Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bu Guru Bahasa Inggris Part 2 Diburu, Netizen Cari Link Asli

Selasa, 26 Mei 2026 05:00 WIB

Bukan Hilang! Ini Alasan Persib Tak Terima ‘Giant Check’ Usai Juara

Selasa, 26 Mei 2026 04:00 WIB

Heboh! Video Viral ‘TKW Taiwan 3 Vs 1’ Bikin Pencarian Meledak di Medsos

Selasa, 26 Mei 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bu Guru Bahasa Inggris Part 2 Diburu, Netizen Cari Link Asli
  • Bukan Hilang! Ini Alasan Persib Tak Terima ‘Giant Check’ Usai Juara
  • Heboh! Video Viral ‘TKW Taiwan 3 Vs 1’ Bikin Pencarian Meledak di Medsos
  • Healing ke Subang? Ini 7 Spot Wisata Terbaik untuk Melarikan Diri dari Hiruk-Pikuk Kota
  • Liburan Seru di Bandung Barat: 5 Spot Wisata Favorit yang Tak Boleh Dilewatkan
  • The Legacy Continues! Igor Tolic Resmi Pimpin Persib Bandung
  • Resmi! Tinggalkan Kursi Pelatih, Bojan Hodak Siap Kawal Masa Depan Persib dari Balik Layar
  • Konvoi Juara Persib dan Tanggung Jawab Kolektif Bobotoh dan Manajemen
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 26 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Aturan Rekening Bank Dirombak OJK, Nasabah Kini Wajib Cek Status Rekening

By Aga GustianaRabu, 19 November 2025 14:55 WIB3 Mins Read
Ilustrasi OJK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan regulasi baru yang akan mengubah cara perbankan nasional mengelola rekening nasabah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, dan menjadi pedoman baru bagi industri perbankan untuk memastikan setiap rekening dikelola dengan standar yang seragam, aman, dan transparan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa kehadiran aturan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap industri keuangan.

“Pemberlakuan POJK ini untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan rekening,” ujar Dian.

Fokus pada Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen

Dalam aturan terbaru ini, OJK menekankan bahwa bank harus menerapkan tata kelola pengelolaan rekening secara menyeluruh, mulai dari pembukaan, aktivitas transaksi, sampai proses penutupan. Tidak hanya di kantor cabang, seluruh fasilitas digital bank juga wajib menyediakan akses yang memudahkan nasabah melakukan berbagai layanan tersebut.

Baca Juga:  Bank bjb syariah Resmi Catatkan Sukuk Subordinasi di BEI, Perkuat Modal dan Ekspansi Pembiayaan Syariah

OJK menginginkan setiap bank memiliki kebijakan internal yang tertulis, mudah dipahami, serta konsisten diterapkan di seluruh jaringan. Mulai dari standar layanan, prosedur penanganan rekening bermasalah, hingga mekanisme notifikasi kepada nasabah.

Tiga Status Rekening yang Wajib Ditampilkan ke Nasabah

Salah satu poin penting dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025 adalah penerapan tiga kategori status rekening. Status ini nantinya harus muncul secara jelas pada semua kanal informasi, baik aplikasi mobile banking, internet banking, hingga layanan tatap muka.

Berikut klasifikasi status rekening menurut aturan terbaru:

  • Rekening Aktif — Rekening yang memiliki aktivitas seperti pemasukan, penarikan dana, ataupun pengecekan saldo.
  • Rekening Tidak Aktif (Inactive) — Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari.
  • Rekening Dormant (Pasif) — Rekening yang sepenuhnya tidak aktif selama lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun.
Baca Juga:  Dedikasi Tinggi pada Perbankan, Direktur bank bjb Raih Penghargaan Most Outstanding Women 2024

Dengan adanya kategori ini, nasabah dapat mengetahui kondisi rekening mereka secara real-time, sehingga meminimalkan risiko penyalahgunaan atau keterlambatan mengetahui status rekening yang telah pasif.

Kewajiban Baru bagi Nasabah dan Bank

POJK ini juga menegaskan peran nasabah dalam menjaga keamanan akunnya. Nasabah diwajibkan untuk memberikan data yang akurat, memperbarui informasi pribadi secara berkala, dan menjaga hubungan yang baik dengan pihak bank.

Di sisi lain, bank memikul tanggung jawab lebih besar karena harus memiliki sistem penandaan (flagging) untuk setiap jenis rekening. Selain itu, lembaga keuangan wajib memastikan bahwa perlindungan data pribadi nasabah berjalan sesuai standar keamanan yang telah ditetapkan.

Tidak hanya itu, bank juga harus menjalankan prinsip Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), serta Program Penerapan Prinsip Syariah pada Produk dan Aktivitas Perbankan (PPPSPM). Penerapan strategi anti-fraud dan manajemen risiko yang lebih ketat juga diwajibkan untuk menekan peluang penyimpangan.

Baca Juga:  Tekan Rasio Gini, Erick Thohir Minta PNM Lebih Giat Tambah Nasabah di Jabar

Meningkatkan Kepercayaan Publik dan Stabilitas Sistem Keuangan

Dian Ediana Rae menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya tentang teknis pengelolaan rekening, tetapi merupakan bagian dari langkah besar OJK dalam memperkuat fondasi sistem keuangan nasional. Dengan pengawasan yang lebih terstruktur, OJK berharap tingkat penipuan perbankan dapat menurun dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan semakin meningkat.

Aturan ini juga menjadi jawaban atas meningkatnya kejahatan siber, maraknya rekening siluman, serta tingginya kebutuhan akan literasi perbankan di era serba digital.

Secara keseluruhan, POJK Nomor 24 Tahun 2025 menjadi pijakan baru bagi industri perbankan Indonesia untuk menghadirkan ekosistem keuangan yang lebih sehat, aman, dan ramah pengguna. Implementasi yang efektif diharapkan dapat memperkuat posisi perbankan nasional dalam menghadapi dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan baru ojk nasabah OJK perbankan pojk 24 2025 rekening bank rekening dormant
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tarif Ducting Bikin Gaduh! 25 Operator di Bandung Serbu Kantor BUMD

Tinggal Tulang! Video Induk Orangutan Kurus Kering Kelaparan Ini Bikin Netizen Ngamuk

Disambut Tangis dan Elusan Hangat, Alasan Hartono Soekwanto Batal Kurbankan Sapi Matilda Bikin Mewek

Usai Ribuan Bobotoh Rayakan Persib, Puluhan Taman Kota Bandung Jadi Korban

Ilustrasi korban meninggal.

Bobotoh Tewas di Tengah Euforia Persib Juara? Pemuda Cibiru Ditemukan Bersimbah Darah di Ujungberung

Teror Pocong Gentayangan di Bandung Barat, Polisi Turun Tangan Selidiki Isu Orang Iseng

Terpopuler
  • Diduga Hina Bos Persib Umuh Muchtar, Pemilik Akun Facebook Ini Diburu Netizen!
  • Link ‘Guru Bahasa Inggris Viral’ Ramai Dicari, Pakar Ingatkan Bahaya Phishing dan Malware
  • Tebing Keraton
    Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Fenomena Video Guru Bahasa Inggris Viral 2026: Warganet Diburu Rasa Penasaran, Link Berbahaya Mengintai
  • Kejutan Bursa Transfer: Bintang Liga Singapura Beri Sinyal Gabung Persib Bandung, Bakal Jadi Pemain Termahal?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.