Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Statistik Bicara! Teja Paku Alam Pimpin Rating Pemain Persib vs FC Seoul

Jumat, 18 September 2026 05:00 WIB

Wajib Coba Saat ke Bandung! Cendol Legendaris Ini Sudah Ada Sejak 1972

Jumat, 18 September 2026 04:00 WIB

Shin Tae-yong Buka Suara Jelang Persija vs Java United FC di Bali

Jumat, 18 September 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Statistik Bicara! Teja Paku Alam Pimpin Rating Pemain Persib vs FC Seoul
  • Wajib Coba Saat ke Bandung! Cendol Legendaris Ini Sudah Ada Sejak 1972
  • Shin Tae-yong Buka Suara Jelang Persija vs Java United FC di Bali
  • Redmi Note 17 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Bawa Baterai 10.000 mAh
  • Resmi Meluncur, Ini Deretan Fitur Canggih One UI 9 di Jajaran Galaxy S26 Series Beserta Cara Instalasinya
  • Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini
  • Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali
  • Julio Cesar Bawa Persib Menang, Jejak PSM di Korea Selatan Kembali Terulang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 18 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pasar Cigasong Dilimpahkan ke Kejari Majalengka

By Putra JuangKamis, 27 Juni 2024 13:05 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Korupsi. Foto: Istockphoto
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyerahkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi Pasar Cigasong serta alat bukti ke Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.

Adapun tiga orang tersangka yang dipindahkan ini yaitu, anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, sekaligus Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam inisial, Andi Nurmawan dan Maya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, perkara korupsi Pasar Cigasong kini akan ditangani oleh Kejari Majalengka.

“Terkait tahap penuntutan, mereka sudah dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada kemarin (Rabu, 26 Juni 2024) kepada Kejari Majalengka,” ucap Nur, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp10 Miliar, 4 Tersangka Korupsi PT BPR Intan Jabar Ditahan di Rutan Kebonwaru

Meski begitu, ada satu tersangka lain yang masih belum dilakukan penahanan, yaitu mantan Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Arsan Latif. Nur memastikan, berkas penanganan Arsan Latif juga akan ditangani oleh Kejari Majalengka.

“Ya semuanya akan diserahkan secara administrasi penanganan perkara tetap Kejari Majalengka,” ujarnya.

Setelah pelimpahan ini, Nur memastikan dua dari tiga orang tersangka ini sudah dalam masa penahanan. Adapun satu orang tersangka lainnya, Maya dilakukan penahanan kota. Artinya tidak dimasukkan dalam ruang tahanan.

Baca Juga:  83 Persen Masyarakat Majalengka Puas Terhadap Kinerja Mantan Bupati Karna Sobahi

“Penahanan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024 dan untuk tersangka Maya dilakukan penahanan kota,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini total ada empat orang tersangka, mereka diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Kejati Jabar Belum Pastikan Sidang Pengadilan Dua Tersangka Pembunuhan Anak dan Ibu Subang

Para tersangka ini dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kabupaten Majalengka kasus korupsi Kejati Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi gempa

Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini

Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali

pembunuhan

Cuma Gegara Rp600 Ribu? Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Kasus Handi di Sumedang

Terbongkar! Kakak Beradik Produksi Uang Palsu hingga Rp1 Miliar di Kabupaten Bandung

Jejak KM Arupadatu I Tak Kunjung Ditemukan, Pencarian Jurnalis di Selat Sunda Resmi Dihentikan

Lapas Sumedang

Over Kapasitas, Lapas Sukabumi Pindahkan 25 Napi ke Dua Daerah Ini

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.