Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral Kedok Terbongkar! Ngaku Tak Makan, Ceu Epon Tasikmalaya Borong Emas Puluhan Juta Kontan?

Sabtu, 26 September 2026 16:06 WIB

Resmi Buka PKKMB Universitas Bandung, Cucun Pastikan Akses Beasiswa KIP Kuliah Aman

Sabtu, 26 September 2026 15:39 WIB

Cucun Ahmad Syamsurijal Sambut Baik Alih Kelola Universitas Bandung, Targetkan Lulusan Siap Kerja

Sabtu, 26 September 2026 15:36 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral Kedok Terbongkar! Ngaku Tak Makan, Ceu Epon Tasikmalaya Borong Emas Puluhan Juta Kontan?
  • Resmi Buka PKKMB Universitas Bandung, Cucun Pastikan Akses Beasiswa KIP Kuliah Aman
  • Cucun Ahmad Syamsurijal Sambut Baik Alih Kelola Universitas Bandung, Targetkan Lulusan Siap Kerja
  • Kabar Duka: Guruh Soekarnoputra Tutup Usia di Jakarta
  • Bernostalgia di Bandung, Eks Kiper Persib Ini Berharap Dukungan Bobotoh untuk Timnas Filipina
  • Karya Lokal Kelas Dunia! Goresan Pensil Siswa Majalengka Ini Sukses Digarap hingga Dinotice Seleb Hollywood
  • Update Ranking FIFA: Indonesia Naik ke Posisi 116 Usai Permalukan Singapura di ASEAN Cup 2026
  • Berburu Cita Rasa Malam di Purwakarta: Deretan Kuliner Legendaris yang Menggoyang Lidah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 26 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bandel! Mobil Parkir Sembarangan di Kota Cimahi Berujung Digembok

By Putra JuangSabtu, 16 November 2024 08:55 WIB2 Mins Read
Petugas gembok mobil yang parkir sembarangan. (Foto: Humas Cimahi)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi melakukan penegakan hukum (Gakum) parkir liar. Hasilnya, belasan kendaraan diberikan tindakan karena parkir sembarangan.

Kendaraan roda empat yang melanggar dipasangi stiker tanda melanggar parkir, ada pula yang digembok, dan tilang. Sementara pengendara motor diperingatkan untuk tidak parkir sembarangan, ada pula yang di tilang.

Pemasangan stiker tersebut sebagai peringatan yang diberikan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, dikarenakan para pemilik kendaraan memarkirkan kendaraan di tempat larangan parkir.

Dalam gakum tersebut, petugas gabungan dari Dishub Kota Cimahi, Satpol PP Kota Cimahi, Subdenpom, Subgarnisun, dan Polres Cimahi menyusuri sejumlah ruas jalan.

Baca Juga:  Keluarga Mahasiswa Cimahi Dukung Penuh Pencalonan Adhitia Yudisthira sebagai Calon Wali Kota

Diawali Taman Kota Pemkot Cimahi, Jalan Aruman, Jalan Daeng Cihanjuang, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gedong Empat, Jalan Stasiun, dan Jalan Sudirman (belakang Dustira).

“Yang kena razia ada mobil sebanyak 8 unit, dan motor 10 unit,” ucap Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi, Muhammad Nur Effendi, dikutip Sabtu (16/11/2024).

Effendi mengatakan, dari puluhan kendaraan yang melanggar pihaknya terpaksa memberikan sanksi tegas terhadap 1 unit mobil dengan cara di gembok. Sebab, pengendara itu sudah lebih dari sekali diberikan peringatan.

“Penggembokan dilakukan terhadap kendaraan yang sering membandel. Kita tunggu dulu selama 15 menit, kalau pemiliknya tidak datang juga baru kita gembok. Sisanya sanksi tilang dan juga teguran dengan pemasangan stiker peringatan,” katanya.

Baca Juga:  Adhitia Yudisthira Terima Dukungan dan Aspirasi Perkumpulan Ketua RW Leuwigajah

Bagi kendaraan yang digembok karena parkir liar, kata Effendi, bisa menghubungi petugas Dishub Kota Cimahi.

“Kita sudah menempelkan kontak person, nanti pemiliknya bisa datang ke kantor membawa persyaratan. Nanti akan dibuka oleh petugas,” ungkapnya.

Effendi menegaskan, penertiban parkir liar ini sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana ada kawasan yang dilarang untuk parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Baca Juga:  Gerindra Gelar Konsolidasi, Resmi Usung Adhitia Yudisthira Jadi Cawalkot Cimahi 2024

“Kita sanksinya belum sampai ke denda karena belum ada payung hukumnya di Perda. Jadi baru sebatas edukasi, peringatan sampai penggembokan,” ujarnya.

Effendi menambahkan, penegakan hukum parkir liar ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat pengguna kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. Khususnya di bahu jalan dan trotoar yang sudah jelas dilarang.

“Kami mengimbau untuk pengendara, jangan parkir di tempat yang tidak diperbolehkan. Kami akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kota Cimahi mobil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Resmi Buka PKKMB Universitas Bandung, Cucun Pastikan Akses Beasiswa KIP Kuliah Aman

Cucun Ahmad Syamsurijal Sambut Baik Alih Kelola Universitas Bandung, Targetkan Lulusan Siap Kerja

Kabar Duka: Guruh Soekarnoputra Tutup Usia di Jakarta

Bikin Panik Warga! Kabar Internet Nasional Mati 25–27 September Ternyata Hoaks

Kecelakaan Maut di Bundaran Cibiru Bandung, Pelajar Tewas Usai Tertabrak Truk Box

Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.