Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Update! Kode Redeem FF 6 Mei 2026: Klaim Skin Weapon Legend dan Bundle Langka Sekarang!

Rabu, 6 Mei 2026 01:00 WIB

Link Video Viral ‘Vell TikTok Blunder’, Warganet Ramai Cari Versi Asli

Selasa, 5 Mei 2026 20:52 WIB

IASC Hadir Sebagai Pusat Anti-Scam Nasional: Percepat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan

Selasa, 5 Mei 2026 20:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Update! Kode Redeem FF 6 Mei 2026: Klaim Skin Weapon Legend dan Bundle Langka Sekarang!
  • Link Video Viral ‘Vell TikTok Blunder’, Warganet Ramai Cari Versi Asli
  • IASC Hadir Sebagai Pusat Anti-Scam Nasional: Percepat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan
  • BUKAN GEN ALPHA BIASA! Demi Mimpi Tinju Dunia, Bocah 13 Tahun Ini Latihan Gila-gilaan
  • Strategi Jemput Bola Bupati Bandung: Desak Pusat Percepat Flyover Bojongsoang hingga Tol Ciwidey
  • Solusi Banjir Bekasi: DPRD Jabar Dorong Penambahan Rumah Panggung di Pondok Gede Permai
  • Transfer Panas! Persib Siap Datangkan Kiper Eropa, Jejak Thom Haye Terulang?
  • bjb KPR PASTI Tawarkan Suku Bunga Tetap 9,99 Persen: Solusi Kredit Rumah Stabil dan Terjangkau
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 6 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bandung Bertindak! Kamar Apartemen Disegel Usai Razia Prostitusi dan Asusila

By SusanaKamis, 14 Agustus 2025 16:00 WIB2 Mins Read
Pemkot Bandung segel kamar apartemen di Jalan Soekarno Hatta yang diduga jadi tempat prostitusi. Foto: Instagram @infobandungkota.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sejumlah kamar apartemen di kawasan Jalan Soekarno Hatta yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi dan kegiatan asusila.

Penyegelan dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025, dalam operasi yustisi penegakan hukum oleh tim gabungan Satpol PP Kota Bandung bersama jajaran TNI-Polri.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang memimpin langsung operasi tersebut, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Hasil Razia: Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring

Dalam operasi di salah satu apartemen, petugas menemukan tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar. Semua pelaku diketahui berasal dari luar Kota Bandung.

“Tempat ini dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima, warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegas Erwin.

Erwin juga mengingatkan pengelola apartemen untuk lebih ketat mengawasi tamu. “Tempat tinggal bukan hotel. Jangan sampai ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri,” ujarnya.

Kamar yang digunakan untuk kegiatan asusila langsung disegel sebagai peringatan keras.

Operasi Lanjutan di Kawasan Panghegar

Selain di Jalan Soekarno Hatta, operasi juga dilakukan di kawasan Panghegar yang diduga menjadi lokasi praktik “open pijat” serta ditemukan sejumlah botol minuman beralkohol. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua pasangan muda-mudi yang melakukan perbuatan asusila.

Sanksi Tipiring untuk Pelanggar Perda

Pada Rabu, 13 Agustus 2025, sebanyak 53 pelanggar Perda menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Kota Bandung. Mereka terdiri dari:

  • 6 pelaku asusila di apartemen Jalan Soekarno Hatta
  • 7 pelaku asusila di kawasan Panghegar
  • 40 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan

Sanksi pelanggaran Perda ini berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan.

Erwin yang juga Ketua Satgas Yustisi Penegakan Perda berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bijak, khususnya bagi pelanggar yang baru pertama kali. Namun, bagi yang mengulangi pelanggaran, sanksi tegas tetap diberlakukan.

Harapan Efek Jera bagi Pelanggar

Erwin menegaskan, sidang tipiring ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menaati aturan.

“Bandung ini punya aturan dan perda yang harus ditegakkan. Semoga putusan ini tidak memberatkan, dan setelah ini semua diberi keberkahan,” tutupnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

IASC Hadir Sebagai Pusat Anti-Scam Nasional: Percepat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan

BUKAN GEN ALPHA BIASA! Demi Mimpi Tinju Dunia, Bocah 13 Tahun Ini Latihan Gila-gilaan

Strategi Jemput Bola Bupati Bandung: Desak Pusat Percepat Flyover Bojongsoang hingga Tol Ciwidey

Solusi Banjir Bekasi: DPRD Jabar Dorong Penambahan Rumah Panggung di Pondok Gede Permai

bjb KPR PASTI Tawarkan Suku Bunga Tetap 9,99 Persen: Solusi Kredit Rumah Stabil dan Terjangkau

Dua Hari Hilang, Bocah 11 Tahun di Cianjur Diduga Tenggelam Usai Melompat ke Sungai Cibaregbeg

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
  • Video Viral Bandar Batang Bergetar Terungkap! Pemeran Dijanjikan Rp250 Juta
  • Proyek ‘Los Galacticos’ Persib: 7 Bintang Masuk Radar, Bomber Brasil & Kiper Belanda Segera Mendarat?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.