Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

5 Kuliner Legendaris Bandung yang Masih Eksis di 2026, Wajib Masuk Daftar Wisata Kuliner

Jumat, 28 Agustus 2026 20:05 WIB

Flexing Termahal! Di Balik Sertifikat Adopsi Orangutan Para Artis, Ada Tragedi Memilukan Ini

Jumat, 28 Agustus 2026 20:03 WIB

Skuad Bertabur Bintang, Julio Cesar Minta Persib Buktikan Kualitas Lawan Manila Digger

Jumat, 28 Agustus 2026 19:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 5 Kuliner Legendaris Bandung yang Masih Eksis di 2026, Wajib Masuk Daftar Wisata Kuliner
  • Flexing Termahal! Di Balik Sertifikat Adopsi Orangutan Para Artis, Ada Tragedi Memilukan Ini
  • Skuad Bertabur Bintang, Julio Cesar Minta Persib Buktikan Kualitas Lawan Manila Digger
  • Bansos Tahap 3 2026 Cair hingga September, Cek Penerima Pakai NIK KTP di Sini
  • Anjing Pitbull Serang Anak di Arjasari Bandung, Warga Setempat Keluarkan 8 Petisi
  • Persib Siap Tempur, Teja Paku Alam Ungkap Senjata Berbahaya Manila Digger
  • Robohkan Pohon Sebesar Perut Kerbau, Truk Tangki BBM Terjun ke Jurang di Jalur Gentong Tasikmalaya
  • Viral Aksi Nekat Bocah SD di Bandung Barat Terjang Perairan Saguling Naik Rakit Bambu demi Sekolah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 28 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bandung Bertindak! Kamar Apartemen Disegel Usai Razia Prostitusi dan Asusila

By SusanaKamis, 14 Agustus 2025 16:00 WIB2 Mins Read
Pemkot Bandung segel kamar apartemen di Jalan Soekarno Hatta yang diduga jadi tempat prostitusi. Foto: Instagram @infobandungkota.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sejumlah kamar apartemen di kawasan Jalan Soekarno Hatta yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi dan kegiatan asusila.

Penyegelan dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025, dalam operasi yustisi penegakan hukum oleh tim gabungan Satpol PP Kota Bandung bersama jajaran TNI-Polri.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang memimpin langsung operasi tersebut, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Hasil Razia: Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring

Dalam operasi di salah satu apartemen, petugas menemukan tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar. Semua pelaku diketahui berasal dari luar Kota Bandung.

“Tempat ini dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima, warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegas Erwin.

Erwin juga mengingatkan pengelola apartemen untuk lebih ketat mengawasi tamu. “Tempat tinggal bukan hotel. Jangan sampai ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri,” ujarnya.

Kamar yang digunakan untuk kegiatan asusila langsung disegel sebagai peringatan keras.

Operasi Lanjutan di Kawasan Panghegar

Selain di Jalan Soekarno Hatta, operasi juga dilakukan di kawasan Panghegar yang diduga menjadi lokasi praktik “open pijat” serta ditemukan sejumlah botol minuman beralkohol. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua pasangan muda-mudi yang melakukan perbuatan asusila.

Sanksi Tipiring untuk Pelanggar Perda

Pada Rabu, 13 Agustus 2025, sebanyak 53 pelanggar Perda menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Kota Bandung. Mereka terdiri dari:

  • 6 pelaku asusila di apartemen Jalan Soekarno Hatta
  • 7 pelaku asusila di kawasan Panghegar
  • 40 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan

Sanksi pelanggaran Perda ini berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan.

Erwin yang juga Ketua Satgas Yustisi Penegakan Perda berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bijak, khususnya bagi pelanggar yang baru pertama kali. Namun, bagi yang mengulangi pelanggaran, sanksi tegas tetap diberlakukan.

Harapan Efek Jera bagi Pelanggar

Erwin menegaskan, sidang tipiring ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menaati aturan.

“Bandung ini punya aturan dan perda yang harus ditegakkan. Semoga putusan ini tidak memberatkan, dan setelah ini semua diberi keberkahan,” tutupnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Tahap 3 2026 Cair hingga September, Cek Penerima Pakai NIK KTP di Sini

Anjing Pitbull Serang Anak di Arjasari Bandung, Warga Setempat Keluarkan 8 Petisi

Robohkan Pohon Sebesar Perut Kerbau, Truk Tangki BBM Terjun ke Jurang di Jalur Gentong Tasikmalaya

Viral Aksi Nekat Bocah SD di Bandung Barat Terjang Perairan Saguling Naik Rakit Bambu demi Sekolah

Viral Video Pria Acungkan Celurit di Garut, Diduga Targetkan Sopir Truk Malam Hari

Tak Perlu Jauh-jauh, Informasi Layanan Kesehatan Malaysia Hadir di Tengah Kota Bandung

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
  • Game Free Fire
    Kumpulan Kode Redeem FF 22 Agustus 2026: Klaim Token, SG2, dan Skin Bundle Gratis Sekarang!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.