Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
CPNS

CPNS 2026 Resmi Dibuka November! Siapkan Dokumen Ini dari Sekarang

Minggu, 8 November 2026 15:39 WIB

Viral Pengendara Mobil Diacungi Senjata di Cangkuang, Remaja 17 Tahun Diamankan

Minggu, 8 November 2026 15:32 WIB

Ogah Cari Istri Baru! Demian Aditya Blak-blakan Tak Kepikiran Nikah Lagi Usai Cerai dari Sara Wijayanto

Minggu, 8 November 2026 14:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • CPNS 2026 Resmi Dibuka November! Siapkan Dokumen Ini dari Sekarang
  • Viral Pengendara Mobil Diacungi Senjata di Cangkuang, Remaja 17 Tahun Diamankan
  • Ogah Cari Istri Baru! Demian Aditya Blak-blakan Tak Kepikiran Nikah Lagi Usai Cerai dari Sara Wijayanto
  • Jelang Persib vs Java United, Igor Tolic Minta Bobotoh Utamakan Keselamatan
  • Kabar Duka! Bobotoh Meninggal saat Menuju Laga Persib di Semarang
  • Lelah Bukan Alasan! Marc Klok Minta Persib Habis-habisan di Jatidiri
  • Apes! Veda Ega Pratama Kedelapan di Kualifikasi, tapi Terlempar ke Start ke-14
  • Gagal Refund Gegara Aplikasi Error dan Tenggat 7×24 Jam, Penumpang Gugat KAI ke PN Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 8 November 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Aksi Demo HMI Unisba Tolak Tapera di Balai Kota Bandung: Kebijakan Menyengsarakan Rakyat

By SusanaJumat, 14 Juni 2024 22:08 WIB3 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Unisba menggelar demo menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Balai Kota Bandung, Jumat (14/6/2024).

Diskursus pembahasan isu yang disoroti oleh HMI Unisba dalam gerakan yang bertajuk “Tagihan Penyengsaraan Rakyat” ini lahir dari awareness dalam memandang kebijakan pemerintah dalam menyoal Tabungan Perumahan Rakyat yang cenderung menyengsarakan rakyat.

“Fokus HMI Unisba dalam menanggapi kesewenang-wenangan negara ini sudah tentu juga merupakan bentuk penegasan atas keberpihakan HMI kepada rakyat,” ucap Ketua Umum HMI Koorkom Unisba, Raviv Tuanku.

Selain Tapera, HMI Unisba juga menilai Revisi UU Aparatur Pemerintahan rasa-rasanya hanya akan melanggengkan kesewenang-wenangan aparat untuk memberikan represifitas dan terus melakukan kriminalisasi terhadap aktivis-aktivis yang memberikan kritik dalam bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dibuat negara, serta upaya komersialisasi pendidikan.

“Bagi HMI, alih-alih terus melakukan upaya komersialisasi pendidikan, HMI menginginkan agar negara lebih fokus untuk melakukan restrukturisasi agar bisa membangun dan menghadirkan sistem pendidikan yang pro-rakyat,” tegasnya.

Dalam aksinya, HMI Unisba juga menyampaikan tiga poin tuntutan, di antaranya:

1. Hentikan Kriminalisasi Aktivis. Bebaskan Aktivis Dari Jeruji Besi

Sejatinya, aktivis adalah seorang yang memperjuangkan visi kerakyatan. Aktivis juga menjadi salah satu entitas penting yang menopang sendi demokrasi dengan terus memastikan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan tetap berjalan seimbang dan berjalan sebagaimana mestinya. Maka ia tidak selayaknya untuk mendapatkan upaya kriminalisasi.

Revisi UU Aparatur Pemerintahan juga menjadi salah satu instrumen yang mesti ditolak. Karena melalui Revisi UU Aparatur Pemerintahan yang mana didalamnya terkandung nomenklatur yang memperluas kewenangan Aparatur Pemerintahan hanya akan membuat Aparatur Pemerintahan menjadi instansi yang ‘superpower’.

2. Tapera Menyengsarakan Rakyat

Merujuk pada rencana Tapera, seluruh pegawai, baik PNS dan swasta, serta pekerja mandiri yang mendapatkan penghasilan sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Hal tersebut tertuang dalam pasal 7 ayat 1.

Kebijakan tersebut dianggap memberatkan pekerja yang kemudian harus diwajibkan ikut dalam kepesertaan tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Iuran kepesertaannya pun cukup besar dengan penghitungan ad valorem atau persentase dari gaji atau upah.

3. Hentikan Komersialisasi Pendidikan dan Fokus Pada Rekonstruksi Sistem Pendidikan Berkualitas yang Pro-Rakyat

Melambungnya peningkatan besar UKT yang telah diatur pada Permendikbud Nomor 54 tahun 2024 memberikan dampak pada kesenjangan masyarakat yang semakin terasa.

Salah satu pihak yang sering dianggap sebagai aktor antagonis dalam permasalahan ini adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Hal ini dikarenakan kebijakan dan regulasi yang mereka keluarkan seringkali dianggap kurang berpihak pada mahasiswa, terutama dalam hal keringanan biaya pendidikan.

Mahasiswa dan berbagai organisasi kemahasiswaan telah berulang kali menyuarakan keluhan mereka terkait tingginya UKT yang tidak sebanding dengan fasilitas dan kualitas pendidikan yang mereka terima.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

CPNS

CPNS 2026 Resmi Dibuka November! Siapkan Dokumen Ini dari Sekarang

Viral Pengendara Mobil Diacungi Senjata di Cangkuang, Remaja 17 Tahun Diamankan

Kabar Duka! Bobotoh Meninggal saat Menuju Laga Persib di Semarang

Gagal Refund Gegara Aplikasi Error dan Tenggat 7×24 Jam, Penumpang Gugat KAI ke PN Bandung

Hilang Kontak Hampir Sebulan, PMI Cililin Diduga Korban TPPO Akhirnya Ditemukan

Ilustrasi video syur

Heboh 7 Versi Video Mesum Karyawati Pabrik di Jombang, Mantan Kekasih Diringkus Polisi!

Terpopuler
  • Link Video Viral Egar dan Fina Banyuwangi Part 1 Sampai 4 Full Durasi Dicari Netizen, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Ilustrasi video syur
    Link Video Egar dan Fina Banyuwangi Viral di TikTok, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Ramai Dicari Netizen! Terbongkar Kebenaran Isu Link Video Egar dan Fina Asal Banyuwangi
  • Geger Link Video Viral Karyawan HWI Durasi 6 Menit, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Heboh! Video 6 Menit Karyawan HWI Jepara Viral di TikTok, Benarkah Ada Rekaman Rahasia?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.