Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Prediksi Madura United vs Persib: Ujian Kedalaman Skuad Pangeran Biru di Tengah Jadwal Padat

Rabu, 21 Oktober 2026 20:45 WIB

Delapan Mahasiswa di Bandung Diamankan Polisi Usai Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 20:02 WIB

Kembali Gelar Aksi di DPRD Jabar, Mahasiswa Bawa Tiga Tuntutan untuk Pemerintah

Rabu, 21 Oktober 2026 19:47 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Prediksi Madura United vs Persib: Ujian Kedalaman Skuad Pangeran Biru di Tengah Jadwal Padat
  • Delapan Mahasiswa di Bandung Diamankan Polisi Usai Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran
  • Kembali Gelar Aksi di DPRD Jabar, Mahasiswa Bawa Tiga Tuntutan untuk Pemerintah
  • Bikin Ngiler! 3 Tempat Makan di Subang dengan Menu Beragam dan Suasana Nyaman
  • Niat Bersihkan Kebun, Petani Lansia di Tasikmalaya Tewas Terjebak Kobaran Api
  • Banyak yang Kaget! Usai Dibuang Anak ke Panti, Tampilan Baru Mbah HS Disebut Mirip Ulama Kharismatik!
  • Buntut Bentrok Suporter di Stadion, Ini Rincian Sanksi Komdis PSSI untuk Persija dan Persita
  • Diduga Keruk APBD Rp 18,7 Miliar, Wabup Indramayu Resmi Ditahan Kejati Jabar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bejat! Pria di Garut Diduga Setubuhi Wanita Difabel, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

By SusanaSenin, 3 November 2025 06:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi kasus asusila. (Foto: Ilustrasi/Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pria berusia 51 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita difabel yang tidak bisa berjalan di Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Minggu (2/11/2025).

Menurut Joko, laporan mengenai tindak kekerasan seksual tersebut diterima polisi pada Jumat (31/10/2025) malam. Pelaku berinisial A (51) kemudian langsung ditangkap di wilayah Mekarmukti.

Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. Setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, A resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Dampingi Disabilitas Korban Kekerasan Seksual di Ciumbuleuit

“Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Joko.

Korban Difabel Tak Bisa Berjalan

Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban berusia 23 tahun pada 15 Agustus 2025. Korban diketahui merupakan penyandang disabilitas yang tidak dapat berjalan.

Baca Juga:  Profil Priguna Anugerah Pratama, Tersangka Kekerasan Seksual di RSHS Bandung

Tersangka diduga memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan tindakan tidak pantas di rumah korban.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban,” jelas Joko.

Pendampingan untuk Korban

Joko memastikan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan pihak medis serta lembaga pendamping terkait untuk memastikan pemulihan psikologis korban.

Imbauan untuk Masyarakat

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak.

Baca Juga:  7 Film Indonesia Angkat Isu Kekerasan Seksual: Ada Pasir Berbisik hingga Please Be Quiet

“Kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor agar bisa segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kekerasan Seksual
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Delapan Mahasiswa di Bandung Diamankan Polisi Usai Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran

Kembali Gelar Aksi di DPRD Jabar, Mahasiswa Bawa Tiga Tuntutan untuk Pemerintah

Niat Bersihkan Kebun, Petani Lansia di Tasikmalaya Tewas Terjebak Kobaran Api

Banyak yang Kaget! Usai Dibuang Anak ke Panti, Tampilan Baru Mbah HS Disebut Mirip Ulama Kharismatik!

Diduga Keruk APBD Rp 18,7 Miliar, Wabup Indramayu Resmi Ditahan Kejati Jabar

Ingin Tahu Bansos Cair atau Belum? Cek Status PKH dan BPNT Lewat Situs Resmi Kemensos

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.