bukamata.id – Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan besaran gaji dan tunjangan PNS yang ditransfer setiap bulan.
Namun, tidak semua PNS berhak menerima gaji. Ada beberapa golongan PNS yang gajinya dapat dihentikan sesuai ketentuan. Berikut daftar lengkapnya:
1. PNS yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara
Seorang PNS yang diangkat menjadi pejabat negara seperti anggota DPR, DPD, kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota), menteri, atau jabatan tinggi negara lainnya, tidak berhak menerima gaji PNS. Hal ini karena mereka telah mendapatkan penghasilan dari jabatan barunya.
2. PNS yang Menjadi Anggota Lembaga Nonstruktural
PNS yang menjabat di lembaga nonstruktural bersifat independen, seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), atau Ombudsman, tidak berhak menerima gaji PNS karena sudah mendapatkan hak keuangan dari lembaga tersebut.
3. PNS yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
Cuti di luar tanggungan negara bersifat pribadi, sehingga PNS yang mengambil cuti ini tidak menerima gaji hingga kembali aktif bekerja.
4. PNS yang Terjerat Kasus Hukum
PNS yang sedang menjalani proses hukum dan diberhentikan sementara, atau diberhentikan secara tidak hormat, gajinya dapat dihentikan sepenuhnya.
5. PNS Pensiun atau Meninggal Dunia
PNS yang telah pensiun tidak lagi menerima gaji sebagai pegawai aktif. Sebagai gantinya, mereka akan menerima uang pensiun bulanan dari PT Taspen.
Sementara bagi PNS yang meninggal dunia, gaji dihentikan, namun ahli waris berhak mendapatkan santunan atau tunjangan sesuai peraturan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










