Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Maung Bandung Bergerak Diam-Diam, Ini Daftar Calon Pemain Anyar Persib

Kamis, 18 Juni 2026 20:04 WIB

Dedi Mulyadi Soroti Jalan Nasional Rusak Usai Ojol Tewas di Pasteur, Minta Kewenangan Diserahkan ke Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 19:45 WIB

Dedi Mulyadi Tanggapi Aksi Indonesia Darurat: Kritik Itu Penting untuk Demokrasi

Kamis, 18 Juni 2026 19:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Maung Bandung Bergerak Diam-Diam, Ini Daftar Calon Pemain Anyar Persib
  • Dedi Mulyadi Soroti Jalan Nasional Rusak Usai Ojol Tewas di Pasteur, Minta Kewenangan Diserahkan ke Daerah
  • Dedi Mulyadi Tanggapi Aksi Indonesia Darurat: Kritik Itu Penting untuk Demokrasi
  • Dedi Mulyadi Pastikan Sekolah Swasta Gratis untuk Siswa Tak Tertampung di Negeri
  • Waspada! Link Video Cut Salwa Diduga Jebakan Digital Berbahaya
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Rakyat Makin Terhimpit Ekonomi, GMNI Bandung Geruduk DPRD Jabar dan Bawa 6 Tuntutan Keras
  • Farhan Soroti Jalan Berlubang di Pasteur Usai Ojol Tewas, Pemkot Janji Koordinasi Perbaikan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 18 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bandel! Mobil Parkir Sembarangan di Kota Cimahi Berujung Digembok

By Putra JuangSabtu, 16 November 2024 08:55 WIB2 Mins Read
Petugas gembok mobil yang parkir sembarangan. (Foto: Humas Cimahi)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi melakukan penegakan hukum (Gakum) parkir liar. Hasilnya, belasan kendaraan diberikan tindakan karena parkir sembarangan.

Kendaraan roda empat yang melanggar dipasangi stiker tanda melanggar parkir, ada pula yang digembok, dan tilang. Sementara pengendara motor diperingatkan untuk tidak parkir sembarangan, ada pula yang di tilang.

Pemasangan stiker tersebut sebagai peringatan yang diberikan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, dikarenakan para pemilik kendaraan memarkirkan kendaraan di tempat larangan parkir.

Dalam gakum tersebut, petugas gabungan dari Dishub Kota Cimahi, Satpol PP Kota Cimahi, Subdenpom, Subgarnisun, dan Polres Cimahi menyusuri sejumlah ruas jalan.

Baca Juga:  Sopir Fokus Lihat Google Maps, Mobil Nyungsep ke Parit di Bandung

Diawali Taman Kota Pemkot Cimahi, Jalan Aruman, Jalan Daeng Cihanjuang, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gedong Empat, Jalan Stasiun, dan Jalan Sudirman (belakang Dustira).

“Yang kena razia ada mobil sebanyak 8 unit, dan motor 10 unit,” ucap Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi, Muhammad Nur Effendi, dikutip Sabtu (16/11/2024).

Effendi mengatakan, dari puluhan kendaraan yang melanggar pihaknya terpaksa memberikan sanksi tegas terhadap 1 unit mobil dengan cara di gembok. Sebab, pengendara itu sudah lebih dari sekali diberikan peringatan.

“Penggembokan dilakukan terhadap kendaraan yang sering membandel. Kita tunggu dulu selama 15 menit, kalau pemiliknya tidak datang juga baru kita gembok. Sisanya sanksi tilang dan juga teguran dengan pemasangan stiker peringatan,” katanya.

Baca Juga:  Gerindra Resmi Beri Dukungan untuk Adhitia Yudisthira di Pilwalkot Cimahi 2024

Bagi kendaraan yang digembok karena parkir liar, kata Effendi, bisa menghubungi petugas Dishub Kota Cimahi.

“Kita sudah menempelkan kontak person, nanti pemiliknya bisa datang ke kantor membawa persyaratan. Nanti akan dibuka oleh petugas,” ungkapnya.

Effendi menegaskan, penertiban parkir liar ini sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana ada kawasan yang dilarang untuk parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Baca Juga:  Ledia Hanifa Ajak Anak Muda untuk Dewasa Dalam Berbangsa dan Bernegara

“Kita sanksinya belum sampai ke denda karena belum ada payung hukumnya di Perda. Jadi baru sebatas edukasi, peringatan sampai penggembokan,” ujarnya.

Effendi menambahkan, penegakan hukum parkir liar ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat pengguna kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. Khususnya di bahu jalan dan trotoar yang sudah jelas dilarang.

“Kami mengimbau untuk pengendara, jangan parkir di tempat yang tidak diperbolehkan. Kami akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dishub Kota Cimahi Kota Cimahi mobil parkir sembarangan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Soroti Jalan Nasional Rusak Usai Ojol Tewas di Pasteur, Minta Kewenangan Diserahkan ke Daerah

Dedi Mulyadi Tanggapi Aksi Indonesia Darurat: Kritik Itu Penting untuk Demokrasi

Dedi Mulyadi Pastikan Sekolah Swasta Gratis untuk Siswa Tak Tertampung di Negeri

Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan

Rakyat Makin Terhimpit Ekonomi, GMNI Bandung Geruduk DPRD Jabar dan Bawa 6 Tuntutan Keras

Farhan Soroti Jalan Berlubang di Pasteur Usai Ojol Tewas, Pemkot Janji Koordinasi Perbaikan

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.