bukamata.id – Dugaan praktik intersepsi komunikasi secara ilegal yang menyeret nama mantan pimpinan Korps Bhayangkara bersama jajaran perwira tinggi kini resmi masuk dalam penanganan tingkat tinggi. Presiden Prabowo Subianto dipastikan telah menerima paparan utuh terkait perkembangan kasus yang diduga turut membidik sejumlah pejabat penting negara tersebut.
Kepastian mengenai penyampaian laporan tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia mengungkapkan bahwa pimpinan kepolisian, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, telah menghadap langsung ke Istana untuk menyampaikan temuan awal.
“Apakah Presiden tahu peristiwa ini? Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” ujar Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Yusril menjelaskan bahwa setiap kejadian krusial yang berdampak pada stabilitas nasional dipastikan langsung menjadi perhatian utama Kepala Negara melalui mekanisme koordinasi berkala.
“Kami ini para menteri semua adalah pembantu Presiden. Apa pun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini, ya, tentu kami melapor kepada Presiden, kecuali hal-hal kecil yang kami bisa tangani sendiri ya kami selesaikan,” imbuh dia.
Ancaman Keamanan Nasional dan Penguatan Proteksi Siber
Pemerintah menilai aksi penyusupan jalur komunikasi terhadap pejabat tinggi negara bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman serius terhadap keamanan nasional. Terlebih, latar belakang serta tujuan akhir dari tindakan intersepsi tersebut masih terus didalami oleh tim penyidik.
“Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap. Bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ungkap Yusril.
Menyikapi temuan ini, langkah taktis langsung disiapkan melalui koordinasi lintas lembaga. Pemerintah bakal menggandeng Menko Polkam Dudung Abdurachman serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengevaluasi total sistem pengamanan komunikasi instansi pemerintah.
“Untuk ke depan, ya sudah barang tentu kita akan melakukan satu evaluasi karena juga ada selain Polri, kita juga ada dulu namanya Lembaga Sandi Negara, saya lupa namanya apa yang baru ya, Badan Cyber dan Sandi Negara, BSSN sekarang, dulu Lembaga Sandi Negara, yang juga memang punya kompetensi untuk menangani masalah-masalah seperti ini,” ungkap Yusril.
Meskipun terdapat beberapa instansi yang secara hukum dibekali kewenangan menyadap untuk kepentingan penegakan hukum, Yusril mengingatkan perlunya aturan main yang tegas agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
“Dan barang tentu pemerintah juga akan melakukan, kami terutama juga dan nanti dengan Pak Menko Polkam juga akan melakukan koordinasi untuk mengolah atau mengevaluasi, karena banyak institusi negara yang memang diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan dan memiliki alat-alat untuk menyadap dan sah digunakan dengan satu prosedur tertentu,” pungkasnya.
Tiga Sosok Ditetapkan Sebagai Tersangka
Di sisi lain, Mabes Polri bergerak cepat menangani perkara peretasan dan akses tanpa izin ini. Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan tiga nama sebagai tersangka dalam skandal penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan status hukum itu secara resmi di Mabes Polri.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Berdasarkan data yang terhimpun, inisial LSP merujuk pada mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Adapun inisial ASN dan EH diidentifikasi sebagai Irjen Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso. Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik secara luas mengingat Presiden Prabowo Subianto terkonfirmasi menjadi salah satu target sasaran dari operasi penyadapan tanpa izin tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











