Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Fantastis! Nilai Pasar Beckham Putra Tembus Rp6,95 Miliar, Tertinggi Sepanjang Karier

Jumat, 19 Juni 2026 18:37 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi

Jumat, 19 Juni 2026 18:07 WIB

Profil Lars Veldwijk, Bomber Jangkung Eks Liga Inggris yang Rumornya Masuk Radar Persib

Jumat, 19 Juni 2026 17:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Fantastis! Nilai Pasar Beckham Putra Tembus Rp6,95 Miliar, Tertinggi Sepanjang Karier
  • Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi
  • Profil Lars Veldwijk, Bomber Jangkung Eks Liga Inggris yang Rumornya Masuk Radar Persib
  • Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor
  • Hanya Semusim di Bandung, Ini Alasan Bek Asal Italia Federico Barba Putuskan Tinggalkan Persib
  • Update OB54C Resmi Hadir! Ini Cara Klaim Kode Redeem FF 19 Juni 2026 Sebelum Hangus
  • Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi
  • Pemain Persib Ini Ternyata Jagokan Portugal Selain Brasil, Alasannya Bikin Kagum
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 19 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ahli Pidana UPN Sebut Inspektorat Berhak Hitung Kerugian Kasus Korupsi Dana BOS di Bogor

By Putra JuangKamis, 3 Agustus 2023 21:39 WIB2 Mins Read
Ahli pidana dari Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa (kanan). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sidang kasus dugaan penyelewengan dana BOS SMK Generasi Mandiri di Kabupaten Bogor dengan terdakwa, Mustofa Kamil, PNS Kemenag Kabupaten Bogor, kembali berlanjut.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa.

Dalam keterangannya di persidangan, kerugian keuangan negara tidak selamanya harus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lantas dia mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012.

Pembuktian suatu tindak pidana korupsi, lanjut dia, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, melainkan dapat juga koordinasi dengan instansi lain.

Baca Juga:  HUT ke-78 RI, Bupati Purwakarta Bagikan Bendera Merah Putih Gratis untuk Warga

“Bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu,” kata Beniharmoni di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kamis (3/8/2023).

Selain itu, menurutnya, pihak-pihak lain termasuk dari perusahaan yang dapat menunjukkan kebenaran materiil bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.

Kemudian, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Pada Bagian A Rumusan Hukum Kamar Pidana, pada point 6 menegaskan, instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK.

Baca Juga:  Di Akhir Masa Jabatan Ridwan Kamil, Energi Terbarukan Jabar Ungguli Nasional

Pasalnya, BPK memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun mereka tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara.

Baca Juga:  Lawatan Pertama ke Afrika, Jokowi Bakal Kunjungi 4 Negara dan Hadiri KTT BRICS

“Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara,” jelas dia.

Terkait kasus a quo, Beniharmoni menilai, Inspektorat Kabupaten Bogor berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara terhadap dana BOS Reguler yang bersumber dari APBN dan Dana Bos Provonsi atau BPMU yang bersumber dari APBD Jawa Barat TA 2018 sampai dengan 2021 yang dikelola oleh SMK Generasi Mandiri.

“Pemberantasan korupsi harus menjadi upaya bersama, korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus ditangani dengan cara-cara luar biasa,” ucapnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Beniharmoni Harefa Bogor Dana BOS Featured Insepktorat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi

Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor

Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi

Padam Listrik

Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya

Begal

Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!

Pikiran yang Anggun, Keberanian yang Tajam: Mengenal Lebih Dekat Fatimah Azzahra, Singa Intelektual dari Salemba

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.