bukamata.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan telah menahan tujuh anggota kepolisian yang terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) setelah terlindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengungkapkan ketujuh personel tersebut merupakan anggota Satuan Brimob. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Satbrimob Polda Metro Jaya.
“Total ada tujuh orang. Di antaranya berpangkat Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J,” kata Abdul Karim dalam konferensi pers di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis malam (28/8/2025).
Menurutnya, penyidik masih menelusuri detail peran masing-masing anggota dalam kejadian tersebut, termasuk siapa yang mengemudikan kendaraan. “Masih terus kami dalami. Yang jelas mereka berada dalam satu kendaraan. Hasil pemeriksaan akan segera kami perbarui,” jelasnya.
Kronologi Insiden
Tragedi ini bermula ketika mobil rantis Brimob melaju di kawasan Pejompongan pada Kamis sore. Seorang pengemudi ojol terjatuh di jalan dan terlindas kendaraan tersebut hingga meninggal dunia. Rekaman video insiden itu dengan cepat beredar luas di media sosial dan memicu gelombang protes.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, membenarkan kabar meninggalnya korban akibat terlindas rantis. Pernyataan itu juga diperkuat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya telah meminta seluruh jajaran mengambil langkah tegas untuk menangani kasus tersebut.
“Proses penyelidikan harus berjalan transparan. Kami pastikan setiap anggota yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Abdul Karim.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











