Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Garudayaksa vs Persib: Adu Taktik Skuad Mewah Ratusan Miliar di Pakansari

Sabtu, 24 Oktober 2026 16:01 WIB

Intip 5 Wisata Curug Hits di Kuningan, Ada yang Punya Pemandian Air Panas Alami!

Sabtu, 24 Oktober 2026 15:29 WIB

Darurat Karhutla Jawa Barat: Lebih dari 1.100 Hektare Lahan Hangus, Subang Jadi Wilayah Paling Parah!

Sabtu, 24 Oktober 2026 15:09 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Garudayaksa vs Persib: Adu Taktik Skuad Mewah Ratusan Miliar di Pakansari
  • Intip 5 Wisata Curug Hits di Kuningan, Ada yang Punya Pemandian Air Panas Alami!
  • Darurat Karhutla Jawa Barat: Lebih dari 1.100 Hektare Lahan Hangus, Subang Jadi Wilayah Paling Parah!
  • Stop Sok Ngatur Hidup Orang! Petuah Berkelas Luna Maya di Tengah Kasus Juan Eve
  • Fakta Baru Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SRT 1 Sumedang: Korban Sempat Kabur Hingga Minta Pulang
  • Heboh Sindiran ‘KING’ dari Bos Madura United Usai Tundukkan Persib Bandung
  • Kecanduan Judol Bikin Gelap Mata, Ayah di Bandung Tega Aniaya Anak hingga Tewas
  • Lagi-lagi Bikin Haru! Perhatian Amanda Manopo ke Fajar Sadboy Usai Beli Rumah Cash di Usia 19 Tahun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bandung Bertindak! Kamar Apartemen Disegel Usai Razia Prostitusi dan Asusila

By SusanaKamis, 14 Agustus 2025 16:00 WIB2 Mins Read
Pemkot Bandung segel kamar apartemen di Jalan Soekarno Hatta yang diduga jadi tempat prostitusi. Foto: Instagram @infobandungkota.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sejumlah kamar apartemen di kawasan Jalan Soekarno Hatta yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi dan kegiatan asusila.

Penyegelan dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025, dalam operasi yustisi penegakan hukum oleh tim gabungan Satpol PP Kota Bandung bersama jajaran TNI-Polri.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang memimpin langsung operasi tersebut, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Hasil Razia: Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring

Dalam operasi di salah satu apartemen, petugas menemukan tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar. Semua pelaku diketahui berasal dari luar Kota Bandung.

“Tempat ini dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima, warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegas Erwin.

Erwin juga mengingatkan pengelola apartemen untuk lebih ketat mengawasi tamu. “Tempat tinggal bukan hotel. Jangan sampai ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri,” ujarnya.

Kamar yang digunakan untuk kegiatan asusila langsung disegel sebagai peringatan keras.

Operasi Lanjutan di Kawasan Panghegar

Selain di Jalan Soekarno Hatta, operasi juga dilakukan di kawasan Panghegar yang diduga menjadi lokasi praktik “open pijat” serta ditemukan sejumlah botol minuman beralkohol. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua pasangan muda-mudi yang melakukan perbuatan asusila.

Sanksi Tipiring untuk Pelanggar Perda

Pada Rabu, 13 Agustus 2025, sebanyak 53 pelanggar Perda menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Kota Bandung. Mereka terdiri dari:

  • 6 pelaku asusila di apartemen Jalan Soekarno Hatta
  • 7 pelaku asusila di kawasan Panghegar
  • 40 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan

Sanksi pelanggaran Perda ini berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan.

Erwin yang juga Ketua Satgas Yustisi Penegakan Perda berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bijak, khususnya bagi pelanggar yang baru pertama kali. Namun, bagi yang mengulangi pelanggaran, sanksi tegas tetap diberlakukan.

Harapan Efek Jera bagi Pelanggar

Erwin menegaskan, sidang tipiring ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menaati aturan.

“Bandung ini punya aturan dan perda yang harus ditegakkan. Semoga putusan ini tidak memberatkan, dan setelah ini semua diberi keberkahan,” tutupnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Darurat Karhutla Jawa Barat: Lebih dari 1.100 Hektare Lahan Hangus, Subang Jadi Wilayah Paling Parah!

Fakta Baru Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SRT 1 Sumedang: Korban Sempat Kabur Hingga Minta Pulang

Kecanduan Judol Bikin Gelap Mata, Ayah di Bandung Tega Aniaya Anak hingga Tewas

Bansos

BPNT Oktober 2026 Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Penerimanya lewat HP

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Cair Oktober-Desember! Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Tahap 4 2026

Kemacetan

Awas Macet! Sabtu-Minggu Ini Bandung Penuh Acara, Catat Jadwal dan Lokasinya

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Kisah Santri Cipasung yang Berhasil Mengubah Sejarah Pendidikan Islam Indonesia
  • Rapimnas PII 2026 Anugerahkan Penghargaan Narendra Dharma Abiyanta kepada Tiga Gubernur
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.