Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Teknologi Pengolahan Sampah Autothermix Diuji di Bandung, Solusi Baru Masalah Sampah Kota

Jumat, 8 Mei 2026 12:30 WIB

Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Ramai Dicari, Pakar Ingatkan Bahaya Phishing dan Malware

Jumat, 8 Mei 2026 12:00 WIB

41 Titik Kabel di Bandung Dirapikan, Pemkot Dorong Sistem Bawah Tanah

Jumat, 8 Mei 2026 11:33 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Teknologi Pengolahan Sampah Autothermix Diuji di Bandung, Solusi Baru Masalah Sampah Kota
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Ramai Dicari, Pakar Ingatkan Bahaya Phishing dan Malware
  • 41 Titik Kabel di Bandung Dirapikan, Pemkot Dorong Sistem Bawah Tanah
  • Jadwal Pekan ke-32 Liga Indonesia: Persija vs Persib Paling Ditunggu
  • Heboh Admin SPPG Pasirwangi Merokok saat Live TikTok, Ini Klarifikasinya
  • 7 Calon Rekrutan Gratis Persib Bandung, Ada Favorit Bojan Hodak
  • Video Guru Bahasa Inggris Viral Ramai Diburu, Netizen Diingatkan Waspada Link Palsu
  • Persija Trauma Lawan Persib? Mauricio Souza Soroti Kartu Merah Bruno Tubarao
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 8 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Vonis Berat! Dokter Priguna Dihukum 11 Tahun atas Kekerasan Seksual Tiga Pasien

By SusanaRabu, 5 November 2025 18:00 WIB2 Mins Read
Konferensi Pers kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen (PPDS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa Priguna Anugerah Pratama, dokter residen yang terlibat kasus kekerasan seksual terhadap tiga pasien.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (5/11/2025).

Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Bandung, Lingga Setiawan, menyatakan bahwa tindakan terdakwa merupakan bentuk tipu muslihat yang digunakan untuk memperkosa para korban.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 11 tahun dan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Hakim Lingga Setiawan saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Priguna diwajibkan membayar restitusi kepada korban, sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025. Rinciannya:

  • FH: Rp79.429.000
  • NK: Rp49.810.000
  • FPA: Rp8.640.000

Total restitusi mencapai Rp137.879.000.

Putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa Priguna melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada Maret 2025. Salah satu korban diketahui merupakan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan mencoreng profesi kedokteran.

“Terdakwa sebagai seorang dokter seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasien, bukan sebaliknya,” tegas hakim.

Faktor yang Memberatkan dan Meringankan

Hal-hal yang memberatkan:

  • Merusak masa depan serta kehormatan korban
  • Menimbulkan trauma psikologis mendalam
  • Mencederai kepercayaan publik terhadap profesi dokter

Hal yang meringankan:

  • Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
  • Sudah berdamai dengan salah satu korban melalui santunan Rp200 juta
  • Belum pernah dihukum sebelumnya

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kuasa Hukum: Terdakwa Idap Gangguan Afektif Bipolar

Kuasa hukum terdakwa, Aldi Ranggadiputera, menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

“Terkait putusan tersebut, kami menyatakan untuk pikir-pikir. Kami diberi waktu tujuh hari,” ujar Aldi usai sidang.

Ia mengakui putusan majelis hakim tidak sesuai dengan harapan tim pembela, namun tetap menghormati keputusan pengadilan.

“Walaupun tidak sesuai harapan, kami tetap menghormati apapun putusan Majelis Hakim,” katanya.

Aldi menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan ahli, Priguna diketahui mengidap gangguan afektif bipolar, yang sebelumnya telah disampaikan dalam pleidoi sebagai salah satu pertimbangan pembelaan.

Kuasa hukum memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

dokter residen rshs bandung kasus kekerasan seksual dokter bandung priguna anugerah pratama vonis dokter residen bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Teknologi Pengolahan Sampah Autothermix Diuji di Bandung, Solusi Baru Masalah Sampah Kota

41 Titik Kabel di Bandung Dirapikan, Pemkot Dorong Sistem Bawah Tanah

Heboh Admin SPPG Pasirwangi Merokok saat Live TikTok, Ini Klarifikasinya

Wisuda SMA Jabar 2026: Wajib Sederhana di Sekolah, Dilarang Keras Pungut Biaya

ASN bisa WFA

Kabar Gembira ASN! Gaji ke-13 2026 Resmi Diatur, Ini Besaran dan Kelompok Penerimanya

Anak Emas Prabowo dalam Masalah? Jejak Muhammad Qodari di Balik Pusaran Badai ‘Homeles Media’

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral ‘Vell TikTok Blunder’, Warganet Ramai Cari Versi Asli
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • Heboh Pencarian Video Viral “Tasya Gym Bandar Batang”, Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Digital
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.