Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Drive Your Future Phase 2 InDrive Sasar Mahasiswa Bandung, Ada Edukasi Keselamatan Berkendara

Jumat, 2 Oktober 2026 20:23 WIB

Bandung Siapkan Kolam Retensi Baru untuk Atasi Banjir, Dibangun 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 20:12 WIB

Perumda Pasar Juara Segel 243 Ruang Dagang di Pasar Ciroyom Bandung

Jumat, 2 Oktober 2026 18:59 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Drive Your Future Phase 2 InDrive Sasar Mahasiswa Bandung, Ada Edukasi Keselamatan Berkendara
  • Bandung Siapkan Kolam Retensi Baru untuk Atasi Banjir, Dibangun 2027
  • Perumda Pasar Juara Segel 243 Ruang Dagang di Pasar Ciroyom Bandung
  • Bukan Kebetulan! John Herdman Ungkap Rahasia Timnas Indonesia Hancurkan Bangladesh 9-2
  • Keren Banget! Skill Futsal Bocah SD Asal Deli Serdang Bikin Pelatih Timnas Indonesia Putri Kepincut
  • Jangan Tertipu Info Palsu! BSU 2026 Rp900 Ribu Disiapkan untuk 13,3 Juta Pekerja
  • Waspada Pergeseran Musim: BMKG Sebut Awal Musim Hujan di Jawa Barat Mundur Akibat El Nino Kuat
  • Terulang Lagi! SPPG Panyandaan KBB Disuspend Usai 14 Siswa Alami Keluhan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 2 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Satpol PP Ungkap Pelaku Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Ternyata Subkontraktor Taman

By Mulki AlbarRabu, 5 Agustus 2026 16:00 WIB2 Mins Read
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi. Foto: bukamata.id/ Mulki Albar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengungkap pelaku penebangan 10 pohon tanpa izin di depan Six Nine Padel, Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), merupakan subkontraktor yang mengerjakan proyek pembuatan taman. Meski demikian, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan lokasi penebangan pohon saat ini telah disegel sebagai bagian dari proses penegakan Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, videotron yang terpasang di gedung Six Nine Padel juga telah disegel karena belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

“Pelakunya bukan pengelola lapangan padel, tetapi subkontraktor yang mendapatkan pekerjaan pembuatan taman. Namun dia mempunyai iktikad baik, bekerja sama dalam pemeriksaan dan bersedia bertanggung jawab dengan menanam kembali pohon yang ditebang,” ujar Bambang di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (5/8/2026).

Menurut Bambang, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan penebangan tersebut, termasuk dugaan keterkaitan dengan pemilik videotron.

“Ini masih dalam pengembangan. Tidak boleh ada pembiaran. Kita harus mengetahui siapa yang melakukan dan siapa yang memerintahkan penebangan tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, penyelidikan dilakukan untuk memutus rantai praktik penebangan pohon tanpa izin di Kota Bandung.

“Itu perlu kita lakukan karena kita harus memutus rantai. Jangan sampai Kota Bandung menjadi tempat penebangan pohon liar. Ini yang sedang kami tindaklanjuti,” ucapnya.

Bambang mengakui jumlah pelaku yang terlibat belum dapat dipastikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Ya pasti banyak. Tidak mungkin menebang 10 pohon hanya dilakukan satu atau dua orang. Nanti hasil pemeriksaannya akan kami sampaikan,” katanya.

Apabila dari hasil pengembangan ditemukan bukti bahwa penebangan dilakukan atas perintah pihak tertentu, termasuk pemilik videotron, Bambang memastikan pihak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini ditangani berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas), khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf J.

Bambang menjelaskan, pelaku telah dikenai sanksi administratif berupa kewajiban mengganti setiap pohon yang ditebang dengan menanam 100 pohon, sehingga total harus menanam 1.000 pohon. Selain itu, pelaku juga dikenakan denda paksa sebesar Rp10 juta per pohon, atau total Rp100 juta.

“Alhamdulillah kewajiban tersebut sudah diselesaikan oleh pelanggar. Kami tetap melanjutkan proses penegakan Perda dan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Drive Your Future Phase 2 InDrive Sasar Mahasiswa Bandung, Ada Edukasi Keselamatan Berkendara

Bandung Siapkan Kolam Retensi Baru untuk Atasi Banjir, Dibangun 2027

Perumda Pasar Juara Segel 243 Ruang Dagang di Pasar Ciroyom Bandung

BSU Kemnaker

Jangan Tertipu Info Palsu! BSU 2026 Rp900 Ribu Disiapkan untuk 13,3 Juta Pekerja

Waspada Pergeseran Musim: BMKG Sebut Awal Musim Hujan di Jawa Barat Mundur Akibat El Nino Kuat

Terulang Lagi! SPPG Panyandaan KBB Disuspend Usai 14 Siswa Alami Keluhan

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.