bukamata.id – Kericuhan yang mencoreng kemeriahan perayaan HUT ke-81 RI di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung resmi menetapkan tiga pria sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang melukai Kapolsek, Danramil, serta warga sipil di lokasi kejadian.
Petugas berhasil menciduk empat orang terduga pelaku tak lama setelah insiden anarkis tersebut meletus saat pawai kemerdekaan berlangsung pada Senin (17/8/2026).
Wakasatreskrim Polresta Bandung AKP Asep Ahmad Nuron menjelaskan status hukum para pelaku usai menjalani rangkaian pemeriksaan intensif di Mapolresta Bandung, Soreang.
“Kami telah mengamankan 4 orang terduga pelaku. Saat ini, hasil pemeriksaan penyidik yang telah kami tetapkan terhadap pelaku, 3 telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (18/8/2026).
Tiga orang yang berstatus tersangka masing-masing berinisial RF, YP, dan IA. Keributan berawal dari perselisihan antarpeserta pawai yang berujung pada tindakan kekerasan fisik.
“Berdasarkan keterangan para saksi kejadian tersebut, ketika Pak Kapolsek dan Pak Danramil Cicalengka sedang bertugas mengamankan karnaval di acara 17 Agustus tersebut, tiba-tiba adanya keributan,” katanya.
Niat baik Kapolsek dan Danramil Cicalengka untuk menenangkan suasana justru direspons dengan aksi penganiayaan brutal oleh para pelaku.
“Namun justru Pak Danramil dan Pak Kapolsek yang pada saat melelai bertugas dengan mengenakan seragam PDU malah justru diserang, dipukul,” jelasnya.
Hasil koordinasi penyidik bersama Satuan Reserse Narkoba mengungkap fakta bahwa para tersangka melancarkan aksi nekatnya lantaran berada di bawah pengaruh alkohol.
“Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan Sat Narkoba, para tersangka diduga pelaku minum minuman keras,” ucapnya.
Asep menambahkan, keributan bermula dari gesekan antarwarga di tengah jalurnya rombongan pawai sebelum akhirnya petugas berpakaian dinas resmi diserang.
“Motif awal dari keterangan Pak Kapolsek dan para saksi di lapangan, jadi si para pelaku ini selama pelaksanaan karnaval terjadi cekcok dengan peserta lain, sehingga Pak Kapolsek langsung melerai. Tapi justru Pak Kapolsek langsung diserang dengan Pak Danramil,” tambahnya.
Proses hukum terhadap kasus penyerangan aparat penegak hukum ini dipastikan masih berjalan dinamis. Penyidik terus mengumpulkan bukti pendukung untuk menjaring pihak lain yang terlibat.
“Kami masih mengembangkan dari keterangan para saksi, juga video amatir. Tidak menutup kemungkinan, kami dari penyidik Satreskrim Polresta Bandung dapat menambah atau ada tersangka lain,” kata Asep.
Atas perbuatan anarkis tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262, 466, dan 348 KUHP tentang pengeroyokan, penganiayaan, serta kekerasan terhadap pejabat negara yang tengah menjalankan tugas dinas.
“Ancaman hukumannya dua sampai lima tahun pidana penjara,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









