Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?

Sabtu, 2 Mei 2026 01:00 WIB
Persib Bandung

4 Winger + 1 Kiper Masuk Radar Persib, Siapa Paling Dekat Gabung?

Jumat, 1 Mei 2026 21:11 WIB

Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat

Jumat, 1 Mei 2026 21:07 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • 4 Winger + 1 Kiper Masuk Radar Persib, Siapa Paling Dekat Gabung?
  • Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat
  • UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk
  • Heboh Link Video Bandar Membara, Identitas Pemeran Terungkap
  • Buntut Aksi May Day, Pos Polisi di Tamansari Bandung Hangus Dibakar Massa
  • Status SPM Muncul di 4 Bank, Bansos 2026 Segera Masuk Rekening
  • PANAS! 1 Sudah Deal, Ini Daftar Lengkap Target Transfer Persib Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bawaslu Amankan 11 Ribu APK yang Terpasang Diluar Jadwal Kampanye

By Putri Mutia RahmanRabu, 22 November 2023 19:29 WIB2 Mins Read
Logo Badan Pengawas Pemilihan Umum. (bawaslu)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengamankan 11 ribu Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk peserta pemilu yang terindikasi melakukan kampanye diluar jadwal tahapan kampanye.  

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan, APK tersebut berisi ajakan, citra diri, adanya nomor urut, visi misi dan ajakan pencoblosan.

“Kita kan baru mulai menginventarisir alat peraga kampanye, itu ada 11 ribu, itu baliho-baliho yang ada unsur ajakan, kalau sosialisasi itu gak apa-apa, selama tidak mengganggu ketertiban umum seperti di pasang di pohon,” ujarnya pada Rabu (22/11/2023).

Kahpiana juga menambahkan, pihaknya telah menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab) untuk mengikutsertakan Satpol PP dalam penertiban APK yang melanggar aturan.

Baca Juga:  Jangan Terpancing, Bupati Bandung Minta Masyarakat Tunggu Hasil Resmi KPU

“Himbau sering kita sampaikan ke Satpol PP, meskipun sedikit-sedikit untuk dibersihkan, mana saja baliho yang ada ajakan, citra diri, dan ada nomor urutnya, misalnya yg ada tanda coblos itu yang kita bereskan total ada 11 ribu yang ada ajakan, kumulatif ya ada ajakan, citra diri, dan visi misi. Itu kita rekomendasikan sedikit-sedikit, dan ada yang sudah ditertibkan,” terangnya.

Ia juga menyebut, sejauh ini sanksi yang diberikan untuk pelanggaran APK baru  pada tahap penertiban.

“Itu gak bisa kita kasih tahu, partai apa dan berapa jumlahnya. APK nya ditertibkan saja, kalau di luar zonasi nanti kita geserkan ke zonasi itu, jadi hanya ditertibkan, karena itu sifatnya administratif,” jelasnya.

Baca Juga:  Jelang Pendaftaran Pilpres, KPU Minta Surat Larangan Kampanye di Gedung Pemerintah Dipercepat

Pihaknya juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung agar penentuan zonasi pemasangan APK segera dipercepat, mengingat waktu tahapan kampanye hanya tinggal tiga hari. 

“Karena satu zonasi pemasangan APK, itu kan pada besok baru di rapat koordinasikan dengan KPU, jadi agar zonasi itu dipercepat supaya nanti pas tanggal 28 November alat peraga yang ada unsur kampanye itu disimpan disitu, kenapa karena zonasinya belum ada, dimana titik pemasangan di tingkat kecamatan saja masih belum ada dan baru di sahkan ketika masuk tahapan kampanye,” kata Kahpiana.

Baca Juga:  TKD Jabar Sebut Kemenangan Quick Count Bentuk Kepercayaan Masyarakat Kepada Prabowo-Gibran

Adapun tempat atau lokasi yang dilarang untuk dipasang APK Kampanye yakni Sekolah, Rumah Sakit, dan tempat ibadah.

“Sekolah, RS, Fasilitas Pemerintah, kemudian tempat ibadah itu harus clear dari atribut APK, tapi ada putusan MK yang memperbolehkan semisal tempat pemerintah itu pun harus seizin yang bertanggungjawab terhadap tempat itu, dan itu dilakukan Sabtu-Minggu, berharap pemerintah kalau mau memperbolehkan adil dong semua partai politik harapannya kita itu,” tutupnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bawaslu Kampanye 2024 Pemilu 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat

UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk

Buntut Aksi May Day, Pos Polisi di Tamansari Bandung Hangus Dibakar Massa

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Status SPM Muncul di 4 Bank, Bansos 2026 Segera Masuk Rekening

Roblox

Waspada! BNPT Bongkar Modus ‘Digital Grooming’ Terorisme di Game Roblox

Ngeri! Detik-detik Pemotor dan Pejalan Kaki di Cimahi Nyaris Tertemper Kereta, Petugas Sampai Lari

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.