Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Berapa Honor dan Bonus Paskibraka Nasional 2026? Ini Rincian Apresiasi untuk Pengibar Bendera Pusaka

Selasa, 18 Agustus 2026 18:42 WIB

Aksi Anarkis di Karnaval Cicalengka: Tiga Pria Mabuk Penganiaya Kapolsek dan Danramil Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 18 Agustus 2026 17:55 WIB

Bukan Sekadar Pelatihan, Mahasiswa IPB Beri Pendampingan Psikologis untuk Eks-PMI Sukabumi

Selasa, 18 Agustus 2026 17:46 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Berapa Honor dan Bonus Paskibraka Nasional 2026? Ini Rincian Apresiasi untuk Pengibar Bendera Pusaka
  • Aksi Anarkis di Karnaval Cicalengka: Tiga Pria Mabuk Penganiaya Kapolsek dan Danramil Resmi Jadi Tersangka
  • Bukan Sekadar Pelatihan, Mahasiswa IPB Beri Pendampingan Psikologis untuk Eks-PMI Sukabumi
  • Bobotoh Wajib Tahu! Ini 12 Spot Nobar Persib vs Bali United Paling Seru di Bandung Malam Ini
  • Kulit Batang 11 Pohon di Jalan Pahlawan Dikelupas, DLH Lakukan Perawatan Intensif
  • PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair Bertahap! Begini Cara Cek Status Penerima lewat HP
  • Bikin Geger Tradisi Pesantren! Dari Mana Asal-Usul Gelar ‘Gus’ Milik Willie Salim?
  • Prediksi Susunan Pemain Persib vs Bali United: Tolic Siap Rotasi, Penggawa Timnas Turun Gunung?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 18 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Aksi Anarkis di Karnaval Cicalengka: Tiga Pria Mabuk Penganiaya Kapolsek dan Danramil Resmi Jadi Tersangka

By Aga GustianaSelasa, 18 Agustus 2026 17:55 WIB2 Mins Read
Viral Karnaval berujung ricuh di Cicalengka. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kericuhan yang mencoreng kemeriahan perayaan HUT ke-81 RI di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung resmi menetapkan tiga pria sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang melukai Kapolsek, Danramil, serta warga sipil di lokasi kejadian.

Petugas berhasil menciduk empat orang terduga pelaku tak lama setelah insiden anarkis tersebut meletus saat pawai kemerdekaan berlangsung pada Senin (17/8/2026).

Wakasatreskrim Polresta Bandung AKP Asep Ahmad Nuron menjelaskan status hukum para pelaku usai menjalani rangkaian pemeriksaan intensif di Mapolresta Bandung, Soreang.

“Kami telah mengamankan 4 orang terduga pelaku. Saat ini, hasil pemeriksaan penyidik yang telah kami tetapkan terhadap pelaku, 3 telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (18/8/2026).

Tiga orang yang berstatus tersangka masing-masing berinisial RF, YP, dan IA. Keributan berawal dari perselisihan antarpeserta pawai yang berujung pada tindakan kekerasan fisik.

“Berdasarkan keterangan para saksi kejadian tersebut, ketika Pak Kapolsek dan Pak Danramil Cicalengka sedang bertugas mengamankan karnaval di acara 17 Agustus tersebut, tiba-tiba adanya keributan,” katanya.

Niat baik Kapolsek dan Danramil Cicalengka untuk menenangkan suasana justru direspons dengan aksi penganiayaan brutal oleh para pelaku.

“Namun justru Pak Danramil dan Pak Kapolsek yang pada saat melelai bertugas dengan mengenakan seragam PDU malah justru diserang, dipukul,” jelasnya.

Hasil koordinasi penyidik bersama Satuan Reserse Narkoba mengungkap fakta bahwa para tersangka melancarkan aksi nekatnya lantaran berada di bawah pengaruh alkohol.

“Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan Sat Narkoba, para tersangka diduga pelaku minum minuman keras,” ucapnya.

Asep menambahkan, keributan bermula dari gesekan antarwarga di tengah jalurnya rombongan pawai sebelum akhirnya petugas berpakaian dinas resmi diserang.

“Motif awal dari keterangan Pak Kapolsek dan para saksi di lapangan, jadi si para pelaku ini selama pelaksanaan karnaval terjadi cekcok dengan peserta lain, sehingga Pak Kapolsek langsung melerai. Tapi justru Pak Kapolsek langsung diserang dengan Pak Danramil,” tambahnya.

Proses hukum terhadap kasus penyerangan aparat penegak hukum ini dipastikan masih berjalan dinamis. Penyidik terus mengumpulkan bukti pendukung untuk menjaring pihak lain yang terlibat.

“Kami masih mengembangkan dari keterangan para saksi, juga video amatir. Tidak menutup kemungkinan, kami dari penyidik Satreskrim Polresta Bandung dapat menambah atau ada tersangka lain,” kata Asep.

Atas perbuatan anarkis tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262, 466, dan 348 KUHP tentang pengeroyokan, penganiayaan, serta kekerasan terhadap pejabat negara yang tengah menjalankan tugas dinas.

“Ancaman hukumannya dua sampai lima tahun pidana penjara,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Cicalengka HUT RI karnaval
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Sekadar Pelatihan, Mahasiswa IPB Beri Pendampingan Psikologis untuk Eks-PMI Sukabumi

Kulit Batang 11 Pohon di Jalan Pahlawan Dikelupas, DLH Lakukan Perawatan Intensif

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair Bertahap! Begini Cara Cek Status Penerima lewat HP

Gelar PANggung Rakyat di Cikalongwetan, Jeje Ritchie Ismail Puji Antusiasme Warga KBB

Kobarkan Jiwa Nasionalisme di Pesantren, Cucun Syamsurijal Ajak Para Santri Jadi Garda Depan Kedaulatan NKRI

Lewat Parade Kemerdekaan di Kabupaten Bandung, Generasi Muda Diajak Kenali Sejarah dan Budaya Sunda

Terpopuler
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
  • Kode Redeem ML 14 Agustus 2026 Terbaru, Ada Diamond dan Skin Gratis Hari Ini
  • Jelang HUT RI ke-81, Warga Cikutra Bikin Terowongan Merah Putih Sepanjang 180 Meter
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.