Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Full Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Jadi Buruan, Waspada Phishing!

Kamis, 28 Mei 2026 05:00 WIB

Full Lirik Lirik Lagu ‘My Little Bolu Ketan’, Nama Bahlil Ikut Jadi Sorotan!

Kamis, 28 Mei 2026 04:00 WIB

Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Bikin Heboh TikTok, Link Full Banyak Jebakan!

Kamis, 28 Mei 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Full Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Jadi Buruan, Waspada Phishing!
  • Full Lirik Lirik Lagu ‘My Little Bolu Ketan’, Nama Bahlil Ikut Jadi Sorotan!
  • Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Bikin Heboh TikTok, Link Full Banyak Jebakan!
  • Update Kode Redeem FF 28 Mei 2026: Klaim Hadiah Eksklusif dan Skin Senjata Terbaru!
  • Fenomena Video Viral ‘Rok Hijau Tosca’: Bahaya di Balik Link yang Menggoda Rasa Penasaran
  • Update Jadwal Piala Dunia 2026: Pembagian Grup, Stadion, dan Tanggal Pertandingan Lengkap
  • Moussa Sidibe ke Persib? Gestur Bojan Hodak Saat Pawai Juara Jadi Tanda Tanya Besar
  • Dari Penarik Gerobak Jadi ‘Anak Emas’: Kisah Haru Sapi Matilda yang Bikin Netizen Mewek
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 28 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bye-bye Acara Lain! Gedung Sate Kini Hanya untuk Pemerintah Saja

By Putra JuangRabu, 16 April 2025 16:30 WIB2 Mins Read
Gedung Sate
Gedung Sate. (Foto: Biro Adpim Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemanfaatan Gedung Sate sebagai Cagar Budaya untuk kegiatan pemerintahan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga fungsi utama Gedung Sate sebagai pusat administrasi pemerintahan sekaligus bangunan bersejarah yang memiliki nilai arsitektur tinggi dan menjadi simbol identitas masyarakat Jabar.

SE Nomor: 37/KB.03.03.01/UM yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, pada 10 April 2025, menyatakan pemanfaatan Gedung Sate harus senantiasa memperhatikan aspek pelestarian.

Gedung Sate hanya diperbolehkan untuk kegiatan resmi pemerintahan dan tidak digunakan untuk kegiatan di luar kepentingan tersebut.

Baca Juga:  Di Tengah Narasi Efisiensi, Pemprov Jabar Anggarkan Rp715 Juta untuk Mobil Walpri Wagub

Surat edaran ini ditujukan kepada para Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta Kepala Perangkat Daerah dan Biro di lingkungan Pemprov Jabar.

Tujuannya adalah untuk melestarikan, melindungi, dan memanfaatkan Gedung Sate sesuai statusnya sebagai Cagar Budaya.

Baca Juga:  Creative School Project 2024, Upaya Pemprov Jabar Tumbuhkan Bakat Ekonomi Kreatif pada Siswa

SE ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor PM.04/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Bangunan Bersejarah di Kota Bandung sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya.

Selain itu, landasan hukum lainnya adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 032/Kep.791-BPKAD/2021 tentang Status Penggunaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan pada 35 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  KKJ-PKJB 2024, Pemprov Jabar Targetkan Kunjungan 100 Juta Wisatawan

Dengan adanya SE ini, Pemprov Jabar menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian Gedung Sate agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi kini dan mendatang sebagai bagian dari warisan budaya yang bernilai tinggi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cagar budaya Gedung Sate kegiatan pemerintah Pemprov Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dari Penarik Gerobak Jadi ‘Anak Emas’: Kisah Haru Sapi Matilda yang Bikin Netizen Mewek

Pengendara Motor Masuk Tol Purbaleunyi Berujung Kecelakaan, Polisi Lakukan Penyelidikan di KM 123 Bandung Barat

Teror Pocong di Bandung Barat Ternyata Hoaks AI, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Gencatan Senjata AS-Iran di Ujung Tanduk, Ketegangan Timur Tengah Kian Membara

Kurs Rupiah Nyaris Sentuh Rp 17.800, Menkeu Purbaya: Ini Nggak Masuk Akal!

Kabar Gembira bagi Warga Bandung, Presiden Prabowo Instruksikan Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara

Terpopuler
  • Tebing Keraton
    Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Viral Video ‘3 vs 1’ TKW Taiwan: Jebakan Link Phishing di Balik Konten Sensasional
  • Bandung Siap-siap Macet Total! Ini Skema Pengalihan Jalan dan Rute Konvoi Juara Persib
  • Pengusaha Tasikmalaya Bawa Rp1,3 Miliar Cash, Nekat Tawar Ikan Koi Irfan Hakim dan Bos Hartono tapi Ditolak!
  • Dicap Sensasional! Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral, Netizen Ramai Cari Link Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.