Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jerman Terancam? Paraguay Punya Modal Besar Usai Tumbangkan Brasil dan Argentina

Senin, 29 Juni 2026 12:32 WIB

Drama Transfer Memanas! Peralta dari Persija ke Persib? Situasi Berubah Drastis

Senin, 29 Juni 2026 12:12 WIB

Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan

Senin, 29 Juni 2026 11:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jerman Terancam? Paraguay Punya Modal Besar Usai Tumbangkan Brasil dan Argentina
  • Drama Transfer Memanas! Peralta dari Persija ke Persib? Situasi Berubah Drastis
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Heboh Akun TikTok Ustazah Hajar dengan 1 Juta Pengikut, Ternyata Cuma Sosok AI
  • Satu Faktor Krusial Ini Bisa Bikin Mariano Peralta Berpaling dari Persija ke Pelukan Persib
  • Terungkap! Ini Isi Sebenarnya Video Viral Handuk Putih yang Bikin Penasaran
  • Tak Hanya Isu Selingkuh, Jabatan Bupati Gowa Terancam Copot Karena 3 Dosa Besar Ini!
  • Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000, Cek Daftar Lengkap per Gram Senin 29 Juni 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 29 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Vonis Berat! Dokter Priguna Dihukum 11 Tahun atas Kekerasan Seksual Tiga Pasien

By SusanaRabu, 5 November 2025 18:00 WIB2 Mins Read
Konferensi Pers kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen (PPDS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa Priguna Anugerah Pratama, dokter residen yang terlibat kasus kekerasan seksual terhadap tiga pasien.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (5/11/2025).

Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Bandung, Lingga Setiawan, menyatakan bahwa tindakan terdakwa merupakan bentuk tipu muslihat yang digunakan untuk memperkosa para korban.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 11 tahun dan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Hakim Lingga Setiawan saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Priguna diwajibkan membayar restitusi kepada korban, sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025. Rinciannya:

  • FH: Rp79.429.000
  • NK: Rp49.810.000
  • FPA: Rp8.640.000

Total restitusi mencapai Rp137.879.000.

Putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa Priguna melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada Maret 2025. Salah satu korban diketahui merupakan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan mencoreng profesi kedokteran.

“Terdakwa sebagai seorang dokter seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasien, bukan sebaliknya,” tegas hakim.

Faktor yang Memberatkan dan Meringankan

Hal-hal yang memberatkan:

  • Merusak masa depan serta kehormatan korban
  • Menimbulkan trauma psikologis mendalam
  • Mencederai kepercayaan publik terhadap profesi dokter

Hal yang meringankan:

  • Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
  • Sudah berdamai dengan salah satu korban melalui santunan Rp200 juta
  • Belum pernah dihukum sebelumnya

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kuasa Hukum: Terdakwa Idap Gangguan Afektif Bipolar

Kuasa hukum terdakwa, Aldi Ranggadiputera, menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

“Terkait putusan tersebut, kami menyatakan untuk pikir-pikir. Kami diberi waktu tujuh hari,” ujar Aldi usai sidang.

Ia mengakui putusan majelis hakim tidak sesuai dengan harapan tim pembela, namun tetap menghormati keputusan pengadilan.

“Walaupun tidak sesuai harapan, kami tetap menghormati apapun putusan Majelis Hakim,” katanya.

Aldi menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan ahli, Priguna diketahui mengidap gangguan afektif bipolar, yang sebelumnya telah disampaikan dalam pleidoi sebagai salah satu pertimbangan pembelaan.

Kuasa hukum memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

dokter residen rshs bandung kasus kekerasan seksual dokter bandung priguna anugerah pratama vonis dokter residen bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tak Hanya Isu Selingkuh, Jabatan Bupati Gowa Terancam Copot Karena 3 Dosa Besar Ini!

Skandal Kekerasan Terpanjang di Bandung: Fakta Mengerikan Penyiksaan YTR yang Berlangsung 3 Tahun Tanpa Terendus

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos Juli 2026 Segera Cair? Ini Daftar PKH, BPNT, PIP hingga Bantuan Beras yang Diperkirakan Dibagikan

Habis Adik dan Ipar, Sekarang Asisten: Seberapa Kuat Pengaruh Raffi Ahmad di Pemerintahan?

Mahasiswa UPI Tolak GEMA Jabar, Polemik Pendidikan dan Guru Honorer Menguat

Tragis! Pemuda 21 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Ciparang Bandung Barat

Terpopuler
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
  • Ribuan Warganet Berburu Video ‘Handuk Putih Anak vs Ibu’, Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Terungkap! Ini Fakta Sebenarnya di Balik Video Ibu dan Anak Handuk Putih yang Viral
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
  • Jadwal Piala Dunia 2026 25–28 Juni, Banyak Laga Penentuan Tim Besar Dunia
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.