Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Frans Putros Bawa Nama Persib ke Piala Dunia 2026, Siap Hadapi Haaland, Mbappe hingga Sadio Mane!

Minggu, 14 Juni 2026 09:08 WIB

Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile 14 Juni 2026 Terbaru, Ambil Paket Pemain OVR Tinggi dan Koin Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 06:00 WIB

Link Video Viral ‘Cut Salwa’ Ramai Diburu Netizen! Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Siber dan Hukum

Minggu, 14 Juni 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Frans Putros Bawa Nama Persib ke Piala Dunia 2026, Siap Hadapi Haaland, Mbappe hingga Sadio Mane!
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile 14 Juni 2026 Terbaru, Ambil Paket Pemain OVR Tinggi dan Koin Gratis
  • Link Video Viral ‘Cut Salwa’ Ramai Diburu Netizen! Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Siber dan Hukum
  • Buruan Klaim! Kode Redeem FF 14 Juni 2026 Terbaru, Banjir Skin Senjata Eksklusif dan Diamond Gratis
  • Waspada Bahaya Nirkabel: Soundbar Gaming Ini Bisa Diubah Jadi ‘Keyboard Hantu’ untuk Bobol Komputer Anda
  • Rekomendasi 10 Wisata Lembang Terbaru yang Lagi Hits, Agenda Liburan Seru Anti Ribet!
  • Sering Dikira Sama, Ini Bedanya Malam 1 Suro dan 1 Muharram yang Jarang Diketahui
  • Jangan Bingung Kalau Ditolak, Ini 7 Hal yang Bikin Pendaftaran Bansos Perlinsos Otomatis Gugur
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bejat! Pria di Garut Diduga Setubuhi Wanita Difabel, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

By SusanaSenin, 3 November 2025 06:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi kasus asusila. (Foto: Ilustrasi/Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pria berusia 51 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita difabel yang tidak bisa berjalan di Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Minggu (2/11/2025).

Menurut Joko, laporan mengenai tindak kekerasan seksual tersebut diterima polisi pada Jumat (31/10/2025) malam. Pelaku berinisial A (51) kemudian langsung ditangkap di wilayah Mekarmukti.

Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. Setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, A resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Kasus Pelecehan di RSHS: Kuasa Hukum Tersangka Sebut Sudah Ada Perdamaian Tertulis

“Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Joko.

Korban Difabel Tak Bisa Berjalan

Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban berusia 23 tahun pada 15 Agustus 2025. Korban diketahui merupakan penyandang disabilitas yang tidak dapat berjalan.

Baca Juga:  Topeng Dukun Terbongkar! Pria di Bandung Cabuli Korban dengan Alasan Ritual Penyembuhan

Tersangka diduga memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan tindakan tidak pantas di rumah korban.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban,” jelas Joko.

Pendampingan untuk Korban

Joko memastikan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan pihak medis serta lembaga pendamping terkait untuk memastikan pemulihan psikologis korban.

Imbauan untuk Masyarakat

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak.

Baca Juga:  Gadis Tunarungu di Bandung Hamil 6,5 Bulan, Diduga Dicabuli 9 Pria

“Kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor agar bisa segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kekerasan Seksual kekerasan seksual Garut Unit PPA Polres Garut wanita difabel korban kekerasan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Semrawut SPMB 2026 & Aturan ‘Ekstrem’ Dedi Mulyadi: Ada Apa dengan Pendidikan Jawa Barat?

Susul Dadan Cs, Komisaris Emmo Jadi Tersangka Baru Kasus MBG Usai 26 Nama Dibocorkan

Amblesan Jalan Dago Atas Bikin Perjalanan Melambat, Pengguna Jalan Minta Perbaikan Dipercepat

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.