bukamata.id — Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait dinamika politik nasional yang dinilainya kian tidak menentu.
Pernyataan tersebut disampaikan SBY menyusul tensi politik yang memanas pasca penangkapan tiga jenderal polisi yang belakangan menjadi sorotan publik.
Melalui akun media sosial X (dahulu Twitter) miliknya, @SBYudhoyono, pada Rabu (4/11/2026), SBY mempertanyakan arah perjalanan bangsa dan etika berpolitik yang kian mengkhawatirkan.
“Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral. Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri,” tulis SBY.

Penangkapan perwira tinggi kepolisian baru-baru ini dinilai sejumlah kalangan sebagai cerminan keretakan dalam peta kekuatan politik dan penegakan hukum di tanah air. Tudingan mengenai adanya campur tangan manuver politik dalam kasus penegakan hukum tersebut memicu kegelisahan publik akan stabilitas nasional.
Melihat situasi tersebut, SBY menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas guna mengembalikan etika dalam berbangsa dan bernegara.
“Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan tuntunan kepada Pak Prabowo untuk menjalankan misi mulia ini,” lanjutnya.
Respon SBY ini menambah panjang deretan desakan dari tokoh bangsa yang meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjaga profesionalisme serta mencegah penegakan hukum dijadikan alat perebutan kekuasaan politik. Hingga saat ini, unggahan tersebut telah menuai beragam tanggapan dari netizen.
Seperti diketahui, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin mengungkapkan penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghilangan data elektronik.
Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, pimpinan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar sasaran.
Dalam perkembangan penyidikan, para tersangka diduga menghapus log data elektronik pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Atas perkara itu, penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 saksi ahli. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan 4 buah flashdisk.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









