Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Kemacetan

Bandung Jadi Lintasan Pocari Sweat Run 2026, Ini Ruas Jalan yang Perlu Dihindari

Jumat, 18 September 2026 12:35 WIB

Hasil Liga Europa: Juventus Pesta 5-0, Bournemouth Bikin Kejutan di Markas Real Sociedad

Jumat, 18 September 2026 12:02 WIB

Bukan Kuliner Kekinian, 5 Tempat Makan Legendaris Bandung Ini Wajib Dicoba

Jumat, 18 September 2026 11:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bandung Jadi Lintasan Pocari Sweat Run 2026, Ini Ruas Jalan yang Perlu Dihindari
  • Hasil Liga Europa: Juventus Pesta 5-0, Bournemouth Bikin Kejutan di Markas Real Sociedad
  • Bukan Kuliner Kekinian, 5 Tempat Makan Legendaris Bandung Ini Wajib Dicoba
  • Seribu Persen Siap! Kisah Debut Ikwan Ali Tanamal Saat Persib Bungkam FC Seoul
  • Kertasari dan Pangalengan Diguncang Gempa Berulang, BMKG Jelaskan Fenomena Swarm
  • Persib Ditunggu Persijap di Jepara, Ini Jadwal Lengkap Pekan Ketiga Super League
  • Sanksi Berat Menanti Persija Usai Bungkam Persib: Terusir dari Jakarta dan Denda Ratusan Juta!
  • Jalan Terakhir Sang Pengantar Kehidupan: Kisah Nyata Aris Sanda yang Mengiris Hati
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 18 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ahli Pidana UPN Sebut Inspektorat Berhak Hitung Kerugian Kasus Korupsi Dana BOS di Bogor

By Putra JuangKamis, 3 Agustus 2023 21:39 WIB2 Mins Read
Ahli pidana dari Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa (kanan). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sidang kasus dugaan penyelewengan dana BOS SMK Generasi Mandiri di Kabupaten Bogor dengan terdakwa, Mustofa Kamil, PNS Kemenag Kabupaten Bogor, kembali berlanjut.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa.

Dalam keterangannya di persidangan, kerugian keuangan negara tidak selamanya harus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lantas dia mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012.

Pembuktian suatu tindak pidana korupsi, lanjut dia, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, melainkan dapat juga koordinasi dengan instansi lain.

Baca Juga:  Mengejutkan, Ridwan Kamil Beri Sinyal Mundur Percaturan Pilgub Jabar

“Bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu,” kata Beniharmoni di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kamis (3/8/2023).

Selain itu, menurutnya, pihak-pihak lain termasuk dari perusahaan yang dapat menunjukkan kebenaran materiil bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.

Kemudian, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Pada Bagian A Rumusan Hukum Kamar Pidana, pada point 6 menegaskan, instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK.

Baca Juga:  Kemenag Apresiasi Sertifikasi Hipnoterapi 78 Penyuluh Agama Baznas Jabar

Pasalnya, BPK memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun mereka tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara.

Baca Juga:  Ramai Social Commerce, Sejumlah Trade Center di Bandung Dikabarkan Tutup

“Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara,” jelas dia.

Terkait kasus a quo, Beniharmoni menilai, Inspektorat Kabupaten Bogor berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara terhadap dana BOS Reguler yang bersumber dari APBN dan Dana Bos Provonsi atau BPMU yang bersumber dari APBD Jawa Barat TA 2018 sampai dengan 2021 yang dikelola oleh SMK Generasi Mandiri.

“Pemberantasan korupsi harus menjadi upaya bersama, korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus ditangani dengan cara-cara luar biasa,” ucapnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bogor Featured
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kemacetan

Bandung Jadi Lintasan Pocari Sweat Run 2026, Ini Ruas Jalan yang Perlu Dihindari

gempa

Kertasari dan Pangalengan Diguncang Gempa Berulang, BMKG Jelaskan Fenomena Swarm

Jalan Terakhir Sang Pengantar Kehidupan: Kisah Nyata Aris Sanda yang Mengiris Hati

Ilustrasi gempa

Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini

Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali

pembunuhan

Cuma Gegara Rp600 Ribu? Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Kasus Handi di Sumedang

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.