Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Lawan Arus Tren Joget Sawer! Kreator Ini Jadi Rebutan Puluhan Ribu Penonton Karena Ajarkan Ngaji

Rabu, 6 Mei 2026 11:42 WIB
Game Free Fire

Banjir Item Gratis! Cek Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 6 Mei 2026, Ada Skin Evo Gun?

Rabu, 6 Mei 2026 10:38 WIB

Rebutan Tahta! Borneo FC Ancam Persib Usai Kemenangan Telak di Segiri

Rabu, 6 Mei 2026 10:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Lawan Arus Tren Joget Sawer! Kreator Ini Jadi Rebutan Puluhan Ribu Penonton Karena Ajarkan Ngaji
  • Banjir Item Gratis! Cek Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 6 Mei 2026, Ada Skin Evo Gun?
  • Rebutan Tahta! Borneo FC Ancam Persib Usai Kemenangan Telak di Segiri
  • Investasi Cuan! Harga Emas Antam Melejit Rp30 Ribu Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya
  • Rumor Transfer Panas: Persib Bandung vs Lion City Sailors Berebut Tanda Tangan Ronald Koeman Jr
  • Panas! Henry Doumbia Seret Isu Rasisme ke Jalur Resmi Usai Duel Bhayangkara FC vs Persib
  • Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ Viral Diburu, Fakta Mengejutkan Terungkap!
  • Persija vs Persib Panas! Ini Daftar Lengkap Pemain yang Siap Tampil di Laga Hidup-Mati
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 6 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Arsan Latif Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Resmi Ditahan, Sempat Diperiksa 8 Jam

By Putra JuangSenin, 15 Juli 2024 21:50 WIB2 Mins Read
mantan Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Arsan Latif. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejati Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan mantan Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Arsan Latif dalam perkara korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin (13/7/2024). Arsan ditahan di Rutan Kelas IA Bandung atau Rutan Kebon Waru.

Sebelum ditahan, Arsan Latif menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam. Dia diperiksa sejak pukul 10:00 WIB hingga akhirnya keluar pada dari Gedung Kejati Jabar pada pukul 20:29 WIB.

“Pada hari Senin 15 Maret 2024 dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial AL. Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” kata Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto.

Dwi mengatakan, Arsan Latif dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Riak-riak Penolakan Pj Bupati Bandung Barat, Sekda Minta ASN Fatsun Putusan Kemendagri

Untuk diketahui, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar, pada Rabu (5/6/2024) sesuai dengan surat TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024.

Arsan Latif yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Sidang Kasus Pasar Cigasong, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Bukti Aliran Dana ke Pemkab Majalengka

Arsan Latif sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya yang diberikan beberapa kali.

Baca Juga:  Pemprov Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar, Wujudkan Tata Kelola Bersih dan Humanis

Uang tersebut dipergunakan untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Arsan Latif Kejati Jabar Pasar Cigasong Tersangka Korupsi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Lawan Arus Tren Joget Sawer! Kreator Ini Jadi Rebutan Puluhan Ribu Penonton Karena Ajarkan Ngaji

IASC Hadir Sebagai Pusat Anti-Scam Nasional: Percepat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan

BUKAN GEN ALPHA BIASA! Demi Mimpi Tinju Dunia, Bocah 13 Tahun Ini Latihan Gila-gilaan

Strategi Jemput Bola Bupati Bandung: Desak Pusat Percepat Flyover Bojongsoang hingga Tol Ciwidey

Solusi Banjir Bekasi: DPRD Jabar Dorong Penambahan Rumah Panggung di Pondok Gede Permai

bjb KPR PASTI Tawarkan Suku Bunga Tetap 9,99 Persen: Solusi Kredit Rumah Stabil dan Terjangkau

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
  • Buru Link Video Batang Membara Viral ‘Rp250 Juta’, Polisi Bongkar Modus Telegram Misterius
  • Video Viral Bandar Batang Bergetar Terungkap! Pemeran Dijanjikan Rp250 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.