bukamata.id – Langkah hukum yang ditempuh Persib Bandung untuk melunakkan sanksi disiplin dari Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menemui jalan buntu. Otoritas tertinggi sepak bola Asia tersebut secara tegas memutus menolak seluruh poin permohonan banding yang diajukan Maung Bandung, sekaligus mengukuhkan keputusan hukuman sebelumnya tanpa pengurangan sedikit pun.
Keputusan pahit ini merupakan buntut dari insiden kerusuhan saat Persib melakoni laga leg kedua babak 16 besar AFC Champions League Two (ACL 2) 2025/2026 kontra wakil Thailand, Ratchaburi FC, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada 18 Februari 2026 lalu.
Pelanggaran Berat dan Kecerobohan Keamanan Jadi Sorotan
Berdasarkan dokumen putusan, AFC menegaskan bahwa Persib memegang tanggung jawab penuh atas aksi tidak terpuji oknum suporternya. Pangeran Biru dinilai mengabaikan regulasi keamanan yang tertuang dalam Pasal 65.1 Kode Disiplin dan Etika AFC, Pasal 64.1 mengenai aturan penyelenggaraan, serta Pasal 35 tentang Regulasi Keselamatan dan Keamanan AFC.
Sejumlah tindakan anarkis suporter yang dicatat komite disiplin meliputi:
- Penggunaan Flare dan Pyrotechnics: Penyalaan kembang api serta flare di area tribun selama laga berlangsung.
- Pelemparan Benda Berbahaya: Lemparan berbagai material ke lapangan, mulai dari potongan kursi stadion, botol, kantong plastik berisi cairan, hingga puing-puing sampah.
- Perusakan dan Kekerasan: Pengrusakan fasilitas stadion (kursi & papan iklan), aksi kekerasan fisik, hingga intimidasi lewat ujaran kebencian.
- Tuduhan Skenario Mafia: Lontaran tuduhan tidak berdasar yang menyebut perangkat pertandingan disuap dan menjadi bagian dari mafia sepak bola.
- Invasi Lapangan: Aksi masuknya sejumlah oknum penonton ke lapangan (pitch invasion) begitu peluit panjang dibunyikan.
Selain bentrokan dan pelemparan, kegagalan mengelola jalur evakuasi penonton di GBLA turut memperberat posisi Persib. Akses tangga, pintu darurat, dan koridor stadion yang terblokir penonton dianggap membahayakan keselamatan jiwa jika terjadi kondisi darurat.
Hukuman Finansial Membengkak dan Pengosongan Stadion
Dengan dikuatkannya vonis ini, Persib diwajibkan menyetor denda fantastis senilai USD 200.000 (sekitar Rp3,5 miliar berdasarkan kurs Rp17.826 per dolar AS) yang wajib dilunasi dalam tempo 30 hari.
Tak berhenti di situ, sanksi menggelar laga tanpa penonton juga dipastikan mengintai laga kandang internasional Persib berikutnya.
“Banding yang diajukan oleh Persib Bandung terhadap Keputusan VVC 20260513DC13 ditolak sepenuhnya. Keputusan Komite Disiplin dan Etika AFC nomor VVC 20260513DC13 dikuatkan,” tulis keputusan AFC.
“Persib Bandung dijatuhi sanksi bertanding dengan penutupan penuh stadion sebanyak dua pertandingan. Perintah ini berlaku untuk dua pertandingan kandang berikutnya yang dimainkan oleh Persib Bandung di wilayah Indonesia dalam kompetisi klub pria AFC,” tegas AFC.
Masa Percobaan Dua Tahun untuk Sanksi Laga Kedua
Satu-satunya celah kelerangan yang diberikan AFC adalah skema penangguhan sanksi untuk laga kandang kedua. Persib tetap diharuskan bertanding di stadion kosong pada satu laga kandang terdekat di Asia, sedangkan hukuman untuk laga kandang kedua ditangguhkan sementara.
“Sesuai dengan Pasal 34.1 dan 34.3 Kode Disiplin dan Etika AFC, sanksi penutupan penuh stadion yang berlaku untuk pertandingan kedua sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 6 Keputusan ini ditangguhkan dengan masa percobaan selama dua tahun,” jelas putusan itu.
Apabila dalam tenggat dua tahun masa percobaan Persib kembali melakukan pelanggaran disiplin serupa, maka sanksi penutupan stadion untuk pertandingan kedua tersebut bakal langsung diaktifkan secara otomatis.
Kerugian Beban Biaya Administrasi Banding
Upaya banding ini tak hanya gagal menggugurkan hukuman utama, tetapi juga menambah beban finansial manajemen Persib. Seluruh biaya administrasi legalitas dan proses persidangan banding dibebankan penuh kepada pihak klub.
“Sesuai dengan Pasal 117.4 Kode Disiplin dan Etika AFC, Persib Bandung diwajibkan untuk membayar sebesar USD 1.000 terkait biaya dan pengeluaran banding. Sebagaimana diatur dalam Pasal 125.3 Kode Disiplin dan Etika AFC, jumlah ini akan dipotong dari biaya banding yang telah dibayarkan,” tulis putusan itu.
“Persib Bandung menanggung seluruh biaya hukum dan biaya lain yang timbul sehubungan dengan pengajuan banding tersebut,” lanjut putusan tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










