Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Usai 3 Laga Tandang, Persib Libur 4 Hari! Igor Tolic Tunggu Pemain Cedera Kembali

Selasa, 22 September 2026 04:00 WIB

Cari Hotel Murah di Bandung? 4 Penginapan Ini Tarifnya di Bawah Rp300 Ribu

Selasa, 22 September 2026 03:00 WIB

Bukan Cuma Kota Pabrik! Ini 8 Wisata Hidden Gems di Bekasi yang Bikin Pikiran Kembali Fresh

Selasa, 22 September 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Usai 3 Laga Tandang, Persib Libur 4 Hari! Igor Tolic Tunggu Pemain Cedera Kembali
  • Cari Hotel Murah di Bandung? 4 Penginapan Ini Tarifnya di Bawah Rp300 Ribu
  • Bukan Cuma Kota Pabrik! Ini 8 Wisata Hidden Gems di Bekasi yang Bikin Pikiran Kembali Fresh
  • Liburan ke Cirebon? Jangan Lewatkan 9 Destinasi Wisata Kuliner Legendaris Ini, Dijamin Ketagihan!
  • Misteri WNA Belanda Tewas di Hotel Bandung, Ditemukan dalam Bathtub
  • Jangan Cuma Jalakotek! Ini 5 Kuliner Legendaris Majalengka yang Wajib Dicoba
  • Investor Dubai Lirik Wisata Bandung Barat, Ada Peluang Investasi Besar di Lembang
  • Isu Karim Benzema hingga Kebutuhan Lini Depan, Begini Respons Tegas Pelatih Persib Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 22 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Delapan Kepala OPD Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi, Sekda Bandung Tegaskan ASN Wajib Patuhi Hukum

By Putra JuangSenin, 3 November 2025 14:40 WIB2 Mins Read
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menegaskan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung wajib mematuhi dan mengikuti setiap proses hukum yang tengah berjalan.

Hal ini disampaikan menyusul adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di pemerintahan daerah oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

“Kami, para ASN, sesuai dengan arahan Pak Wali Kota, harus mengikuti aturan yang berlaku. Apapun yang sedang berjalan, tidak ada yang boleh melanggar aturan tersebut. Jika ada proses hukum, maka wajib untuk diikuti,” ucap Iskandar di Balai Kota Bandung, Senin (3/11/2025).

Sekda menegaskan, panggilan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum merupakan kewajiban yang harus dihadiri oleh ASN sebagai bagian dari kedisiplinan birokrasi.

Baca Juga:  Bandung Jadi Pilot Project 'Perintis Berdaya Connect', Dongkrak UMKM Naik Kelas

“Selama masih berdinas di lingkungan Pemkot Bandung, siapapun, baik kepala OPD maupun staf, wajib hadir bila dipanggil untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses hukum yang saat ini berlangsung masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Karena itu, Zulkarnain mengingatkan seluruh pihak agar tidak menarik kesimpulan prematur tentang bersalah atau tidaknya seseorang.

Baca Juga:  SPMB 2025 Wajib Bersih, Pemkot Bandung Gandeng Aparat hingga Bentuk Tim Khusus

“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah. Yang diperiksa bukan berarti bersalah. Panggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban hukum, bukan bentuk vonis,” tegasnya.

Menurutnya, hingga saat ini terdapat sekitar delapan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Selain kepala OPD, sejumlah kepala bagian dan kepala bidang juga disebut turut dipanggil.

“Kalau dari kepala OPD kurang lebih ada delapan orang, tapi totalnya lebih karena ada juga Kabag dan Kabid yang ikut dipanggil,” sebutnya.

Baca Juga:  Jadi Bupati Paling Komitmen Penuhi Kebutuhan ASN, Dadang Supriatna Raih Penghargaan dari Kementerian PAN-RB

Sekda mengatakan bahwa saat ini belum ada pendampingan hukum secara formal karena seluruh pihak yang dipanggil masih berstatus saksi.

“Ini masih pendalaman kasus. Belum sampai ke tahap pendampingan hukum karena sifatnya baru pemeriksaan saksi-saksi saja,” ujarnya.

Ia menyebut, pemanggilan tersebut berkaitan dengan satu kasus penyidikan yang berfokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Sejauh ini, informasinya satu kasus dengan SP penyidikan yang sudah diterbitkan. Tapi detailnya tentu menjadi ranah aparat penegak hukum,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN korupsi Kota Bandung Pemkot Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Misteri WNA Belanda Tewas di Hotel Bandung, Ditemukan dalam Bathtub

Investor Dubai Lirik Wisata Bandung Barat, Ada Peluang Investasi Besar di Lembang

Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor

Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership

RS Premier Bintaro Gunakan Robotic Navigation untuk Bedah Tulang Belakang Lebih Presisi

Investasi Rp800 Miliar Pasar Baru Bandung Ditinjau Ulang, Pemkot Buka Opsi Investor Baru

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.