Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Maudy Ayunda Dihujat ‘Tone Deaf’: Kuliah Dibayai LPDP tapi Minim Empati, Kalah Telak dari Cinta Laura?

Senin, 14 September 2026 15:18 WIB

Banyak Diprotes, Pemkot Bandung Pastikan BRT Tetap Dilanjutkan

Senin, 14 September 2026 15:11 WIB

Misi di Korea Terancam? Persib Kehilangan Ujung Tombak Jelang Duel FC Seoul

Senin, 14 September 2026 14:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Maudy Ayunda Dihujat ‘Tone Deaf’: Kuliah Dibayai LPDP tapi Minim Empati, Kalah Telak dari Cinta Laura?
  • Banyak Diprotes, Pemkot Bandung Pastikan BRT Tetap Dilanjutkan
  • Misi di Korea Terancam? Persib Kehilangan Ujung Tombak Jelang Duel FC Seoul
  • Hampir 300 SPPG Beroperasi di Bandung, Farhan Tegaskan Wajib Bersertifikasi
  • 10 Toko Legend Bandung yang Masih Eksis Puluhan Tahun, Nomor 1 Bikin Nostalgia
  • Lewat Seni Pupuh Sinom, BNN Jabar Gencarkan Edukasi Antinarkoba untuk Generasi Muda
  • Pemkot Bandung Perketat Pengawasan SPPG MBG, Diberi Waktu 2 Minggu untuk Berbenah
  • Skandal Korupsi Pemkab Bekasi: Eks Bupati Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 14 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Anwar Usman Hanya Dipecat dari Ketua MK, Netizen: Lucu Banget Hukum di Indonesia

By Putri Mutia RahmanSelasa, 7 November 2023 21:09 WIB2 Mins Read
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Memutuskan Sanksi Memberhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK. (Antara/M RISYAL HIDAYAT)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan sanksi memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK pada Selasa (07/11), setelah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait putusan kasus batas usia calon presiden.

Selain sanksi pemberhentian Anwar Usman, putusan MKMK terkait putusan MK yang  tidak bisa dirubah dan tetap dijalankan  tentang batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres)   mencuri perhatian para Internet Citizen (Netizen). 

“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” putusan tersebut ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023). 

“Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi,”lanjutnya.

Baca Juga:  Ikatan Mahasiswa Revolusioner Jabar Lakukan Demonstrasi Terkait Putusan MK di Gedung Sate

Putusan tersebut mengundang berbagai macam reaksi yang dilontarkan oleh netizen. Salah satunya pemilik akun X @ikidikii pemecatan Anwar Usman yang dilakukan secara terhormat dinilai tidak tegas dan membingungkan. 

Baca Juga:  Resmi! DPR dan KPU Setujui PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

“Terbukti melanggar kode etik berat tapi tidak dipecat secara tidak hormat? Itu sama kaya pelanggaran di kotak penalti tapi ga dapet penalti kan ya?,” tulisnya.

Adapun komentar lainnya seperti yang dituliskan oleh akun @ndrlcorp ia menganggap hukum di Indonesia sangatlah lucu.

Baca Juga:  Tak Ambil Pusing soal Kisruh Putusan MK, Gibran: Biar Warga yang Menilai

“Lucu banget hukum di Indonesia, hakimnya dipecat dari jabatan ketua MK tapi masih jadi anggota MK, keputusan yang sudah dibuat MK berlaku di 2029, ibarat ada maling masuk rumah, terus hukumannya baru dibuat pas malingnya bebas,” tulisnya.

“Seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK, bukan hanya sebagai ketua MK,” tulis sebuah akun @joni_jovi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

putusan MK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Banyak Diprotes, Pemkot Bandung Pastikan BRT Tetap Dilanjutkan

Hampir 300 SPPG Beroperasi di Bandung, Farhan Tegaskan Wajib Bersertifikasi

Lewat Seni Pupuh Sinom, BNN Jabar Gencarkan Edukasi Antinarkoba untuk Generasi Muda

Pemkot Bandung Perketat Pengawasan SPPG MBG, Diberi Waktu 2 Minggu untuk Berbenah

Skandal Korupsi Pemkab Bekasi: Eks Bupati Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

Bikin Heboh Cicadas! Ini Alasan Halte BRT Bandung Raya Justru Dibangun di Tengah Jalan

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.