Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan

Sabtu, 1 Agustus 2026 22:16 WIB

Dosen Ini Gunakan Trik untuk Bongkar 32 Mahasiswa yang Ketahuan Menyontek Pakai AI

Sabtu, 1 Agustus 2026 21:57 WIB

Daftar Lengkap 35 Cabang Olahraga yang Diikuti Kontingen Indonesia di Asian Games 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 21:15 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan
  • Dosen Ini Gunakan Trik untuk Bongkar 32 Mahasiswa yang Ketahuan Menyontek Pakai AI
  • Daftar Lengkap 35 Cabang Olahraga yang Diikuti Kontingen Indonesia di Asian Games 2026
  • Ketika Negara Lain Punya Pahlawan Sendiri, Bogor Punya ‘The Sanitizer’ yang Bekerja dalam Senyap
  • Jalan Terjal Menuju Semifinal: Persija Bantai PSMS 4-1, Skenario El Clasico Kontra Persib di Depan Mata!
  • Duka Bertubi-tubi Hantam Pas Band, Kehilangan Beruntun dari Istri Personel hingga Trisnoize
  • Rumor Jay Idzes Diincar PSG, Benarkah Ada Ketertarikan dari Raksasa Prancis?
  • Skenario Semifinal Piala Presiden 2026: Menakar Calon Lawan Persib Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

12 Bangunan Liar di Jalan Anggrek dan Waspada Ditertibkan Pemkot Bandung

By SusanaKamis, 24 Juli 2025 17:50 WIB2 Mins Read
Pemkot Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan belasan PKL dan bangunan liar. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan belasan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang melanggar aturan di dua lokasi, yakni Jalan Anggrek, Kecamatan Bandung Wetan dan Jalan Waspada, Kecamatan Sukajadi.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL serta Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa operasi penertiban telah dilaksanakan sesuai prosedur standar operasional (SOP).

“Kami sudah lakukan sosialisasi dan memberikan tiga kali surat peringatan. SP1 pada 7 Juli, SP2 tanggal 17 Juli, dan SP3 tanggal 21 Juli. Kemudian, kami mengundang para PKL untuk membahas rencana penertiban secara terbuka pada 22 Juli,” ujar Yayan saat penertiban, Kamis (24/7/2025).

Dalam pelaksanaan di lapangan, operasi penertiban melibatkan sekitar 250 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk kecamatan, dinas terkait, Koramil, dan Polsek setempat.

Hasil penertiban:

  • Di Jalan Anggrek, sebanyak 10 bangunan liar ditertibkan.
  • Di Jalan Waspada, 2 bangunan dibongkar.

Mayoritas pedagang menunjukkan sikap kooperatif dengan membongkar sendiri bangunannya secara sukarela.

“Jenis usaha para PKL bermacam-macam, mulai dari kuliner, tambal ban, hingga kios kecil. Tapi kami apresiasi karena sebagian besar membongkar secara mandiri,” tambah Yayan.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak melarang aktivitas berdagang, namun pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kenyamanan dan ketertiban kota.

“Silakan berdagang, tapi jangan membangun secara permanen. Jangan ganggu trotoar atau saluran air. Setelah selesai berjualan, barang harus dibongkar. Ini untuk kebaikan bersama,” tegasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Wetan Bangunan Liar Pemkot Bandung PKL Satpol PP
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan

Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.