Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jelajah Rasa di Kota Militer: 10 Wisata Kuliner Khas Cimahi yang Wajib Dicoba

Minggu, 25 Oktober 2026 02:00 WIB
Keindahan Curug Cimahi, destinasi utama Wisata Cimahi dengan udara sejuk dan pemandangan mempesona

Bosan Suasana Kota? 7 Spot Hidden Gem di Cimahi Ini Pas Buat Refresing Singkat

Minggu, 25 Oktober 2026 01:00 WIB
MotoGP

Tampil Agresif di Phillip Island, Marc Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Australia Pasca-Insiden Jorge Martin

Sabtu, 24 Oktober 2026 20:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jelajah Rasa di Kota Militer: 10 Wisata Kuliner Khas Cimahi yang Wajib Dicoba
  • Bosan Suasana Kota? 7 Spot Hidden Gem di Cimahi Ini Pas Buat Refresing Singkat
  • Tampil Agresif di Phillip Island, Marc Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Australia Pasca-Insiden Jorge Martin
  • Gempuran Padatnya Jadwal Menguras Fisik Skuad Persib, Marc Klok Minta Doa Bobotoh
  • Aksi Anarkis di Garut Viral, Pemotor Dikeroyok Sekelompok Pemuda Hingga Terjatuh
  • Kisah Bayi Surili yang Selamat dari Kobaran Api Karhutla Ciremai: Terpisah dari Induk dan Butuh Penanganan Khusus
  • Gemparkan Paris! Mengenal The Sacred Riana: Pesulap Indonesia Pertama yang Raih ‘Oscar Dunia Sulap’
  • Garudayaksa vs Persib: Adu Taktik Skuad Mewah Ratusan Miliar di Pakansari
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 25 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

6 Tersangka Pengeroyokan Steward Pasca Laga Persib Vs Persija Terancam 7 Tahun Penjara

By SusanaJumat, 27 September 2024 11:45 WIB2 Mins Read
6 tersangka pengeroyokan steward pasca laga Persib vs Persija. Foto: Instagram @polrestabandung.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Buntut pengeroyokan steward yang terjadi pasca laga Persib vs Persija Jakarta pada Senin (23/9/2024) kemarin, Polresta Bandung resmi menetapkan enam tersangka oknum suporter.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, para tersangka pengeroyokan steward tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Namun, kata Kusworo, ancaman hukuman tersangka pengeroyokan steward bisa bertambah menjadi 9 tahun penjara, apabila korban mengalami luka berat hingga tidak bisa melakukan pekerjaan.

“Seandainya itu menyebabkan luka berat di mana yang bersangkutan korban tidak bisa melakukan pekerjaan kesehariannya maka tersangka bisa dijerat dengan ancaman hukum sembilan tahun pidana penjara,” ujar Kusworo dikutip dari Instagram @polrestabandung, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga:  Razia Besar-besaran! 304 Knalpot Brong Diamankan Polisi di Kabupaten Bandung

Selain itu, Kusworo menjelaskan penangkapan tersangka pengeroyokan steward itu berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.

“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan dengan pengakuan keterangan saksi, kemudian CCTV dan alat bukti lainnya kami bisa mengidentifikasi keenam tersangka ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Petugas Gagalkan Peredaran Narkotika di Lapas Kabupaten Bandung, Sabu Dimasukkan ke Dubur

“Keenam tersangka tersebut dengan inisial AM (20), AH (22), KA (28), MR (19), dan RM (23) dengan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, seperti memukul, menendang, dan merusak fasilitas,” tambahnya.

Kusworo menegaskan bahwa prosedur hukum akan tetap berjalan bagi para pelaku. Ia menekankan pentingnya memberi pelajaran kepada para suporter agar kekerasan dalam bentuk apapun tidak ditoleransi di dunia sepak bola.

Baca Juga:  Pelaku Pembacokan Salah Sasaran di Cicalengka Berhasil Diamankan Polisi

“Kita harus beri pelajaran bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan dan ini adalah sebuah contoh yang buruk bisa jadi pelajaran bagi suporter yang lain,” katanya.

Selain 6 tersangka, Kusworo menegaskan kepolisian akan menangkap para oknum suporter yang masih berkeliaran dan melakukan aksi pemukulan pada steward.

“Bagi suporter yang melakukan kekerasan, sebelum ditangkap sebaiknya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

pengeroyokan Polresta Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Aksi Anarkis di Garut Viral, Pemotor Dikeroyok Sekelompok Pemuda Hingga Terjatuh

Kisah Bayi Surili yang Selamat dari Kobaran Api Karhutla Ciremai: Terpisah dari Induk dan Butuh Penanganan Khusus

Darurat Karhutla Jawa Barat: Lebih dari 1.100 Hektare Lahan Hangus, Subang Jadi Wilayah Paling Parah!

Fakta Baru Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SRT 1 Sumedang: Korban Sempat Kabur Hingga Minta Pulang

Kecanduan Judol Bikin Gelap Mata, Ayah di Bandung Tega Aniaya Anak hingga Tewas

Bansos

BPNT Oktober 2026 Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Penerimanya lewat HP

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Kisah Santri Cipasung yang Berhasil Mengubah Sejarah Pendidikan Islam Indonesia
  • Rapimnas PII 2026 Anugerahkan Penghargaan Narendra Dharma Abiyanta kepada Tiga Gubernur
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.