Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Positif Ganja Tapi Bebas? Misteri ‘Toilet Ajaib’ Diduga Anak Bupati di Pekanbaru!

Kamis, 28 Mei 2026 14:35 WIB

Warga Gedebage Heboh, Mayat Bayi Tersangkut di Sungai Cinambo

Kamis, 28 Mei 2026 14:35 WIB

Loyalitas Tak Sia-sia! Dedi Kusnandar Antar Persib Ukir Sejarah Besar

Kamis, 28 Mei 2026 14:21 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Positif Ganja Tapi Bebas? Misteri ‘Toilet Ajaib’ Diduga Anak Bupati di Pekanbaru!
  • Warga Gedebage Heboh, Mayat Bayi Tersangkut di Sungai Cinambo
  • Loyalitas Tak Sia-sia! Dedi Kusnandar Antar Persib Ukir Sejarah Besar
  • Dolar AS Semakin Perkasa, Rupiah Tertekan hingga Level Rp 17.858
  • Hati-Hati! Link Video Rok Hijau Viral Disebut Banyak Mengandung Malware
  • Tolak Tawaran Klub Lain, Bojan Hodak Tetap Setia Mengabdi untuk Persib
  • Dugaan Manipulasi Riset di ISPPD Gegerkan Dunia Akademik, ITB Buka Suara
  • Rumor Panas! Maxwell Souza Dikaitkan dengan Persib, Nasib Masih Abu-abu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 28 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Apakah Parfum Beralkohol Itu Najis? Simak Penjelasannya

By Putra JuangSelasa, 5 November 2024 11:17 WIB3 Mins Read
Ilustrasi parfum. (Foto: Andreas N dari Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penggunaan parfum beralkohol menjadi hal yang lumrah di masyarakat. Namun, perdebatan mengenai status kehalalan dan kenajisan parfum yang mengandung alkohol masih terus bergulir di kalangan umat Islam.

Masalah ini berkaitan erat dengan pemahaman mengenai najisnya alkohol itu sendiri, yang menjadi sumber perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, sejumlah ayat Al-Quran mengatur tentang khamr (minuman keras) dan memberikan panduan bagi umat Islam. Dalam surat Al-Maidah ayat 90, Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Selain itu, surat Al-Baqarah ayat 219 juga menyebutkan bahwa ada dosa besar dalam meminum khamr meskipun ada beberapa manfaat. Hadis Nabi Muhammad SAW pun menegaskan tentang pengharaman khamr.

Baca Juga:  Custom Parfum Unik di Bandung, Bisa Ciptakan Aroma Sesuai Kepribadian

Dalam riwayat yang disampaikan oleh Ibn Umar, Nabi bersabda bahwa segala yang memabukkan adalah khamr, dan semua khamr adalah haram. Pernyataan ini semakin mengukuhkan bahwa dan segala bentuk alkohol yang memabukkan tidak diperbolehkan.

Berbagai pendapat mengenai status alkohol dalam parfum telah dikemukakan oleh para ulama. Dalam konteks ini, kita perlu membedakan antara alkohol yang dihasilkan dari khamr dan alkohol yang berasal dari sumber lain.

Khamr secara umum dianggap najis, sedangkan alkohol yang tidak berasal dari khamr, menurut sebagian ulama, dapat dianggap suci.

Baca Juga:  Alkohol dalam Pandangan Islam, Najis atau Tidak?

Fatwa-fatwa yang ada menunjukkan bahwa menggunakan alkohol dari sumber yang halal, seperti yang dihasilkan melalui proses sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr, diperbolehkan. Parfum yang mengandung alkohol dalam hal ini tidak dianggap najis selama tidak ada unsur yang memabukkan dari khamr.

Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk memastikan bahwa parfum yang mereka gunakan tidak mengandung alkohol yang berasal dari khamr.

Alkohol memiliki berbagai kegunaan dalam industri, terutama sebagai pelarut dalam produk-produk seperti parfum, kosmetik, dan antiseptik. Dalam hal ini, alkohol berfungsi untuk melarutkan bahan-bahan aroma sehingga menghasilkan wangi yang lebih menyenangkan.

Dengan memahami kegunaan alkohol ini, kita dapat lebih cermat dalam menilai apakah penggunaannya dalam parfum membawa dampak negatif atau sebaliknya.

Baca Juga:  Waspada! Ini Bahaya Minuman Keras bagi Kesehatan Fisik dan Mental

Sebagian ulama berpendapat bahwa karena alkohol yang digunakan dalam parfum tidak mengandung unsur memabukkan, maka parfum tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai najis.

Hal ini menjadikan penggunaan parfum beralkohol sebagai pilihan yang sah, asalkan kita memastikan kehalalan sumber alkohol tersebut.

Meskipun terdapat pendapat yang menganggap khamr sebagai najis, perlu dibedakan antara alkohol yang memabukkan dengan alkohol yang tidak.

Bagi Majelis Tarjih, parfum yang mengandung alkohol non-khamr dapat digunakan, dengan catatan tetap memperhatikan kehalalan sumber alkohol tersebut.

Oleh karena itu, bagi umat Islam yang menggunakan parfum, penting untuk memilih produk yang sesuai dengan prinsip syariah agar tetap dapat menikmati aroma wangi tanpa mengorbankan nilai-nilai agama.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

alkohol khamr Najis parfum
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hati-Hati! Link Video Rok Hijau Viral Disebut Banyak Mengandung Malware

Viral di TikTok dan X, Link Telegram Video Rok Hijau Jadi Buruan Warganet

Ilustrasi emas antam

Update Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis 28 Mei 2026: Turun Drastis!

Link Full Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Jadi Buruan, Waspada Phishing!

Full Lirik Lirik Lagu ‘My Little Bolu Ketan’, Nama Bahlil Ikut Jadi Sorotan!

Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Bikin Heboh TikTok, Link Full Banyak Jebakan!

Terpopuler
  • Tebing Keraton
    Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Viral Video ‘3 vs 1’ TKW Taiwan: Jebakan Link Phishing di Balik Konten Sensasional
  • Pengusaha Tasikmalaya Bawa Rp1,3 Miliar Cash, Nekat Tawar Ikan Koi Irfan Hakim dan Bos Hartono tapi Ditolak!
  • Bandung Siap-siap Macet Total! Ini Skema Pengalihan Jalan dan Rute Konvoi Juara Persib
  • Dicap Sensasional! Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral, Netizen Ramai Cari Link Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.