bukamata.id – Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dr Tifa pada Jumat (19/6/2026). Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kedua tokoh tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penangkapan dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan sesuai prosedur hukum.
“Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT,” ujar Iman dalam keterangannya di Jakarta.
Penangkapan Bagian dari Tahap Dua Proses Hukum
Menurut Iman, langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Tahapan tersebut menjadi tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berlangsung sebelumnya.
“Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman.
Setelah diamankan, Roy Suryo dan Dr Tifa dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum proses pelimpahan dilanjutkan.
Roy Suryo Dijemput di Rumah, Dr Tifa Diamankan di Apartemen
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, membenarkan bahwa kliennya dijemput penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.
Menurutnya, Roy Suryo diamankan di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.
“Hari ini klien kami, Roy Suryo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis.
Selain Roy Suryo, penyidik juga mengamankan Dr Tifa di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dr Tifa dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus tersebut berkaitan dengan tudingan mengenai ijazah palsu yang ditujukan kepada mantan Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, pada awal Juni 2026, Polda Metro Jaya telah menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap dan melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan yang dilakukan pada Jumat pagi menjadi babak baru dalam penanganan kasus yang telah menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









