Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Roblox

Waspada! BNPT Bongkar Modus ‘Digital Grooming’ Terorisme di Game Roblox

Jumat, 1 Mei 2026 16:36 WIB

Persib di Puncak, Marc Klok Ingatkan Bahaya Euforia

Jumat, 1 Mei 2026 16:07 WIB
Timnas Iran

Teka-teki Keikutsertaan Iran di Piala Dunia 2026 Terjawab, Trump Serahkan Keputusan ke FIFA

Jumat, 1 Mei 2026 15:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Waspada! BNPT Bongkar Modus ‘Digital Grooming’ Terorisme di Game Roblox
  • Persib di Puncak, Marc Klok Ingatkan Bahaya Euforia
  • Teka-teki Keikutsertaan Iran di Piala Dunia 2026 Terjawab, Trump Serahkan Keputusan ke FIFA
  • Banyak Dicari, Link Video Bandar Membara Bergetar Kini Diselidiki Polisi
  • Jangan Asal Titip! Panduan Cerdas Memilih Daycare agar Si Kecil Aman dan Tetap Happy
  • Ngeri! Detik-detik Pemotor dan Pejalan Kaki di Cimahi Nyaris Tertemper Kereta, Petugas Sampai Lari
  • 2 Target Baru Muncul, Pos Krusial Persib Terancam Dirombak
  • Dorong Transparansi, bank bjb Terapkan bjb CLEAN di Lingkungan Kerja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 1 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ahli Pidana UPN Sebut Inspektorat Berhak Hitung Kerugian Kasus Korupsi Dana BOS di Bogor

By Putra JuangKamis, 3 Agustus 2023 21:39 WIB2 Mins Read
Ahli pidana dari Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa (kanan). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sidang kasus dugaan penyelewengan dana BOS SMK Generasi Mandiri di Kabupaten Bogor dengan terdakwa, Mustofa Kamil, PNS Kemenag Kabupaten Bogor, kembali berlanjut.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa.

Dalam keterangannya di persidangan, kerugian keuangan negara tidak selamanya harus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lantas dia mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012.

Pembuktian suatu tindak pidana korupsi, lanjut dia, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, melainkan dapat juga koordinasi dengan instansi lain.

Baca Juga:  Jelang Laga Persib vs Persita, Segini Harga Tiket Termurah yang Dijual

“Bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu,” kata Beniharmoni di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kamis (3/8/2023).

Selain itu, menurutnya, pihak-pihak lain termasuk dari perusahaan yang dapat menunjukkan kebenaran materiil bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.

Kemudian, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Pada Bagian A Rumusan Hukum Kamar Pidana, pada point 6 menegaskan, instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK.

Baca Juga:  Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti

Pasalnya, BPK memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun mereka tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara.

Baca Juga:  Kualitas Udara di Jabodetabek Sangat Buruk, Jokowi Beri Empat Arahan

“Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara,” jelas dia.

Terkait kasus a quo, Beniharmoni menilai, Inspektorat Kabupaten Bogor berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara terhadap dana BOS Reguler yang bersumber dari APBN dan Dana Bos Provonsi atau BPMU yang bersumber dari APBD Jawa Barat TA 2018 sampai dengan 2021 yang dikelola oleh SMK Generasi Mandiri.

“Pemberantasan korupsi harus menjadi upaya bersama, korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus ditangani dengan cara-cara luar biasa,” ucapnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Beniharmoni Harefa Bogor Dana BOS Featured Insepktorat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Roblox

Waspada! BNPT Bongkar Modus ‘Digital Grooming’ Terorisme di Game Roblox

Ngeri! Detik-detik Pemotor dan Pejalan Kaki di Cimahi Nyaris Tertemper Kereta, Petugas Sampai Lari

Dorong Transparansi, bank bjb Terapkan bjb CLEAN di Lingkungan Kerja

Promosi Haji Ilegal Terbongkar, 7 WNI Diamankan Aparat Saudi

3.144 Guru Honorer di Bandung Terancam PHK Massal 2027

200 Ribu Buruh Serbu Monas! Ini 11 Tuntutan Besar May Day 2026

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.