Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Heboh Arti Warna Kontak WhatsApp, Benarkah Tanda Nomor Kita Dihapus atau Diblokir? Ini Faktanya!

Jumat, 19 Juni 2026 19:56 WIB

Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Cair hingga Akhir Juni, Ini Cara Cek Nama Penerima

Jumat, 19 Juni 2026 19:52 WIB
Federico Barba

Persib Lepas Federico Barba, Bek Italia Ini Tinggalkan Jejak Penting di Maung Bandung

Jumat, 19 Juni 2026 19:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Heboh Arti Warna Kontak WhatsApp, Benarkah Tanda Nomor Kita Dihapus atau Diblokir? Ini Faktanya!
  • Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Cair hingga Akhir Juni, Ini Cara Cek Nama Penerima
  • Persib Lepas Federico Barba, Bek Italia Ini Tinggalkan Jejak Penting di Maung Bandung
  • Plot Twist Jule! Hempas Safrie Ramadhan, Kini Sukses Bikin Syahran Dezencly Bertekuk Lutut!
  • Fantastis! Nilai Pasar Beckham Putra Tembus Rp6,95 Miliar, Tertinggi Sepanjang Karier
  • Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi
  • Profil Lars Veldwijk, Bomber Jangkung Eks Liga Inggris yang Rumornya Masuk Radar Persib
  • Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 19 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi

By SusanaJumat, 19 Juni 2026 18:07 WIB2 Mins Read
Pakar Telematika, Roy Suryo. (Foto: Dok. Kemenpora)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dr Tifa pada Jumat (19/6/2026). Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kedua tokoh tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penangkapan dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan sesuai prosedur hukum.

“Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT,” ujar Iman dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga:  Cabut Laporan Insanul Fahmi, Inara Rusli Ingin Damai dengan Wardatina Mawa

Penangkapan Bagian dari Tahap Dua Proses Hukum

Menurut Iman, langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Tahapan tersebut menjadi tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berlangsung sebelumnya.

“Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman.

Setelah diamankan, Roy Suryo dan Dr Tifa dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum proses pelimpahan dilanjutkan.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Penyebar Video Asusila Audrey Davis, Ternyata Mantan Kekasih

Roy Suryo Dijemput di Rumah, Dr Tifa Diamankan di Apartemen

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, membenarkan bahwa kliennya dijemput penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.

Menurutnya, Roy Suryo diamankan di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.

“Hari ini klien kami, Roy Suryo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis.

Selain Roy Suryo, penyidik juga mengamankan Dr Tifa di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

Dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Baca Juga:  341 Ribu Data Polisi Diduga Bocor Usai Penangkapan Pria yang Mengaku Bjorka

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dr Tifa dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus tersebut berkaitan dengan tudingan mengenai ijazah palsu yang ditujukan kepada mantan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, pada awal Juni 2026, Polda Metro Jaya telah menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap dan melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan yang dilakukan pada Jumat pagi menjadi babak baru dalam penanganan kasus yang telah menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dr Tifa ditangkap kasus ijazah palsu Jokowi kasus UU ITE Polda Metro Jaya Roy Suryo ditangkap
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor

Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi

Padam Listrik

Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya

Begal

Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!

Pikiran yang Anggun, Keberanian yang Tajam: Mengenal Lebih Dekat Fatimah Azzahra, Singa Intelektual dari Salemba

Padam Listrik

Pemadaman Listrik Bandung 19 Juni 2026, Ini Daftar Wilayah Terdampak PLN UP3

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.