Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sanksi FIFA Resmi Dicabut, Persib Bisa Daftarkan Skuad Baru untuk Musim 2026/27

Rabu, 12 Agustus 2026 20:02 WIB

Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra

Rabu, 12 Agustus 2026 19:46 WIB

Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa

Rabu, 12 Agustus 2026 19:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sanksi FIFA Resmi Dicabut, Persib Bisa Daftarkan Skuad Baru untuk Musim 2026/27
  • Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra
  • Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa
  • Bukan Sekali! Dua Gempa Dangkal Guncang Bandung, Getarannya Dirasakan Warga Pangalengan
  • Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9-10 Dikritik, Pakar Warning Kelas Menengah Terancam Jadi Korban
  • Dua Orang Ditangkap Imbas Kontroversi Tantangan Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras
  • Tak Perlu Jago Desain, 5 Prompt AI Ini Bisa Bikin Poster HUT RI Makin Keren
  • Persib Dapat Suntikan 2 Bintang Timnas, Sandy Walsh dan Ragnar Siap Unjuk Gigi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 13 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Apresiasi Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, PP Persis: Peluang Sekaligus Tantangan

By Putra JuangRabu, 19 Juni 2024 19:16 WIB2 Mins Read
Ilustrasi penambangan batu bara.(PIXABAY/ANATOLY STAFICHUK)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mengapresiasi mengapresiasi langkah pemerintah mengenai pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan.

Pemberian izin pengelolaan tambang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2024, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan alasan agar ormas keagamaan memiliki ekonomi yang lebih mandiri.

Ketua Umum PP Persis, Jeje Zaenudin mengatakan, bahwa Persis mengapresiasi niat baik pemerintah agar Ormas keagamaan lebih mandiri dalam membangun ekonomi.

Untuk menentukan sikap, kata Jeje, tentunya hal ini harus melalui pertimbangan yang sangat mendalam, objektif, multiaspek dan multidimensi penelitian, agar kita tidak setengah-setengah dalam memahami PP tersebut.

“Terkait dengan PP no 25 2024 yang memberi peluang kepada ormas mengajukan permohonan izin usaha pertambangan, kita menilai ini adalah suatu peluang sekaligus tantangan yang perlu dikaji secara mendalam, secara objektif, dan secara multi aspek dan dimensi supaya kita tidak setengah-setengah memahaminya,” kata Jeje dilansir dari laman resmi Persis, Rabu (19/6/2024).

Jeje mengatakan, bahwa Persis memang tidak mempunyai kapasitas untuk terjun ke dunia bisnis pertambangan secara langsung.

“Karena pada dasarnya, kita adalah Ormas yang bergerak dalam bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, walau pun sebenarnya di Persatuan Islam sendiri, terdapat bidang ekonomi, hanya saja belum menyentuh ke bidang itu,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya bisa membuka peluang apabila ada dari Keluarga Besar Persis, Simpatisan Persis, atau beririsan dengan Jam’iyyah Persis, yang memiliki kemampuan, pengalaman, modal, dan sudah pernah terjun dalam bidang tersebut, lalu meminta untuk mewadahi usaha pertambangan ini.

Maka menurutnya, hal ini adalah modal yang harus didorong, sebab hal tersebut bisa menjadi pendorong demi mempercepat pengembangan pendidikan, dakwah, dan sosial.

“Kalau ada yang mampu dan memiliki keahlian serta penglaman di dunia itu, dan itu keluarga Persis, lalu harus difasilitasi oleh persis, mengapa tidak, kalau itu ternyata maslahat untuk pengembangan sumberdaya Maliyah jam’iyah, demi mempercepat proses pengembangan bidang pendidikan, bidang dakwah, dan bidang sosial kejam’iyyahan kita. Inilah konteksnya kita mengapresiasi PP tersebut,” tandasnya.

Sampai sejauh ini, baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sudah secara resmi mengajukan izin pengelolaan pertambangan ini.

Sementara itu Ormas lainnya beragam reaksi disampaikan kepada pemerintah secara langsung, ada yang menolak, ada yang mengapresiasi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

IUP Izin Tambang Izin Usaha Pertambangan ormas keagamaan Persatuan Islam Persis
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra

Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa

gempa

Bukan Sekali! Dua Gempa Dangkal Guncang Bandung, Getarannya Dirasakan Warga Pangalengan

Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9-10 Dikritik, Pakar Warning Kelas Menengah Terancam Jadi Korban

Dua Orang Ditangkap Imbas Kontroversi Tantangan Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras

Geger! 35 Pohon di Bandung Ditebang Ilegal, Ada yang Sudah Ditutup Cor

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.