bukamata.id – Nama pasangan konten kreator asal Banyuwangi, Egar Pradana dan Fina Theia Nafisabilla, ramai diperbincangkan di media sosial. Keduanya dikaitkan dengan isu beredarnya empat bagian video yang hingga kini belum terbukti kebenarannya.
Isu ini menyebar di TikTok, X (Twitter), dan Instagram sejak Rabu (4/11/2026). Rasa penasaran publik yang terus meningkat dimanfaatkan sejumlah akun untuk menawarkan tautan berbayar dengan harga hingga Rp30 ribu.
Berawal dari Konten Lama yang Diunggah Ulang
Perbincangan bermula dari beredarnya kembali sejumlah cuplikan konten lama Egar dan Fina. Salah satunya adalah vlog saat keduanya berbincang santai di dalam mobil, yang sebelumnya diunggah melalui akun kolaborasi @finaegar pada 28 Mei 2026. Ada pula potongan video saat keduanya memasang hiasan jibbitz pada sandal.
Konten-konten yang sebenarnya biasa saja itu kemudian dipelintir. Sejumlah pengguna media sosial mengaitkannya dengan klaim adanya empat video lain yang disebut beredar lewat layanan penyimpanan daring.
Dari sinilah isu berkembang liar. Unggahan ulang dengan judul sensasional bermunculan, meski isinya belum tentu sesuai dengan klaim yang menyertainya.
Belum Ada Bukti Video Melibatkan Egar dan Fina
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada bukti yang memastikan bahwa video yang dikaitkan dengan keduanya benar-benar melibatkan Egar dan Fina. Klaim yang beredar hanya bersandar pada kemiripan dan narasi dari akun-akun pengunggah. Identitas orang dalam rekaman tersebut tidak dapat dipastikan.
Dengan kata lain, keterkaitan video itu dengan Egar dan Fina masih sebatas dugaan warganet. Pola seperti ini bukan hal baru. Nama kreator yang sedang naik daun kerap dicatut untuk mendongkrak klik pada konten yang tidak ada hubungannya dengan mereka.
[Jika sudah ada tanggapan dari Egar, Fina, atau pengelola akun @finaegar, tempatkan di sini.]
Modus Tautan Berbayar: Bayar Dulu, Isinya Belum Tentu Ada
Yang perlu diwaspadai publik adalah maraknya akun yang menjual akses tautan dengan memanfaatkan isu tersebut. Modusnya serupa dengan kasus-kasus “video viral” sebelumnya. Calon korban diminta membayar atau bergabung ke grup tertentu untuk mendapatkan tautan, dan setelah membayar, mereka kerap tidak mendapatkan apa pun.
Tautan semacam ini juga berisiko memuat situs phishing atau berkas berbahaya yang bisa mencuri data pribadi, termasuk akun media sosial dan dompet digital.
Berikut beberapa tanda tautan yang patut dicurigai:
- Meminta pembayaran atau transfer sebelum memberikan akses.
- Mengarahkan ke grup Telegram atau situs tak dikenal.
- Meminta login akun media sosial atau mengunduh aplikasi tambahan.
- Menggunakan judul bombastis dengan nama figur yang sedang viral.
Ikut Menyebarkan Bisa Berujung Pidana
Selain berisiko tertipu, ikut membagikan konten bermuatan asusila dapat menyeret pelakunya ke ranah hukum. Penyebaran konten semacam itu dapat dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi. Jika konten tersebut tersebar tanpa persetujuan orang di dalamnya, penyebarnya juga dapat dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman ini tidak hanya berlaku bagi pengunggah pertama, tetapi juga bagi siapa pun yang ikut mendistribusikannya, termasuk lewat pesan pribadi atau grup.
Warganet diimbau untuk tidak mencari, membeli, ataupun menyebarkan tautan yang dikaitkan dengan isu ini, serta melaporkan akun yang menawarkannya melalui fitur pelaporan di masing-masing platform.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News







