Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Chat WhatsApp Makin Penuh? Fitur Baru Ini Bisa Otomatis Bersihkan Pesan Promosi

Selasa, 4 Agustus 2026 03:00 WIB
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Agustus 2026 Cair! Cek Daftar Bantuan yang Masuk Rekening, Ada PKH hingga Beras 10 Kg

Selasa, 4 Agustus 2026 01:00 WIB

Padang Dikepung Banjir Bandang: Ratusan Rumah Terendam, Warga Dievakuasi Dini Hari

Senin, 3 Agustus 2026 22:36 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Chat WhatsApp Makin Penuh? Fitur Baru Ini Bisa Otomatis Bersihkan Pesan Promosi
  • Bansos Agustus 2026 Cair! Cek Daftar Bantuan yang Masuk Rekening, Ada PKH hingga Beras 10 Kg
  • Padang Dikepung Banjir Bandang: Ratusan Rumah Terendam, Warga Dievakuasi Dini Hari
  • Dedi Mulyadi Pastikan Gasibu Siap untuk Upacara HUT Ke-81 RI, Penataan Ditarget Rampung 10 Agustus
  • Balsa Sekulic Sesumbar! Persib Siap Singkirkan Persija dan Rebut Tiket Final Piala Presiden 2026
  • Dedi Mulyadi Desak Bersih-bersih Internal Pemkot Bandung, ASN Lalai Awasi Penebangan Pohon Harus Disanksi
  • Owner Padela Bantah Lapangannya Berisik: Sudah Pasang Peredam, Warga Lain Tak Ada yang Komplain
  • Bukan Profesor, Mbah Riyan Tukang Bangunan dari Kudus Ini Diakui Ulama Al-Azhar Lewat Puluhan Kitab Tahqiq
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ahli Pidana UPN Sebut Inspektorat Berhak Hitung Kerugian Kasus Korupsi Dana BOS di Bogor

By Putra JuangKamis, 3 Agustus 2023 21:39 WIB2 Mins Read
Ahli pidana dari Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa (kanan). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sidang kasus dugaan penyelewengan dana BOS SMK Generasi Mandiri di Kabupaten Bogor dengan terdakwa, Mustofa Kamil, PNS Kemenag Kabupaten Bogor, kembali berlanjut.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa.

Dalam keterangannya di persidangan, kerugian keuangan negara tidak selamanya harus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lantas dia mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012.

Pembuktian suatu tindak pidana korupsi, lanjut dia, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, melainkan dapat juga koordinasi dengan instansi lain.

“Bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu,” kata Beniharmoni di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kamis (3/8/2023).

Selain itu, menurutnya, pihak-pihak lain termasuk dari perusahaan yang dapat menunjukkan kebenaran materiil bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.

Kemudian, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Pada Bagian A Rumusan Hukum Kamar Pidana, pada point 6 menegaskan, instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK.

Pasalnya, BPK memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun mereka tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara.

“Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara,” jelas dia.

Terkait kasus a quo, Beniharmoni menilai, Inspektorat Kabupaten Bogor berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara terhadap dana BOS Reguler yang bersumber dari APBN dan Dana Bos Provonsi atau BPMU yang bersumber dari APBD Jawa Barat TA 2018 sampai dengan 2021 yang dikelola oleh SMK Generasi Mandiri.

“Pemberantasan korupsi harus menjadi upaya bersama, korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus ditangani dengan cara-cara luar biasa,” ucapnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Beniharmoni Harefa Bogor Dana BOS Featured Insepktorat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Agustus 2026 Cair! Cek Daftar Bantuan yang Masuk Rekening, Ada PKH hingga Beras 10 Kg

Padang Dikepung Banjir Bandang: Ratusan Rumah Terendam, Warga Dievakuasi Dini Hari

Dedi Mulyadi Pastikan Gasibu Siap untuk Upacara HUT Ke-81 RI, Penataan Ditarget Rampung 10 Agustus

Dedi Mulyadi Desak Bersih-bersih Internal Pemkot Bandung, ASN Lalai Awasi Penebangan Pohon Harus Disanksi

Owner Padela Bantah Lapangannya Berisik: Sudah Pasang Peredam, Warga Lain Tak Ada yang Komplain

Bukan Profesor, Mbah Riyan Tukang Bangunan dari Kudus Ini Diakui Ulama Al-Azhar Lewat Puluhan Kitab Tahqiq

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Timnas Indonesia Bungkam Timor Leste dan Kuasai Puncak Klasemen Piala AFF 2026
  • Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.