Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Wagub Jabar Imbau Bobotoh Tak Konvoi Berlebihan Jika Persib Juara Piala Presiden 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 16:24 WIB

SIG Luncurkan Kembali Semen Kujang, Gandeng Persib Bandung Lewat Kerja Sama Tiga Tahun

Rabu, 5 Agustus 2026 16:11 WIB

Satpol PP Ungkap Pelaku Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Ternyata Subkontraktor Taman

Rabu, 5 Agustus 2026 16:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Wagub Jabar Imbau Bobotoh Tak Konvoi Berlebihan Jika Persib Juara Piala Presiden 2026
  • SIG Luncurkan Kembali Semen Kujang, Gandeng Persib Bandung Lewat Kerja Sama Tiga Tahun
  • Satpol PP Ungkap Pelaku Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Ternyata Subkontraktor Taman
  • Bangunan Six Nine Padel Tetap Beroperasi, Satpol PP Tegaskan yang Disegel Hanya Videotron Tak Berizin
  • Laga Hidup Mati Timnas Indonesia Kontra Singapura: Skenario Penentuan Tiket Semifinal Piala AFF 2026
  • Debut Singkat! Mariano Peralta Siap Jadi Senjata Persib di Final Piala Presiden 2026
  • Videotron Six Nine Padel di Jalan Riau Disegel, Satpol PP: Izin Reklame Belum Terbit
  • Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau Masuk Ranah Pidana, Polrestabes Bandung Dalami Unsur Perusakan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Satpol PP Ungkap Pelaku Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Ternyata Subkontraktor Taman

By Mulki AlbarRabu, 5 Agustus 2026 16:00 WIB2 Mins Read
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi. Foto: bukamata.id/ Mulki Albar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengungkap pelaku penebangan 10 pohon tanpa izin di depan Six Nine Padel, Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), merupakan subkontraktor yang mengerjakan proyek pembuatan taman. Meski demikian, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan lokasi penebangan pohon saat ini telah disegel sebagai bagian dari proses penegakan Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, videotron yang terpasang di gedung Six Nine Padel juga telah disegel karena belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

“Pelakunya bukan pengelola lapangan padel, tetapi subkontraktor yang mendapatkan pekerjaan pembuatan taman. Namun dia mempunyai iktikad baik, bekerja sama dalam pemeriksaan dan bersedia bertanggung jawab dengan menanam kembali pohon yang ditebang,” ujar Bambang di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (5/8/2026).

Menurut Bambang, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan penebangan tersebut, termasuk dugaan keterkaitan dengan pemilik videotron.

“Ini masih dalam pengembangan. Tidak boleh ada pembiaran. Kita harus mengetahui siapa yang melakukan dan siapa yang memerintahkan penebangan tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, penyelidikan dilakukan untuk memutus rantai praktik penebangan pohon tanpa izin di Kota Bandung.

“Itu perlu kita lakukan karena kita harus memutus rantai. Jangan sampai Kota Bandung menjadi tempat penebangan pohon liar. Ini yang sedang kami tindaklanjuti,” ucapnya.

Bambang mengakui jumlah pelaku yang terlibat belum dapat dipastikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Ya pasti banyak. Tidak mungkin menebang 10 pohon hanya dilakukan satu atau dua orang. Nanti hasil pemeriksaannya akan kami sampaikan,” katanya.

Apabila dari hasil pengembangan ditemukan bukti bahwa penebangan dilakukan atas perintah pihak tertentu, termasuk pemilik videotron, Bambang memastikan pihak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini ditangani berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas), khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf J.

Bambang menjelaskan, pelaku telah dikenai sanksi administratif berupa kewajiban mengganti setiap pohon yang ditebang dengan menanam 100 pohon, sehingga total harus menanam 1.000 pohon. Selain itu, pelaku juga dikenakan denda paksa sebesar Rp10 juta per pohon, atau total Rp100 juta.

“Alhamdulillah kewajiban tersebut sudah diselesaikan oleh pelanggar. Kami tetap melanjutkan proses penegakan Perda dan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bambang Sukardi kasus pohon Bandung pelaku penebangan pohon Bandung penebangan 10 pohon Jalan Riau Bandung Six Nine Padel Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bangunan Six Nine Padel Tetap Beroperasi, Satpol PP Tegaskan yang Disegel Hanya Videotron Tak Berizin

Videotron Six Nine Padel di Jalan Riau Disegel, Satpol PP: Izin Reklame Belum Terbit

Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau Masuk Ranah Pidana, Polrestabes Bandung Dalami Unsur Perusakan

BOCOR KE PUBLIK! Parodi Pedas dan Rekaman Kamera Raksasa Dedi Mulyadi Meledak di Medsos!

Aksi Nekat di Andir Bandung, Bendera Merah Putih Dibakar, Pelaku Masih Diburu Polisi

Konvoi Pendukung Persib dan Persija Nyaris Terlibat Bentrok Fisik di Sukabumi

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.