Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pesawat Militer AS Globemaster III Mendarat di Bandara Husein

Selasa, 1 September 2026 14:24 WIB

Pendopo Kota Bandung Ditata Kembali ke Desain Masa Lalu, Bakal Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional Kelas A

Selasa, 1 September 2026 13:45 WIB

Pemprov Jabar Siap Bantu Korban Kebakaran, Pengajuan Harus Lewat Pemda

Selasa, 1 September 2026 11:54 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pesawat Militer AS Globemaster III Mendarat di Bandara Husein
  • Pendopo Kota Bandung Ditata Kembali ke Desain Masa Lalu, Bakal Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional Kelas A
  • Pemprov Jabar Siap Bantu Korban Kebakaran, Pengajuan Harus Lewat Pemda
  • Lapangan Gasibu Ditutup Mulai Hari Ini, Penataan Ditargetkan Rampung Awal 2027
  • Igor Tolic Tak Mau Persib Terlena Usai Lolos ACL Two, PSM Makassar Menanti
  • Ikuti Jejak Ronaldo, Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina! Sinyal Berakhirnya Era GOAT!
  • Pesan Haru Presiden Javier Milei Lepas Pensiunnya Lionel Messi dari Timnas Argentina
  • Harga Emas Antam Terus Merosot per 1 September 2026, Cek Rincian Lengkap dan Tarif Buyback Terbaru
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 1 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Arsan Latif Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Resmi Ditahan, Sempat Diperiksa 8 Jam

By Putra JuangSenin, 15 Juli 2024 21:50 WIB2 Mins Read
mantan Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Arsan Latif. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejati Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan mantan Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Arsan Latif dalam perkara korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin (13/7/2024). Arsan ditahan di Rutan Kelas IA Bandung atau Rutan Kebon Waru.

Sebelum ditahan, Arsan Latif menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam. Dia diperiksa sejak pukul 10:00 WIB hingga akhirnya keluar pada dari Gedung Kejati Jabar pada pukul 20:29 WIB.

“Pada hari Senin 15 Maret 2024 dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial AL. Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” kata Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto.

Dwi mengatakan, Arsan Latif dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Ketahui Penetapan Tersangka Pj Bupati Bandung Barat, Bey Kirim Surat ke Kemendagri

Untuk diketahui, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar, pada Rabu (5/6/2024) sesuai dengan surat TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024.

Arsan Latif yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Kejati Jabar Sita Dokumen hingga Komputer saat Geledah Kantor Sekda Karawang

Arsan Latif sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya yang diberikan beberapa kali.

Baca Juga:  Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pasar Cigasong Dilimpahkan ke Kejari Majalengka

Uang tersebut dipergunakan untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Arsan Latif Kejati Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pesawat Militer AS Globemaster III Mendarat di Bandara Husein

Pendopo Kota Bandung Ditata Kembali ke Desain Masa Lalu, Bakal Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional Kelas A

Pemprov Jabar Siap Bantu Korban Kebakaran, Pengajuan Harus Lewat Pemda

Lapangan Gasibu Ditutup Mulai Hari Ini, Penataan Ditargetkan Rampung Awal 2027

Ilustrasi isi BBM

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru per 1 September 2026: Tiga Jenis Non-Subsidi Naik Tajam

Bermula Anjing Menggonggong Seret Bangkai, Warga Sumedang Syok Ternyata Jasad Bayi

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya
  • PN Bandung Tolak Lagi Praperadilan Mantan Pengurus Gereja: Status Tersangka ITE Bambang Soeharto Sah
  • Game Free Fire
    Banjir Item Gratis! Kode Redeem FF 26 Agustus 2026 Siap Klaim, Ada Skin M1887 dan Diamond
  • HMI Cabang Bandung Demo Balai Kota: Desak Pemkot Buka Mata Soal RTH dan Kemiskinan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.