Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Keindahan Curug Cimahi, destinasi utama Wisata Cimahi dengan udara sejuk dan pemandangan mempesona

Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi

Minggu, 20 September 2026 01:00 WIB
Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Sabtu, 19 September 2026 20:03 WIB

Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya

Sabtu, 19 September 2026 19:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi
  • Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!
  • Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya
  • Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!
  • Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara
  • Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini
  • Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung
  • Karma Dibayar Kontan? Deretan Kontroversi Jule dari Lepas Hijab hingga Berakhir di Sel Tahanan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 20 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Akhir Kisah Crazy Rich Soreang, Rumah Doni Salmanan Laku Dilelang Rp3,5 Miliar

By Putra JuangSelasa, 8 Juli 2025 17:17 WIB2 Mins Read
Doni Salmanan
Doni Salmanan dan Istri. (Foto: Instagram @donisalmanan)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Babak baru dalam upaya pemulihan aset negara dari kasus penipuan investasi yang dilakukan Doni Salmanan, “Crazy Rich Soreang” yang kini terjerat hukum, telah tiba. Rumah mewahnya di Soreang, Kabupaten Bandung, akhirnya resmi dilelang dan terjual seharga Rp3,5 miliar.

Penjualan ini menjadi simbol berakhirnya era kemewahan pameran Doni Salmanan dan menandai langkah maju negara dalam mengembalikan kerugian akibat kejahatannya.

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, mengonfirmasi penjualan properti monumental tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, merinci objek lelang yang berhasil dieksekusi.

“Objek lelang yang berhasil dilelang, yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,” ucap Harli seperti dikutip dari Antara pada Selasa (8/7/2025).

Baca Juga:  Kericuhan di Samsat Soreang, Warga Protes Soal Antrian Pembayaran Pajak

Properti yang dilelang mencakup sebidang tanah seluas 400 meter persegi dengan bangunan mewah di atasnya seluas 600 meter persegi. Uniknya, aset ini laku terjual dengan harga yang persis sama dengan nilai limitnya, yaitu Rp3.527.080.000.

Mekanisme Lelang Digital dan Perjalanan Hukum Doni Salmanan

Proses lelang tidak dilakukan secara konvensional, melainkan melalui e-Auction/open bidding secara tertulis tanpa kehadiran peserta. Harli menjelaskan, lelang ini difasilitasi langsung melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di lelang.go.id, memastikan transparansi dan jangkauan yang lebih luas.

Baca Juga:  Penuhi Kebutuhan Pengungsi Gempa, Bupati Bandung Siapkan Dapur Umum

Eksekusi lelang ini merupakan bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum terhadap Doni Salmanan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung secara aktif mendampingi penyelesaian aset dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyesatkan konsumen dalam transaksi elektronik, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seperti diketahui, perjalanan hukum Doni Salmanan sendiri cukup berliku dan menjadi perhatian publik. Ia awalnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung atas kasus penipuan investasi aplikasi Quotex. Namun, putusan tersebut dinilai terlalu ringan.

Baca Juga:  Wamentan Sudaryono Akui Ilmu Pertanian Didapat Hasil Diskusi Bareng Ayah

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonisnya menjadi 8 tahun penjara, sekaligus memerintahkan perampasan seluruh aset kekayaan yang terbukti berasal dari hasil kejahatannya untuk negara.

Selain rumah mewah yang baru saja terjual, deretan aset lain milik Doni Salmanan telah lebih dulu disita. Aset-aset tersebut mencakup koleksi kendaraan mewah, sertifikat rumah dan tanah, puluhan ponsel mahal, pakaian dari merek-merek ternama dunia, hingga uang tunai dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Penjualan rumah di Soreang ini menjadi langkah signifikan dalam pemulihan kerugian korban dan penegakan keadilan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kabupaten Bandung Soreang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.