Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Oktober Mencekam! Persib Harus Jalani 7 Pertandingan di Tengah Jadwal Super Padat

Selasa, 22 September 2026 20:31 WIB

MENGEJUTKAN! 12 Tahun Tanpa Gosip Miring, Borok Rumah Tangga Sara Wijayanto dan Demian Akhirnya Terbongkar?!

Selasa, 22 September 2026 20:26 WIB

Sempat Diejek Semut Lawan Gajah, Tukang Pemilah Sampah Ini Menangi Pilkades di Bekasi

Selasa, 22 September 2026 19:14 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Oktober Mencekam! Persib Harus Jalani 7 Pertandingan di Tengah Jadwal Super Padat
  • MENGEJUTKAN! 12 Tahun Tanpa Gosip Miring, Borok Rumah Tangga Sara Wijayanto dan Demian Akhirnya Terbongkar?!
  • Sempat Diejek Semut Lawan Gajah, Tukang Pemilah Sampah Ini Menangi Pilkades di Bekasi
  • Jersey Supporter Edition Persib ACL Two 2026/27 Resmi Tersedia Dengan Harga Rp249 Ribu
  • Detik-detik Penutupan Bursa Transfer, Persib Pilih Tutup Buku atau Bikin Kejutan di Ujung Waktu?
  • Pesta Miras Oplosan Maut di Cianjur: 4 Tewas, Dua Remaja Putri Masih Kritis di Rumah Sakit
  • Usai 12 Tahun Menikah, Sara Wijayanto Resmi Gugat Cerai Demian Aditya
  • Rayakan HUT ke-36, JNE Berangkatkan 1.200 Karyawan dan Mitra Setia ke Tanah Suci
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 22 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Wow! Gaji dan Tunjangan Guru PNS 2025 Bisa Tembus Rp12 Juta, Ini Rinciannya

By SusanaSelasa, 15 Juli 2025 20:00 WIB2 Mins Read
CPNS Kemenag
Ilustrasi PNS. Foto: Internet.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar menggembirakan datang untuk para guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji guru PNS sebesar 8 persen yang akan mulai dicairkan pada 1 Agustus 2025.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, terutama para guru yang menjadi ujung tombak sistem pendidikan nasional.

Gaji Guru PNS 2025 Naik 8 Persen Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024

Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS. Besaran gaji disesuaikan dengan golongan PNS, berikut rinciannya:

Baca Juga:  Dihujat di Dalam Negeri, Dipuja Dunia: Rahasia Sri Mulyani Bisa Masuk Lingkaran Utama Bill Gates

Rincian Gaji Guru PNS 2025 Berdasarkan Golongan:

Golongan I (Guru PNS Pemula):

  • IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II (Guru PNS Berkembang):

  • IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III (Guru Berpengalaman dan Jabatan Fungsional):

  • IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Baca Juga:  Breaking News! Sri Mulyani Masuk Daftar Menteri Reshuffle Kabinet Prabowo

Golongan IV (Guru Senior dan Jabatan Struktural):

  • IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

6 Jenis Tunjangan Guru PNS yang Cair 1 Agustus 2025

Selain gaji pokok, pemerintah juga memastikan enam tunjangan guru PNS dicairkan serentak pada 1 Agustus 2025:

  1. Tunjangan Keluarga
    • Pasangan: 10% dari gaji pokok
    • Anak: 2% per anak (maksimal 2 anak)
  2. Tunjangan Jabatan Fungsional
    • Guru Pertama: Rp300.000 – Rp500.000
    • Guru Madya: Rp1.000.000 – Rp1.500.000
  3. Tunjangan Beras
    • Diberikan dalam bentuk uang setara harga 10 kg beras per anggota keluarga
  4. Tunjangan Umum
    • Diberikan kepada guru PNS yang belum memiliki jabatan fungsional tertentu
  5. Tunjangan Kinerja (Tukin)
    • Besaran bervariasi tergantung daerah, mulai Rp1,5 juta hingga Rp6 juta/bulan
  6. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
    • Diberikan bagi guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik
    • Besarnya setara 1 kali gaji pokok, dibayarkan tiap triwulan
Baca Juga:  Kursi Menko Polhukam dan Menpora Masih Kosong, PDIP Bakal Masuk Kabinet?

Komitmen Pemerintah untuk Pendidikan Nasional

Kebijakan ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap peran guru dalam membangun generasi unggul dan berdaya saing.

Dengan peningkatan gaji dan tunjangan, diharapkan motivasi guru semakin tinggi dalam menjalankan tugas pendidikan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Sri Mulyani
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sempat Diejek Semut Lawan Gajah, Tukang Pemilah Sampah Ini Menangi Pilkades di Bekasi

Pesta Miras Oplosan Maut di Cianjur: 4 Tewas, Dua Remaja Putri Masih Kritis di Rumah Sakit

Rayakan HUT ke-36, JNE Berangkatkan 1.200 Karyawan dan Mitra Setia ke Tanah Suci

Karhutla Sumedang Tembus 64 Kejadian, Tertinggi di Jawa Barat hingga September 2026

Waspadai ‘Super Flu’, Wali Kota Bandung Minta Anak Bergejala Tak Sekolah

Viral Pool Party di Sukabumi, Ternyata Digelar Tanpa Izin Resmi!

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.