Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ketajaman Mitchell Baker Kian Bersinar, Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 12:58 WIB

Dago Padel Club Bandung Gebrak Indonesia, Usung Standar Lapangan Kelas Dunia

Sabtu, 1 Agustus 2026 12:44 WIB

Kisah Haru Mbok Tukinil dan Yanto Kucing Oren yang Bikin Satu Indonesia Menangis

Sabtu, 1 Agustus 2026 10:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ketajaman Mitchell Baker Kian Bersinar, Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026
  • Dago Padel Club Bandung Gebrak Indonesia, Usung Standar Lapangan Kelas Dunia
  • Kisah Haru Mbok Tukinil dan Yanto Kucing Oren yang Bikin Satu Indonesia Menangis
  • Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026
  • Cara Cek Bansos Tahap 3: Gunakan NIK KTP untuk Pastikan Namamu Masuk Daftar Penerima
  • Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen
  • Screenshot DM Instagram Bisa Ketahuan? Ini Rahasia Notifikasi yang Wajib Diketahui Pengguna
  • Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bejat! Pria di Garut Diduga Setubuhi Wanita Difabel, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

By SusanaSenin, 3 November 2025 06:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi kasus asusila. (Foto: Ilustrasi/Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pria berusia 51 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita difabel yang tidak bisa berjalan di Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Minggu (2/11/2025).

Menurut Joko, laporan mengenai tindak kekerasan seksual tersebut diterima polisi pada Jumat (31/10/2025) malam. Pelaku berinisial A (51) kemudian langsung ditangkap di wilayah Mekarmukti.

Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. Setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, A resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Joko.

Korban Difabel Tak Bisa Berjalan

Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban berusia 23 tahun pada 15 Agustus 2025. Korban diketahui merupakan penyandang disabilitas yang tidak dapat berjalan.

Tersangka diduga memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan tindakan tidak pantas di rumah korban.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban,” jelas Joko.

Pendampingan untuk Korban

Joko memastikan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan pihak medis serta lembaga pendamping terkait untuk memastikan pemulihan psikologis korban.

Imbauan untuk Masyarakat

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor agar bisa segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kekerasan Seksual kekerasan seksual Garut Unit PPA Polres Garut wanita difabel korban kekerasan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan

Desak Evaluasi Otonomi Daerah, APKASI Nyaring Suarakan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014

Pelecehan Seksual

Demi Rujuk, Ayah di Bandung Barat Siksa Anak Kandung hingga Berdarah dan Direkam

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.