Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persija Jakarta Kena Sanksi Komdis PSSI Usai Lawan Persib, Total Denda Rp130 Juta

Jumat, 18 September 2026 14:05 WIB

Wulan Guritno Beri Kejutan di Ultah Ariel NOAH, Momen Pelukan Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026 13:22 WIB

Rumor Ivan Susak dan Matej Markovic Muncul Lagi, Persib Masih Cari Kiper Baru?

Jumat, 18 September 2026 13:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persija Jakarta Kena Sanksi Komdis PSSI Usai Lawan Persib, Total Denda Rp130 Juta
  • Wulan Guritno Beri Kejutan di Ultah Ariel NOAH, Momen Pelukan Jadi Sorotan
  • Rumor Ivan Susak dan Matej Markovic Muncul Lagi, Persib Masih Cari Kiper Baru?
  • Bandung Jadi Lintasan Pocari Sweat Run 2026, Ini Ruas Jalan yang Perlu Dihindari
  • Hasil Liga Europa: Juventus Pesta 5-0, Bournemouth Bikin Kejutan di Markas Real Sociedad
  • Bukan Kuliner Kekinian, 5 Tempat Makan Legendaris Bandung Ini Wajib Dicoba
  • Seribu Persen Siap! Kisah Debut Ikwan Ali Tanamal Saat Persib Bungkam FC Seoul
  • Kertasari dan Pangalengan Diguncang Gempa Berulang, BMKG Jelaskan Fenomena Swarm
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 18 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi

By SusanaJumat, 19 Juni 2026 18:07 WIB2 Mins Read
Pakar Telematika, Roy Suryo. (Foto: Dok. Kemenpora)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dr Tifa pada Jumat (19/6/2026). Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kedua tokoh tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penangkapan dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan sesuai prosedur hukum.

“Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT,” ujar Iman dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga:  Ikut Diperiksa Polisi, Keanu Agl Malah Gandeng Anggota DPR RI di Kasus Hanania Travel! Ada Apa?

Penangkapan Bagian dari Tahap Dua Proses Hukum

Menurut Iman, langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Tahapan tersebut menjadi tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berlangsung sebelumnya.

“Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman.

Setelah diamankan, Roy Suryo dan Dr Tifa dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum proses pelimpahan dilanjutkan.

Baca Juga:  Polri Dampingi Polda Metro Jaya dalam Tangani Kasus Pemerasan Mentan oleh KPK

Roy Suryo Dijemput di Rumah, Dr Tifa Diamankan di Apartemen

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, membenarkan bahwa kliennya dijemput penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.

Menurutnya, Roy Suryo diamankan di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.

“Hari ini klien kami, Roy Suryo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis.

Selain Roy Suryo, penyidik juga mengamankan Dr Tifa di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

Dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Baca Juga:  Perkuat Stabilitas Kota Bekasi, DPRD dan Polda Metro Jaya Jalin Sinergi

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dr Tifa dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus tersebut berkaitan dengan tudingan mengenai ijazah palsu yang ditujukan kepada mantan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, pada awal Juni 2026, Polda Metro Jaya telah menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap dan melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan yang dilakukan pada Jumat pagi menjadi babak baru dalam penanganan kasus yang telah menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Polda Metro Jaya
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kemacetan

Bandung Jadi Lintasan Pocari Sweat Run 2026, Ini Ruas Jalan yang Perlu Dihindari

gempa

Kertasari dan Pangalengan Diguncang Gempa Berulang, BMKG Jelaskan Fenomena Swarm

Jalan Terakhir Sang Pengantar Kehidupan: Kisah Nyata Aris Sanda yang Mengiris Hati

Ilustrasi gempa

Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini

Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali

pembunuhan

Cuma Gegara Rp600 Ribu? Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Kasus Handi di Sumedang

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.