Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Buruan Klik! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, 18 Juni 2026: Dapatkan Cuan Tambahan Langsung Cair!

Kamis, 18 Juni 2026 06:00 WIB

Buruan Klaim! Kode Redeem Free Fire FF Juni 2026 Hadirkan Bundle dan Incubator Voucher

Kamis, 18 Juni 2026 05:00 WIB

Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap

Kamis, 18 Juni 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Buruan Klik! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, 18 Juni 2026: Dapatkan Cuan Tambahan Langsung Cair!
  • Buruan Klaim! Kode Redeem Free Fire FF Juni 2026 Hadirkan Bundle dan Incubator Voucher
  • Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap
  • 7 Klub Indonesia Kena Sanksi FIFA, Persib dan PSM Masuk Daftar Larangan Transfer
  • Masih Fresh! Klaim Kode Redeem FC Mobile 18 Juni 2026, Amankan Hadiah Gems dan Player Pack Gratis
  • Masih Aktif! Klaim Kode Redeem FF 18 Juni 2026, Amankan Reward Bundle dan Diamond Gratis
  • Ramai Dicap Ilusi, Ini Deretan Kampus yang Masuk Daftar BEM Bersatu
  • Akhirnya Rilis di iOS! Cara Pakai Dua Nomor WhatsApp Sekaligus dalam Satu iPhone
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 18 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Akhir Kisah Crazy Rich Soreang, Rumah Doni Salmanan Laku Dilelang Rp3,5 Miliar

By Putra JuangSelasa, 8 Juli 2025 17:17 WIB2 Mins Read
Doni Salmanan
Doni Salmanan dan Istri. (Foto: Instagram @donisalmanan)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Babak baru dalam upaya pemulihan aset negara dari kasus penipuan investasi yang dilakukan Doni Salmanan, “Crazy Rich Soreang” yang kini terjerat hukum, telah tiba. Rumah mewahnya di Soreang, Kabupaten Bandung, akhirnya resmi dilelang dan terjual seharga Rp3,5 miliar.

Penjualan ini menjadi simbol berakhirnya era kemewahan pameran Doni Salmanan dan menandai langkah maju negara dalam mengembalikan kerugian akibat kejahatannya.

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, mengonfirmasi penjualan properti monumental tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, merinci objek lelang yang berhasil dieksekusi.

“Objek lelang yang berhasil dilelang, yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,” ucap Harli seperti dikutip dari Antara pada Selasa (8/7/2025).

Baca Juga:  Demi Berantas Bank Emok, Bupati Bandung Siap Tambah Anggaran Pinjaman Dana Bergulir

Properti yang dilelang mencakup sebidang tanah seluas 400 meter persegi dengan bangunan mewah di atasnya seluas 600 meter persegi. Uniknya, aset ini laku terjual dengan harga yang persis sama dengan nilai limitnya, yaitu Rp3.527.080.000.

Mekanisme Lelang Digital dan Perjalanan Hukum Doni Salmanan

Proses lelang tidak dilakukan secara konvensional, melainkan melalui e-Auction/open bidding secara tertulis tanpa kehadiran peserta. Harli menjelaskan, lelang ini difasilitasi langsung melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di lelang.go.id, memastikan transparansi dan jangkauan yang lebih luas.

Baca Juga:  Polisi Sudah Bertindak Sesuai Prosedur dalam Konflik Mafia Tanah di Kabupaten Bandung

Eksekusi lelang ini merupakan bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum terhadap Doni Salmanan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung secara aktif mendampingi penyelesaian aset dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyesatkan konsumen dalam transaksi elektronik, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seperti diketahui, perjalanan hukum Doni Salmanan sendiri cukup berliku dan menjadi perhatian publik. Ia awalnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung atas kasus penipuan investasi aplikasi Quotex. Namun, putusan tersebut dinilai terlalu ringan.

Baca Juga:  Terungkap! Santriwati Jadi Korban Pencabulan di Ponpes Soreang, Pelaku Manipulasi Kisah Nabi

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonisnya menjadi 8 tahun penjara, sekaligus memerintahkan perampasan seluruh aset kekayaan yang terbukti berasal dari hasil kejahatannya untuk negara.

Selain rumah mewah yang baru saja terjual, deretan aset lain milik Doni Salmanan telah lebih dulu disita. Aset-aset tersebut mencakup koleksi kendaraan mewah, sertifikat rumah dan tanah, puluhan ponsel mahal, pakaian dari merek-merek ternama dunia, hingga uang tunai dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Penjualan rumah di Soreang ini menjadi langkah signifikan dalam pemulihan kerugian korban dan penegakan keadilan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Crazy Rich Doni Salmanan Kabupaten Bandung rumah mewah Soreang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ramai Dicap Ilusi, Ini Deretan Kampus yang Masuk Daftar BEM Bersatu

Kecelakaan Maut di Bandung! Motor Terseret Bus Damri di Jalan Dr Djunjunan, Satu Korban Tewas

Kapolda Jabar Apresiasi Aksi Mahasiswa di DPRD Jabar Berjalan Tertib dan Kondusif

Gaduh Subsidi Sekolah Swasta Jabar: Klaim Pemprov Dibantah BMPS, Sebut Anggaran Tidak Masuk Akal

Krisis SPMB 2026 di Jabar Memanas! BMPS Sebut Sistem Semrawut dan Tak Transparan

Mahasiswa Bandung Raya Gelar Aksi Indonesia Darurat di DPRD Jabar, Bawa Replika Guillotine dan Tujuh Tuntutan

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.