Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Sekedar Roasting! Alasan Celetukan Oki Rengga ke Juan dan Eve Disorot Warganet

Rabu, 21 Oktober 2026 11:33 WIB

Sejumlah Fasilitas Umum di Bandung Terdampak Vandalisme Usai Unjuk Rasa 20 Oktober

Rabu, 21 Oktober 2026 11:28 WIB
Ilustrasi cuaca panas.

Suhu Majalengka Membara Hingga 41 Derajat, Udara Sejuk Pegunungan Lemahsugih Mendadak Hilang

Rabu, 21 Oktober 2026 11:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Sekedar Roasting! Alasan Celetukan Oki Rengga ke Juan dan Eve Disorot Warganet
  • Sejumlah Fasilitas Umum di Bandung Terdampak Vandalisme Usai Unjuk Rasa 20 Oktober
  • Suhu Majalengka Membara Hingga 41 Derajat, Udara Sejuk Pegunungan Lemahsugih Mendadak Hilang
  • Guncang Tahta Infantino, David Beckham Dilaporkan Masuk Bursa Presiden FIFA
  • Persib & Borneo FC Tampil Gemilang di Asia, Posisi Liga Indonesia Melesat Tajam di Ranking AFC
  • Truk Dalmas Diserang Molotov dan Batu di Dago Bandung, 3 Anggota Polisi Luka-luka
  • Massa Berbaju Hitam Diduga Bakar Truk Polisi di Bandung Pasca-Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran
  • Bosen Macet-macetan di Puncak? Ini 5 Tempat Nongkrong Syahdu di Bogor Berlatar Gunung Salak
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Aturan Rekening Bank Dirombak OJK, Nasabah Kini Wajib Cek Status Rekening

By Aga GustianaRabu, 19 November 2025 14:55 WIB3 Mins Read
Ilustrasi OJK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan regulasi baru yang akan mengubah cara perbankan nasional mengelola rekening nasabah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, dan menjadi pedoman baru bagi industri perbankan untuk memastikan setiap rekening dikelola dengan standar yang seragam, aman, dan transparan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa kehadiran aturan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap industri keuangan.

“Pemberlakuan POJK ini untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan rekening,” ujar Dian.

Fokus pada Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen

Dalam aturan terbaru ini, OJK menekankan bahwa bank harus menerapkan tata kelola pengelolaan rekening secara menyeluruh, mulai dari pembukaan, aktivitas transaksi, sampai proses penutupan. Tidak hanya di kantor cabang, seluruh fasilitas digital bank juga wajib menyediakan akses yang memudahkan nasabah melakukan berbagai layanan tersebut.

Baca Juga:  IHSG Terjun ke Level 5.185, Kapolri Perintahkan Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana

OJK menginginkan setiap bank memiliki kebijakan internal yang tertulis, mudah dipahami, serta konsisten diterapkan di seluruh jaringan. Mulai dari standar layanan, prosedur penanganan rekening bermasalah, hingga mekanisme notifikasi kepada nasabah.

Tiga Status Rekening yang Wajib Ditampilkan ke Nasabah

Salah satu poin penting dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025 adalah penerapan tiga kategori status rekening. Status ini nantinya harus muncul secara jelas pada semua kanal informasi, baik aplikasi mobile banking, internet banking, hingga layanan tatap muka.

Berikut klasifikasi status rekening menurut aturan terbaru:

  • Rekening Aktif — Rekening yang memiliki aktivitas seperti pemasukan, penarikan dana, ataupun pengecekan saldo.
  • Rekening Tidak Aktif (Inactive) — Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari.
  • Rekening Dormant (Pasif) — Rekening yang sepenuhnya tidak aktif selama lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun.
Baca Juga:  Bank bjb syariah Resmi Catatkan Sukuk Subordinasi di BEI, Perkuat Modal dan Ekspansi Pembiayaan Syariah

Dengan adanya kategori ini, nasabah dapat mengetahui kondisi rekening mereka secara real-time, sehingga meminimalkan risiko penyalahgunaan atau keterlambatan mengetahui status rekening yang telah pasif.

Kewajiban Baru bagi Nasabah dan Bank

POJK ini juga menegaskan peran nasabah dalam menjaga keamanan akunnya. Nasabah diwajibkan untuk memberikan data yang akurat, memperbarui informasi pribadi secara berkala, dan menjaga hubungan yang baik dengan pihak bank.

Di sisi lain, bank memikul tanggung jawab lebih besar karena harus memiliki sistem penandaan (flagging) untuk setiap jenis rekening. Selain itu, lembaga keuangan wajib memastikan bahwa perlindungan data pribadi nasabah berjalan sesuai standar keamanan yang telah ditetapkan.

Tidak hanya itu, bank juga harus menjalankan prinsip Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), serta Program Penerapan Prinsip Syariah pada Produk dan Aktivitas Perbankan (PPPSPM). Penerapan strategi anti-fraud dan manajemen risiko yang lebih ketat juga diwajibkan untuk menekan peluang penyimpangan.

Baca Juga:  Jamkrida Jabar Klaim Laba 2025 Meroket, Dewan: Tunggu Hasil Audit!

Meningkatkan Kepercayaan Publik dan Stabilitas Sistem Keuangan

Dian Ediana Rae menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya tentang teknis pengelolaan rekening, tetapi merupakan bagian dari langkah besar OJK dalam memperkuat fondasi sistem keuangan nasional. Dengan pengawasan yang lebih terstruktur, OJK berharap tingkat penipuan perbankan dapat menurun dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan semakin meningkat.

Aturan ini juga menjadi jawaban atas meningkatnya kejahatan siber, maraknya rekening siluman, serta tingginya kebutuhan akan literasi perbankan di era serba digital.

Secara keseluruhan, POJK Nomor 24 Tahun 2025 menjadi pijakan baru bagi industri perbankan Indonesia untuk menghadirkan ekosistem keuangan yang lebih sehat, aman, dan ramah pengguna. Implementasi yang efektif diharapkan dapat memperkuat posisi perbankan nasional dalam menghadapi dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

OJK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sejumlah Fasilitas Umum di Bandung Terdampak Vandalisme Usai Unjuk Rasa 20 Oktober

Ilustrasi cuaca panas.

Suhu Majalengka Membara Hingga 41 Derajat, Udara Sejuk Pegunungan Lemahsugih Mendadak Hilang

Truk Dalmas Diserang Molotov dan Batu di Dago Bandung, 3 Anggota Polisi Luka-luka

Massa Berbaju Hitam Diduga Bakar Truk Polisi di Bandung Pasca-Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran

Cek Bansos Oktober 2026: PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg, Ini Daftar dan Nominalnya

Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.