bukamata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengungkap pelaku penebangan 10 pohon tanpa izin di depan Six Nine Padel, Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), merupakan subkontraktor yang mengerjakan proyek pembuatan taman. Meski demikian, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan lokasi penebangan pohon saat ini telah disegel sebagai bagian dari proses penegakan Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, videotron yang terpasang di gedung Six Nine Padel juga telah disegel karena belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
“Pelakunya bukan pengelola lapangan padel, tetapi subkontraktor yang mendapatkan pekerjaan pembuatan taman. Namun dia mempunyai iktikad baik, bekerja sama dalam pemeriksaan dan bersedia bertanggung jawab dengan menanam kembali pohon yang ditebang,” ujar Bambang di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (5/8/2026).
Menurut Bambang, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan penebangan tersebut, termasuk dugaan keterkaitan dengan pemilik videotron.
“Ini masih dalam pengembangan. Tidak boleh ada pembiaran. Kita harus mengetahui siapa yang melakukan dan siapa yang memerintahkan penebangan tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, penyelidikan dilakukan untuk memutus rantai praktik penebangan pohon tanpa izin di Kota Bandung.
“Itu perlu kita lakukan karena kita harus memutus rantai. Jangan sampai Kota Bandung menjadi tempat penebangan pohon liar. Ini yang sedang kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Bambang mengakui jumlah pelaku yang terlibat belum dapat dipastikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Ya pasti banyak. Tidak mungkin menebang 10 pohon hanya dilakukan satu atau dua orang. Nanti hasil pemeriksaannya akan kami sampaikan,” katanya.
Apabila dari hasil pengembangan ditemukan bukti bahwa penebangan dilakukan atas perintah pihak tertentu, termasuk pemilik videotron, Bambang memastikan pihak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini ditangani berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas), khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf J.
Bambang menjelaskan, pelaku telah dikenai sanksi administratif berupa kewajiban mengganti setiap pohon yang ditebang dengan menanam 100 pohon, sehingga total harus menanam 1.000 pohon. Selain itu, pelaku juga dikenakan denda paksa sebesar Rp10 juta per pohon, atau total Rp100 juta.
“Alhamdulillah kewajiban tersebut sudah diselesaikan oleh pelanggar. Kami tetap melanjutkan proses penegakan Perda dan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








