Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini 26 Agustus 2026: 1 Gram Masih Rp2,768 Juta, Cek Daftar Lengkapnya

Rabu, 26 Agustus 2026 10:00 WIB

Pesta Biru 2026 Pecah! 32 Penggawa Persib Diperkenalkan, Target Gelar Keempat Makin Nyata

Rabu, 26 Agustus 2026 09:31 WIB

Dari Veteran Perang Dingin Italia Jadi KRI Gajah Mada: Sejarah Kapal Induk Pertama Indonesia!

Rabu, 26 Agustus 2026 09:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Harga Emas Antam Hari Ini 26 Agustus 2026: 1 Gram Masih Rp2,768 Juta, Cek Daftar Lengkapnya
  • Pesta Biru 2026 Pecah! 32 Penggawa Persib Diperkenalkan, Target Gelar Keempat Makin Nyata
  • Dari Veteran Perang Dingin Italia Jadi KRI Gajah Mada: Sejarah Kapal Induk Pertama Indonesia!
  • Aktor Revaldo Kembali Tersandung Kasus Narkoba untuk Kesembilan Kalinya, Polisi Amankan Sabu di Apartemen
  • Gunung Geulis Sukabumi Membara! 4 Hektare Lahan Hangus, Api Mulai Dekati Pemukiman Warga
  • 10 Negara Pemilik Hutan Terluas di Dunia 2026, Indonesia di Nomor Berapa?
  • Banjir Item Gratis! Kode Redeem FF 26 Agustus 2026 Siap Klaim, Ada Skin M1887 dan Diamond
  • Bansos Dicoret? Cek Sekarang! Begini Cara Tahu PKH dan BPNT Anda Masih Aktif
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 26 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Aturan Rekening Bank Dirombak OJK, Nasabah Kini Wajib Cek Status Rekening

By Aga GustianaRabu, 19 November 2025 14:55 WIB3 Mins Read
Ilustrasi OJK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan regulasi baru yang akan mengubah cara perbankan nasional mengelola rekening nasabah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, dan menjadi pedoman baru bagi industri perbankan untuk memastikan setiap rekening dikelola dengan standar yang seragam, aman, dan transparan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa kehadiran aturan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap industri keuangan.

“Pemberlakuan POJK ini untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan rekening,” ujar Dian.

Fokus pada Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen

Dalam aturan terbaru ini, OJK menekankan bahwa bank harus menerapkan tata kelola pengelolaan rekening secara menyeluruh, mulai dari pembukaan, aktivitas transaksi, sampai proses penutupan. Tidak hanya di kantor cabang, seluruh fasilitas digital bank juga wajib menyediakan akses yang memudahkan nasabah melakukan berbagai layanan tersebut.

Baca Juga:  Jamkrida Jabar Klaim Laba 2025 Meroket, Dewan: Tunggu Hasil Audit!

OJK menginginkan setiap bank memiliki kebijakan internal yang tertulis, mudah dipahami, serta konsisten diterapkan di seluruh jaringan. Mulai dari standar layanan, prosedur penanganan rekening bermasalah, hingga mekanisme notifikasi kepada nasabah.

Tiga Status Rekening yang Wajib Ditampilkan ke Nasabah

Salah satu poin penting dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025 adalah penerapan tiga kategori status rekening. Status ini nantinya harus muncul secara jelas pada semua kanal informasi, baik aplikasi mobile banking, internet banking, hingga layanan tatap muka.

Berikut klasifikasi status rekening menurut aturan terbaru:

  • Rekening Aktif — Rekening yang memiliki aktivitas seperti pemasukan, penarikan dana, ataupun pengecekan saldo.
  • Rekening Tidak Aktif (Inactive) — Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari.
  • Rekening Dormant (Pasif) — Rekening yang sepenuhnya tidak aktif selama lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun.
Baca Juga:  bank bjb Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Lewat Bulan Inklusi Keuangan 2025

Dengan adanya kategori ini, nasabah dapat mengetahui kondisi rekening mereka secara real-time, sehingga meminimalkan risiko penyalahgunaan atau keterlambatan mengetahui status rekening yang telah pasif.

Kewajiban Baru bagi Nasabah dan Bank

POJK ini juga menegaskan peran nasabah dalam menjaga keamanan akunnya. Nasabah diwajibkan untuk memberikan data yang akurat, memperbarui informasi pribadi secara berkala, dan menjaga hubungan yang baik dengan pihak bank.

Di sisi lain, bank memikul tanggung jawab lebih besar karena harus memiliki sistem penandaan (flagging) untuk setiap jenis rekening. Selain itu, lembaga keuangan wajib memastikan bahwa perlindungan data pribadi nasabah berjalan sesuai standar keamanan yang telah ditetapkan.

Tidak hanya itu, bank juga harus menjalankan prinsip Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), serta Program Penerapan Prinsip Syariah pada Produk dan Aktivitas Perbankan (PPPSPM). Penerapan strategi anti-fraud dan manajemen risiko yang lebih ketat juga diwajibkan untuk menekan peluang penyimpangan.

Baca Juga:  Dari Panggung Iklan ke Pusaran Konflik: Perjuangan Moral Dude Harlino dalam Kasus Dana Syariah Indonesia

Meningkatkan Kepercayaan Publik dan Stabilitas Sistem Keuangan

Dian Ediana Rae menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya tentang teknis pengelolaan rekening, tetapi merupakan bagian dari langkah besar OJK dalam memperkuat fondasi sistem keuangan nasional. Dengan pengawasan yang lebih terstruktur, OJK berharap tingkat penipuan perbankan dapat menurun dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan semakin meningkat.

Aturan ini juga menjadi jawaban atas meningkatnya kejahatan siber, maraknya rekening siluman, serta tingginya kebutuhan akan literasi perbankan di era serba digital.

Secara keseluruhan, POJK Nomor 24 Tahun 2025 menjadi pijakan baru bagi industri perbankan Indonesia untuk menghadirkan ekosistem keuangan yang lebih sehat, aman, dan ramah pengguna. Implementasi yang efektif diharapkan dapat memperkuat posisi perbankan nasional dalam menghadapi dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

OJK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dari Veteran Perang Dingin Italia Jadi KRI Gajah Mada: Sejarah Kapal Induk Pertama Indonesia!

Aktor Revaldo Kembali Tersandung Kasus Narkoba untuk Kesembilan Kalinya, Polisi Amankan Sabu di Apartemen

Gunung Geulis Sukabumi Membara! 4 Hektare Lahan Hangus, Api Mulai Dekati Pemukiman Warga

10 Negara Pemilik Hutan Terluas di Dunia 2026, Indonesia di Nomor Berapa?

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Dicoret? Cek Sekarang! Begini Cara Tahu PKH dan BPNT Anda Masih Aktif

Bansos

Masuk Desil Berapa? Ini Daftar Kelompok yang Diprioritaskan Dapat PKH hingga BPNT

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.