bukamata.id – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Seorang pria berinisial ABP (37), warga Kecamatan Telukjambe Timur, diduga mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial CZ (6).
Kasus ini kini menjadi perhatian publik setelah ibu korban, MSA (34), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang. Namun, proses hukum yang berjalan lambat membuat kasus ini kembali disorot karena belum juga menemukan titik terang.
Laporan Dilayangkan, Kasus Diduga Mandek Berbulan-bulan
Dugaan kekerasan seksual ini pertama kali dilaporkan sejak 12 Februari 2025. Namun, hingga April 2026 atau sekitar 14 bulan kemudian, kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kuasa hukum korban, Rendi Vlantino Rumapea, menyebut pihaknya kembali mendatangi Polres Karawang untuk meminta kejelasan penanganan perkara.
“Harusnya hari ini gelar perkara untuk penetapan tersangka, hanya saja ada beberapa anggota gelar yang tidak bisa hadir,” ujarnya.
Menurutnya, penyidik telah menjadwalkan ulang gelar perkara yang berpotensi mengarah pada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Dugaan Kekerasan dan Ancaman yang Dialami Korban dan Ibu
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencabulan, tetapi juga mencuat adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dialami ibu korban.
MSA mengungkapkan bahwa terlapor juga kerap melakukan kekerasan terhadap dirinya serta diduga memiliki perilaku perselingkuhan yang berdampak pada kesehatan korban.
Lebih jauh, korban disebut mengalami tekanan psikologis berat akibat ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Anak saya bilang kalau dia cerita ke saya, saya akan dibunuh. Jadi dia takut sekali saat itu,” ungkap MSA.
Korban Alami Trauma Berat
Korban CZ diketahui merupakan anak yang lahir melalui program bayi tabung setelah penantian panjang selama lima tahun. Namun, dugaan perbuatan tersebut membuat kondisi psikologis korban terguncang.
Menurut ibu korban, anaknya sempat mengalami trauma berat hingga enggan menyebut kata “bapak” karena rasa takut yang mendalam.
Meski demikian, kondisi korban saat ini mulai membaik setelah adanya pendampingan dan perkembangan proses hukum yang mulai menunjukkan titik terang.
Penyidikan Naik, Pelaku Terancam Pasal Berat
Kuasa hukum korban menyebut bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik juga disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
ABP kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman berat.
Pihak korban juga mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penahanan setelah penetapan tersangka, mengingat adanya dugaan ancaman terhadap korban dan keluarganya.
Polisi Masih Belum Berikan Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas masyarakat karena menyangkut kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan keluarga sendiri, serta dugaan lambannya proses penegakan hukum yang berjalan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










