pratama, dokter residen yang terlibat kasus kekerasan seksual terhadap tiga pasien.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (5/11/2025).
Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Bandung, Lingga Setiawan, menyatakan bahwa tindakan terdakwa merupakan bentuk tipu muslihat yang digunakan untuk memperkosa para korban.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 11 tahun dan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Hakim Lingga Setiawan saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, Priguna diwajibkan membayar restitusi kepada korban, sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025. Rinciannya:
- FH: Rp79.429.000
- NK: Rp49.810.000
- FPA: Rp8.640.000
Total restitusi mencapai Rp137.879.000.
Putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa Priguna melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada Maret 2025. Salah satu korban diketahui merupakan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan mencoreng profesi kedokteran.
“Terdakwa sebagai seorang dokter seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasien, bukan sebaliknya,” tegas hakim.
Faktor yang Memberatkan dan Meringankan
Hal-hal yang memberatkan:
- Merusak masa depan serta kehormatan korban
- Menimbulkan trauma psikologis mendalam
- Mencederai kepercayaan publik terhadap profesi dokter
Hal yang meringankan:
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
- Sudah berdamai dengan salah satu korban melalui santunan Rp200 juta
- Belum pernah dihukum sebelumnya
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kuasa Hukum: Terdakwa Idap Gangguan Afektif Bipolar
Kuasa hukum terdakwa, Aldi Ranggadiputera, menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
“Terkait putusan tersebut, kami menyatakan untuk pikir-pikir. Kami diberi waktu tujuh hari,” ujar Aldi usai sidang.
Ia mengakui putusan majelis hakim tidak sesuai dengan harapan tim pembela, namun tetap menghormati keputusan pengadilan.
“Walaupun tidak sesuai harapan, kami tetap menghormati apapun putusan Majelis Hakim,” katanya.
Aldi menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan ahli, Priguna diketahui mengidap gangguan afektif bipolar, yang sebelumnya telah disampaikan dalam pleidoi sebagai salah satu pertimbangan pembelaan.
Kuasa hukum memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










