Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Update Kasus Penyekapan di Bandung, Polisi Sebut Pelaku Terus Berpindah Lokasi

Kamis, 18 Juni 2026 22:00 WIB

Dedi Mulyadi Siapkan Nobar Piala Dunia di Jabar, Yakin Argentina Jadi Magnet Penonton

Kamis, 18 Juni 2026 21:50 WIB

Aksi Mahasiswa di Bandung Memanas, Polisi Lakukan Penindakan Tegas

Kamis, 18 Juni 2026 21:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Update Kasus Penyekapan di Bandung, Polisi Sebut Pelaku Terus Berpindah Lokasi
  • Dedi Mulyadi Siapkan Nobar Piala Dunia di Jabar, Yakin Argentina Jadi Magnet Penonton
  • Aksi Mahasiswa di Bandung Memanas, Polisi Lakukan Penindakan Tegas
  • Link Live Streaming & Jadwal Piala Dunia Jumat 19 Juni 2026: Korsel Siap Hadapi Teror Tuan Rumah Meksiko
  • Ini Alasan Kemendagri Minta Kepala Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026
  • Kaosnya Oblong, Penyamarannya Blong: Gara-gara Salah Outfit? Intel di UMY Terciduk Instan!
  • Maung Bandung Bergerak Diam-Diam, Ini Daftar Calon Pemain Anyar Persib
  • Dedi Mulyadi Soroti Jalan Nasional Rusak Usai Ojol Tewas di Pasteur, Minta Kewenangan Diserahkan ke Daerah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 18 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pasar Cigasong Dilimpahkan ke Kejari Majalengka

By Putra JuangKamis, 27 Juni 2024 13:05 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Korupsi. Foto: Istockphoto
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyerahkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi Pasar Cigasong serta alat bukti ke Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.

Adapun tiga orang tersangka yang dipindahkan ini yaitu, anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, sekaligus Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam inisial, Andi Nurmawan dan Maya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, perkara korupsi Pasar Cigasong kini akan ditangani oleh Kejari Majalengka.

“Terkait tahap penuntutan, mereka sudah dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada kemarin (Rabu, 26 Juni 2024) kepada Kejari Majalengka,” ucap Nur, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:  83 Persen Masyarakat Majalengka Puas Terhadap Kinerja Mantan Bupati Karna Sobahi

Meski begitu, ada satu tersangka lain yang masih belum dilakukan penahanan, yaitu mantan Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Arsan Latif. Nur memastikan, berkas penanganan Arsan Latif juga akan ditangani oleh Kejari Majalengka.

“Ya semuanya akan diserahkan secara administrasi penanganan perkara tetap Kejari Majalengka,” ujarnya.

Setelah pelimpahan ini, Nur memastikan dua dari tiga orang tersangka ini sudah dalam masa penahanan. Adapun satu orang tersangka lainnya, Maya dilakukan penahanan kota. Artinya tidak dimasukkan dalam ruang tahanan.

Baca Juga:  Sidang Kasus Pasar Cigasong, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Bukti Aliran Dana ke Pemkab Majalengka

“Penahanan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024 dan untuk tersangka Maya dilakukan penahanan kota,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini total ada empat orang tersangka, mereka diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Rumdin DPRD Indramayu Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Rp16,8 Miliar

Para tersangka ini dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kabupaten Majalengka kasus korupsi Kejari Majalengka Kejati Jabar Pasar Cigasong
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Update Kasus Penyekapan di Bandung, Polisi Sebut Pelaku Terus Berpindah Lokasi

Dedi Mulyadi Siapkan Nobar Piala Dunia di Jabar, Yakin Argentina Jadi Magnet Penonton

Aksi Mahasiswa di Bandung Memanas, Polisi Lakukan Penindakan Tegas

Ini Alasan Kemendagri Minta Kepala Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Kaosnya Oblong, Penyamarannya Blong: Gara-gara Salah Outfit? Intel di UMY Terciduk Instan!

Dedi Mulyadi Soroti Jalan Nasional Rusak Usai Ojol Tewas di Pasteur, Minta Kewenangan Diserahkan ke Daerah

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.