Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kebakaran Hebat Gegerkan Panyileukan, Rumah Nyaris Ludes Dilalap Api

Kamis, 13 Agustus 2026 17:02 WIB

Uang Jajan Jadi Tabungan, Cara Sederhana Ajarkan Anak Kelola Keuangan Sejak Dini

Kamis, 13 Agustus 2026 16:14 WIB

Chelsea Beri Deadline Manchester City, Enzo Fernandez Dibanderol Rp2,8 Triliun

Kamis, 13 Agustus 2026 16:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kebakaran Hebat Gegerkan Panyileukan, Rumah Nyaris Ludes Dilalap Api
  • Uang Jajan Jadi Tabungan, Cara Sederhana Ajarkan Anak Kelola Keuangan Sejak Dini
  • Chelsea Beri Deadline Manchester City, Enzo Fernandez Dibanderol Rp2,8 Triliun
  • Lupa Isi Pulsa atau Kuota? Ini Cara Praktis Beli Lewat DIGI bank bjb
  • Tak Lagi Bergantung Browser, ChatGPT Resmi Bisa Dipakai Langsung di Desktop Linux
  • Daftar Lengkap Keluar-Masuk Pemain Persib 2026/2027: Kuota Asing Menumpuk, Bakal Makan Korban?
  • Kisah Pahit Relawan Kebakaran Gunung Gede: Tertahan Birokrasi Hingga Akhirnya Masal Angkat Kaki
  • Pertama Sejak 1433, Negara Ini Alami Gelap Gulita Saat Gerhana Matahari Total Berlangsung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 13 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ahmad Dhani Kampanyekan Prabowo dan Mulan Jameela saat Konser, Bawaslu: Tidak Kena Sanksi

By SusanaSabtu, 28 Oktober 2023 09:34 WIB1 Min Read
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani. (Instagram @ahmaddhaniofficial)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sebelumnya, ramai diberitakan menganai Ahmad Dhani yang kampanyekan Capres Prabowo saat konser di Tasikmalaya.

Tidak hanya Prabowo, Ahmad Dhani pun turut mengkampanyekan sang istri, Mulan Jameela sebagai caleg dari Partai Gerindra.

“Jangan lupa untuk warga Tasikmalaya dan Garut, pilihlah istri saya, Mulan Jameela dari Partai Gerindra,” katanya.

Atas kampanye Ahmad Dhani tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat pun turut berkomentar.

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar, Usep Agus Jawari, hingga saat ini pihaknya masih mendalami unsur kampanye yang dilakukan Ahmad Dhani tersebut.

“Yang dilakukan Ahmad Dani apakah kampanye atau sosialisasi itu harus didalami,” ucap Usep di Hotel Clove Garden, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (27/10/2023).

Usep menyebut, hingga saat ini belum masuk pada tahapan kampanye. Sehingga, peserta pemilu diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi.

“Karena belum tahap kampanye jadi kita lihat itu dalam konteks sosialisasi,” ujarnya.

Usep mengatakan, pihaknya pun tidak bisa memberikan sanksi kepada Ahmad Dhani. Sebab, sanksi berlaku hanya saat masuk masa kampanye.

“Sanksi itu akan diberikan saat masuk masa kampanye, kita belum menemukan sanksi,” ungkapnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ahmad Dhani Bawaslu kampanye konser sanksi Tasikmalaya
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kebakaran Hebat Gegerkan Panyileukan, Rumah Nyaris Ludes Dilalap Api

Uang Jajan Jadi Tabungan, Cara Sederhana Ajarkan Anak Kelola Keuangan Sejak Dini

Kisah Pahit Relawan Kebakaran Gunung Gede: Tertahan Birokrasi Hingga Akhirnya Masal Angkat Kaki

Pertama Sejak 1433, Negara Ini Alami Gelap Gulita Saat Gerhana Matahari Total Berlangsung

Kasus Dugaan Penistaan Agama The Sound Project Mencuat, 2 Orang Diamankan Polisi

Pemkot Bandung Tertibkan 58 Bangunan di Rajawali Tanpa Relokasi dan Kompensasi

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.