Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Cuma Uang! Ternyata Ini Alasan Kuat Sandy Walsh Mau Terima Kontrak 3 Tahun di Persib Bandung

Sabtu, 4 Juli 2026 13:47 WIB

Benarkah Persib ‘Hancurkan’ Karier Pemain Timnas? Menguliti Profil & Kredibilitas Arul El Pundit

Sabtu, 4 Juli 2026 13:04 WIB

Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal

Sabtu, 4 Juli 2026 12:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Cuma Uang! Ternyata Ini Alasan Kuat Sandy Walsh Mau Terima Kontrak 3 Tahun di Persib Bandung
  • Benarkah Persib ‘Hancurkan’ Karier Pemain Timnas? Menguliti Profil & Kredibilitas Arul El Pundit
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Truk Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Sukabumi, Sopir Sempat Terjepit Kabin Terguling
  • Jadwal Babak 16 Besar Piala Dunia 2026: Bentrokan Akbar Argentina vs Mesir di Atlanta
  • Sah! Lionel Messi Resmi Jadi Pemain Tersubur Sepanjang Sejarah Piala Dunia
  • Dari SPG Jadi Mahasiswi Melbourne, Kisah Juang Kembar Anak Buruh Tani Tampar Balik Kritik Beasiswa Negara!
  • Drama 120 Menit! Gol Bunuh Diri Antar Argentina Depak Tanjung Verde Menuju 16 Besar Piala Dunia 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 4 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bandung Bertindak! Kamar Apartemen Disegel Usai Razia Prostitusi dan Asusila

By SusanaKamis, 14 Agustus 2025 16:00 WIB2 Mins Read
Pemkot Bandung segel kamar apartemen di Jalan Soekarno Hatta yang diduga jadi tempat prostitusi. Foto: Instagram @infobandungkota.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sejumlah kamar apartemen di kawasan Jalan Soekarno Hatta yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi dan kegiatan asusila.

Penyegelan dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025, dalam operasi yustisi penegakan hukum oleh tim gabungan Satpol PP Kota Bandung bersama jajaran TNI-Polri.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang memimpin langsung operasi tersebut, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Hasil Razia: Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring

Dalam operasi di salah satu apartemen, petugas menemukan tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar. Semua pelaku diketahui berasal dari luar Kota Bandung.

“Tempat ini dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima, warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegas Erwin.

Erwin juga mengingatkan pengelola apartemen untuk lebih ketat mengawasi tamu. “Tempat tinggal bukan hotel. Jangan sampai ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri,” ujarnya.

Kamar yang digunakan untuk kegiatan asusila langsung disegel sebagai peringatan keras.

Operasi Lanjutan di Kawasan Panghegar

Selain di Jalan Soekarno Hatta, operasi juga dilakukan di kawasan Panghegar yang diduga menjadi lokasi praktik “open pijat” serta ditemukan sejumlah botol minuman beralkohol. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua pasangan muda-mudi yang melakukan perbuatan asusila.

Sanksi Tipiring untuk Pelanggar Perda

Pada Rabu, 13 Agustus 2025, sebanyak 53 pelanggar Perda menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Kota Bandung. Mereka terdiri dari:

  • 6 pelaku asusila di apartemen Jalan Soekarno Hatta
  • 7 pelaku asusila di kawasan Panghegar
  • 40 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan

Sanksi pelanggaran Perda ini berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan.

Erwin yang juga Ketua Satgas Yustisi Penegakan Perda berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bijak, khususnya bagi pelanggar yang baru pertama kali. Namun, bagi yang mengulangi pelanggaran, sanksi tegas tetap diberlakukan.

Harapan Efek Jera bagi Pelanggar

Erwin menegaskan, sidang tipiring ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menaati aturan.

“Bandung ini punya aturan dan perda yang harus ditegakkan. Semoga putusan ini tidak memberatkan, dan setelah ini semua diberi keberkahan,” tutupnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Truk Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Sukabumi, Sopir Sempat Terjepit Kabin Terguling

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek BPNT Juli 2026 Lewat HP, Ini Tanda Bantuan Sudah Cair

Anak Diduga Hilang dari Katapang Ditemukan Meninggal di Jembatan BBS Bandung Barat

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Imbas Lagu Kontroversial ‘Lalaki Langit’, Bupati Purwakarta Diperiksa Intensif 8 Jam di Kemendagri

Pencabulan

Dugaan Kasus Rudapaksa di Sapan Bandung, Korban Masih Jalani Pemulihan Trauma

Wacana Provinsi Sunda Menguat, DPRD Jabar Sepakati Pembahasan Resmi

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.