Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tzuyu Dikabarkan Hengkang dari JYP, Begini Respons Resmi Agensi TWICE

Selasa, 14 Juli 2026 18:05 WIB

Link Live Streaming Prancis vs Spanyol, Semifinal Piala Dunia 2026 Digelar Dini Hari Ini

Selasa, 14 Juli 2026 17:37 WIB

Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Muhammad Farhan Beberkan Penyakit yang Dialaminya

Selasa, 14 Juli 2026 17:07 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tzuyu Dikabarkan Hengkang dari JYP, Begini Respons Resmi Agensi TWICE
  • Link Live Streaming Prancis vs Spanyol, Semifinal Piala Dunia 2026 Digelar Dini Hari Ini
  • Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Muhammad Farhan Beberkan Penyakit yang Dialaminya
  • SPP SMA/SMK Negeri di Jabar Bakal Kembali Diberlakukan, Ini Rencana Skema Barunya
  • Alasan Balsa Sekulic Pakai Nomor 99 di Persib, Ternyata Masih Incar Nomor Favorit
  • Kejagung Resmi Hentikan Pengumpulan Data Program MBG, Ada Apa?
  • Persija Jakarta Resmi Datangkan Gelandang Jepang Kyohei Yoshino, Intip Durasi Kontraknya
  • Transaksi Judi Online Ribuan Pegawai Pemprov Jabar Tembus Rp14 Miliar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 14 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bye-bye Acara Lain! Gedung Sate Kini Hanya untuk Pemerintah Saja

By Putra JuangRabu, 16 April 2025 16:30 WIB2 Mins Read
Gedung Sate
Gedung Sate. (Foto: Biro Adpim Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemanfaatan Gedung Sate sebagai Cagar Budaya untuk kegiatan pemerintahan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga fungsi utama Gedung Sate sebagai pusat administrasi pemerintahan sekaligus bangunan bersejarah yang memiliki nilai arsitektur tinggi dan menjadi simbol identitas masyarakat Jabar.

SE Nomor: 37/KB.03.03.01/UM yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, pada 10 April 2025, menyatakan pemanfaatan Gedung Sate harus senantiasa memperhatikan aspek pelestarian.

Gedung Sate hanya diperbolehkan untuk kegiatan resmi pemerintahan dan tidak digunakan untuk kegiatan di luar kepentingan tersebut.

Baca Juga:  Pagar Laut PT TRPN di Bekasi Dibongkar, Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama

Surat edaran ini ditujukan kepada para Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta Kepala Perangkat Daerah dan Biro di lingkungan Pemprov Jabar.

Tujuannya adalah untuk melestarikan, melindungi, dan memanfaatkan Gedung Sate sesuai statusnya sebagai Cagar Budaya.

Baca Juga:  Penguatan Eksistensi BUMDes dan BUMDesma, Upaya Pemprov Jabar Lenyapkan Bank Emok

SE ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor PM.04/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Bangunan Bersejarah di Kota Bandung sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya.

Selain itu, landasan hukum lainnya adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 032/Kep.791-BPKAD/2021 tentang Status Penggunaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan pada 35 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Proyeksikan Kebakaran TPA Sarimukti Padam Total 2 Pekan Lagi

Dengan adanya SE ini, Pemprov Jabar menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian Gedung Sate agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi kini dan mendatang sebagai bagian dari warisan budaya yang bernilai tinggi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cagar budaya Gedung Sate kegiatan pemerintah Pemprov Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Muhammad Farhan Beberkan Penyakit yang Dialaminya

SPP SMA/SMK Negeri di Jabar Bakal Kembali Diberlakukan, Ini Rencana Skema Barunya

program MBG

Kejagung Resmi Hentikan Pengumpulan Data Program MBG, Ada Apa?

Emak Gila

Transaksi Judi Online Ribuan Pegawai Pemprov Jabar Tembus Rp14 Miliar

Petugas KAI Dikeroyok Usai Tegur Pemotor Terobos Palang Kereta di Garut, Polisi Buru Pelaku

Macan Tutul

Viral Kabar Warga Diterkam Macan di Gunung Papandayan, Begini Fakta Sebenarnya

Terpopuler
  • Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan
  • Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!
  • Jejak Kontroversi ‘Ratu Sound Horeg’ Mala Agatha & Icha Chellow: Dari Panggung Lokal hingga Diancam Anisa Bahar
  • Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Kondisi Terbarunya
  • Gempar Penemuan Jasad di Lantai 12 Parkiran Mal Kings Bandung, Polisi Temukan Surat Wasiat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.