Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mahasiswa UPI Tolak GEMA Jabar, Polemik Pendidikan dan Guru Honorer Menguat

Minggu, 28 Juni 2026 18:57 WIB

Messi Menggila! Cetak Gol ke-6, Pimpin Klasemen Top Skor Piala Dunia 2026

Minggu, 28 Juni 2026 18:40 WIB

Tragis! Pemuda 21 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Ciparang Bandung Barat

Minggu, 28 Juni 2026 17:27 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mahasiswa UPI Tolak GEMA Jabar, Polemik Pendidikan dan Guru Honorer Menguat
  • Messi Menggila! Cetak Gol ke-6, Pimpin Klasemen Top Skor Piala Dunia 2026
  • Tragis! Pemuda 21 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Ciparang Bandung Barat
  • Guncang Bursa Transfer! Persib Umumkan Perpisahan dengan Rezaldi Hehanussa
  • Hanya Sun Tangan Tanpa Pelukan, Interaksi Oki Setiana Dewi dan Ory Vitrio Picu Isu Rumah Tangga!
  • Garena Bagi-Bagi Hadiah Hari Ini! Kode Redeem FF 28 Juni 2026 Berhadiah Skin, Diamond, dan Emote Langka
  • Persib Masih Diblokir FIFA, Nasib Rekrutan Baru di Ujung Tanduk
  • Daftar Tim Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Resmi Lengkap, Ini Jadwal Pertandingannya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 28 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Apresiasi Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, PP Persis: Peluang Sekaligus Tantangan

By Putra JuangRabu, 19 Juni 2024 19:16 WIB2 Mins Read
Ilustrasi penambangan batu bara.(PIXABAY/ANATOLY STAFICHUK)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mengapresiasi mengapresiasi langkah pemerintah mengenai pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan.

Pemberian izin pengelolaan tambang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2024, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan alasan agar ormas keagamaan memiliki ekonomi yang lebih mandiri.

Ketua Umum PP Persis, Jeje Zaenudin mengatakan, bahwa Persis mengapresiasi niat baik pemerintah agar Ormas keagamaan lebih mandiri dalam membangun ekonomi.

Untuk menentukan sikap, kata Jeje, tentunya hal ini harus melalui pertimbangan yang sangat mendalam, objektif, multiaspek dan multidimensi penelitian, agar kita tidak setengah-setengah dalam memahami PP tersebut.

Baca Juga:  Sidang Dewan Hisbah PERSIS: Fatwa Keumatan untuk Menjawab Tantangan Zaman

“Terkait dengan PP no 25 2024 yang memberi peluang kepada ormas mengajukan permohonan izin usaha pertambangan, kita menilai ini adalah suatu peluang sekaligus tantangan yang perlu dikaji secara mendalam, secara objektif, dan secara multi aspek dan dimensi supaya kita tidak setengah-setengah memahaminya,” kata Jeje dilansir dari laman resmi Persis, Rabu (19/6/2024).

Jeje mengatakan, bahwa Persis memang tidak mempunyai kapasitas untuk terjun ke dunia bisnis pertambangan secara langsung.

“Karena pada dasarnya, kita adalah Ormas yang bergerak dalam bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, walau pun sebenarnya di Persatuan Islam sendiri, terdapat bidang ekonomi, hanya saja belum menyentuh ke bidang itu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Persebaya Terancam Tanpa Dua Pilar Utama saat Hadapi Persis Solo

Kendati demikian, pihaknya bisa membuka peluang apabila ada dari Keluarga Besar Persis, Simpatisan Persis, atau beririsan dengan Jam’iyyah Persis, yang memiliki kemampuan, pengalaman, modal, dan sudah pernah terjun dalam bidang tersebut, lalu meminta untuk mewadahi usaha pertambangan ini.

Maka menurutnya, hal ini adalah modal yang harus didorong, sebab hal tersebut bisa menjadi pendorong demi mempercepat pengembangan pendidikan, dakwah, dan sosial.

“Kalau ada yang mampu dan memiliki keahlian serta penglaman di dunia itu, dan itu keluarga Persis, lalu harus difasilitasi oleh persis, mengapa tidak, kalau itu ternyata maslahat untuk pengembangan sumberdaya Maliyah jam’iyah, demi mempercepat proses pengembangan bidang pendidikan, bidang dakwah, dan bidang sosial kejam’iyyahan kita. Inilah konteksnya kita mengapresiasi PP tersebut,” tandasnya.

Baca Juga:  Persis Nilai Larangan Jilbab bagi Paskibraka Bentuk Penistaan Agama dan Konstitusi

Sampai sejauh ini, baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sudah secara resmi mengajukan izin pengelolaan pertambangan ini.

Sementara itu Ormas lainnya beragam reaksi disampaikan kepada pemerintah secara langsung, ada yang menolak, ada yang mengapresiasi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

IUP Izin Tambang Izin Usaha Pertambangan ormas keagamaan Persatuan Islam Persis
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UPI Tolak GEMA Jabar, Polemik Pendidikan dan Guru Honorer Menguat

Tragis! Pemuda 21 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Ciparang Bandung Barat

Bukan Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Bandung

Bos Hartono Angkat Topi, Koleksi Ikan Irfan Hakim Rajai All Indonesia Young Koi Show 2026!

Absen Lengkap Tapi Dituduh Lalai?! Guru Senior Ini Tetap Mengajar Walau Haknya Dirampok 73 Bulan!

Bukan El Nino, Studi Ungkap Biang Kerok Utama yang Bikin Eropa Membara hingga 44 Derajat Celsius

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Cut Salwa Jadi Trending Topic, Benarkah Ada Video 10 Menit? Ini Fakta yang Terungkap
  • Jangan Klik Link Ini! Tren Viral TikTok ‘Handuk Putih’ Picu Ancaman Phishing Serius
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.