bukamata.id – Hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat mencatat lonjakan signifikan dalam pembayaran pajak. Dalam waktu 1,5 jam sejak dibuka, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mencatat kenaikan hingga 100 persen dibandingkan hari biasa.
Biasanya, antara pukul 08.00 hingga 09.30, jumlah kendaraan yang membayar pajak berkisar 5.000 unit dengan penerimaan sekitar Rp2 miliar. Namun, pada Kamis (20/3/2025), jumlah kendaraan yang terdata mencapai 10.555 unit, menghasilkan pendapatan sebesar Rp4,4 miliar.
“Kenaikannya luar biasa, mencapai 100 persen hanya dalam 1,5 jam,” ungkap Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik.
Layanan Samsat Sakti Jawara Lancar
Untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat, Bapenda Jabar telah mengoptimalkan aplikasi layanan Samsat Sakti Jawara Lancar. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses pembayaran pajak secara daring, mengurangi antrean di kantor Samsat.
“Semua personel kami sudah disiapkan untuk memberikan pelayanan maksimal. Sarana dan prasarana juga mencukupi untuk mengatasi lonjakan wajib pajak,” tambah Dedi.
Antusiasme Tinggi di Berbagai Daerah
Program pemutihan yang berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 ini memberikan keringanan besar bagi masyarakat. Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025 tanpa dikenakan tunggakan pajak atau denda untuk tahun pajak 2024 ke bawah.
Di Kabupaten Subang, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang, Lovita Adriana Rosa, melaporkan lonjakan pembayaran pajak hingga 40 persen.
“Sejak pagi, masyarakat terlihat antusias. Hingga pukul 10.00, sebanyak 55 kendaraan telah menyelesaikan pembayaran pajak lima tahunan, sementara 255 kendaraan menyelesaikan pajak tahunan,” ujar Lovita.
Sementara itu, di Kabupaten Majalengka, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto, juga mencatat lonjakan serupa. Menurutnya, masyarakat sangat terbantu dengan adanya program ini.
“Antrean terlihat sejak pagi. Kami akan rekap di sore hari untuk mengetahui lonjakan secara persentase,” kata Dwi.
Tujuan Pemutihan Pajak
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa kebijakan pemutihan pajak ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Dengan program ini, kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menunggak pajak sekaligus mempercepat realisasi PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor,” jelas Gubernur Dedi.
Bapenda Jabar mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin agar terhindar dari sanksi denda di masa mendatang.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










