Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ganas! Maarten Paes Tampil Penuh, Ajax Bantai Willem II 5-1, Nathan Tjoe-A-On Jadi Lawan

Rabu, 16 September 2026 11:48 WIB
Keracunan Makanan

Puluhan Siswa Sakit Usai Santap MBG, SPPG Padalarang Klaim Semua Sesuai SOP

Rabu, 16 September 2026 11:25 WIB

Stadion Ikonik Korea Jadi Saksi! Igor Tolic Siapkan Persib Kontra FC Seoul di ACL Two

Rabu, 16 September 2026 11:10 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ganas! Maarten Paes Tampil Penuh, Ajax Bantai Willem II 5-1, Nathan Tjoe-A-On Jadi Lawan
  • Puluhan Siswa Sakit Usai Santap MBG, SPPG Padalarang Klaim Semua Sesuai SOP
  • Stadion Ikonik Korea Jadi Saksi! Igor Tolic Siapkan Persib Kontra FC Seoul di ACL Two
  • Bukan Cuma Nongkrong! 4 Komunitas di Bandung Ini Cocok Buat Kamu yang Ingin Produktif
  • Menelusuri Jejak Korupsi Iklan Rp222 Miliar, KPK Periksa Eks Aspri Ridwan Kamil
  • Dikipasi Bak Ratu Mesir, Tradisi Maulid di Tabalong Tuai Kritik: Ternyata Ada Sejarah Panjang di Baliknya
  • Bolehkah Salat Pakai Makeup Pengantin? Ini Penjelasan Buya Yahya dan Solusinya
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 16 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Bansos PKD DKI Jakarta 2025 Disalurkan, Ini Syarat Penerima dan Cara Cek Pencairan

By Firman WijaksanaSenin, 1 September 2025 15:58 WIB2 Mins Read
Ilustrasi cara cek proses pencairan Bansos PKD DKI Jakarta 2025. (Pexels)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemprov DKI Jakarta kembali mengadakan program Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) di tahun 2025.

Program ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi sekaligus menjamin pemenuhan kebutuhan pokok bagi kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan balita.

Penerima Bansos PKD akan mendapatkan uang senilai Rp300 ribu yang disalurkan setiap bulan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. Dengan bantuan ini, diharapkan jadi penopang bagi kelurga pra-sejahtera.

Untuk mengetahui cara mendapatkan Bansos PKD, ikuti panduan komprehensif mengenai proses pengajuan, syarat, serta ketentuan yang berlaku.

Syarat Penerima Bansos PKD

Masyarakat yang ingin mendapat Bansos PKD harus memenuhi beberapa persyaratan utama, antara lain:

Baca Juga:  KPM Kategori Ini Bakal Dicoret, Ini Daftar Penerima Bansos yang Masih Aman
  • Berdomisili di DKI Jakarta dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang berlaku di DKI Jakarta.
  • Bukan penerima bantuan ganda dari program sosial lainnya.
  • Tidak memiliki aset bernilai tinggi atau pendapatan di atas batas kemiskinan.
  • Untuk KLJ, usia harus 60 tahun ke atas; KPDJ harus terdata dan terverifikasi sebagai penyandang disabilitas; dan KAJ khusus untuk anak berusia 0-6 tahun.

Proses Pengajuan Bansos PKD

Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan diri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Datang ke Kantor Kelurahan: Calon penerima harus menghubungi atau datang langsung ke kantor kelurahan setempat untuk mendapatkan formulir pengajuan sesuai kategori bansos yang diajukan.
  • Pendataan dan Verifikasi Lapangan: Setelah formulir diajukan, petugas sosial akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi sosial ekonomi calon penerima sesuai dengan ketentuan.
  • Pengolahan Data oleh Dinas Sosial: Data hasil verifikasi akan diproses dan dipadankan oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Calon penerima yang memenuhi syarat akan dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan.
  • Distribusi Bantuan: Penerima yang lolos verifikasi akan mendapatkan undangan untuk pembukaan rekening dan kartu ATM khusus dari Bank DKI sebagai media pencairan dana.
Baca Juga:  Cek Bansos BLT Kemensos: Penyaluran Tahap Akhir Tahun 2025 Segera Dimulai

Cara Cek Status dan Pencairan Bantuan

  • Penerima dapat memantau status pengajuan bansos PKD melalui website resmi Pemprov DKI Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Dana bantuan sebesar Rp300.000 per bulan akan disalurkan melalui Bank DKI. Penerima dapat mengambil dana secara tunai dengan membawa KTP dan kartu bansos ke cabang Bank DKI terdekat atau menggunakan layanan digital untuk kemudahan transaksi.
Baca Juga:  Bansos Tak Cair? Ini Penyebab dan Cara Perbaiki Status Desil

Program Bansos PKD diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Jakarta, khususnya bagi kelompok rentan yang membutuhkan dukungan sosial dan ekonomi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bantuan sosial
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Cuma Nongkrong! 4 Komunitas di Bandung Ini Cocok Buat Kamu yang Ingin Produktif

Bolehkah Salat Pakai Makeup Pengantin? Ini Penjelasan Buya Yahya dan Solusinya

Resmi! Ini Daftar 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ada Libur Panjang

Menjelajahi Wisata Kuliner Bogor: Panduan Lengkap 14 Spot Legendaris hingga Spot Foto Estetik

Menjelajah Pesona Purwakarta: 27 Destinasi Liburan Hits yang Ramah di Kantong

Surga Kuliner Sukabumi: 11 Destinasi Rasa Legendaris yang Wajib Masuk Bucket List

Terpopuler
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
  • Bikin Penasaran! Sosok Lylia Kasir Indomaret Jadi Buruan Warganet di TikTok
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.