Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington

Kamis, 19 Februari 2026 22:34 WIB

Link Video Chindo Adidas Full Version Bertebaran, Awas Jangan Sampai Jadi Korban Selanjutnya!

Kamis, 19 Februari 2026 22:26 WIB

Polemik Kursi Ketua DPW PPP Jabar: Pepep Saepul Hidayat Seret DPP ke Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 22:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington
  • Link Video Chindo Adidas Full Version Bertebaran, Awas Jangan Sampai Jadi Korban Selanjutnya!
  • Polemik Kursi Ketua DPW PPP Jabar: Pepep Saepul Hidayat Seret DPP ke Pengadilan
  • Satu Tahun Pimpin Kota Bandung, Farhan Soroti Ekonomi Tumbuh di Atas 5 Persen
  • Mau Bukber Seru di Bandung? Ini 5 Kafe Hits dengan Paket Iftar Lengkap
  • Pengendara Motor Tewas Tabrak Trotoar di Jalan Terusan Pasirkoja Bandung
  • Persib Gagal di ACL Two, Nasib Adam Przybek Ikut Terseret
  • Satpol PP Bandung Tegaskan Larangan Jualan Takjil di Zona Terlarang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Inilah 7 Jabatan yang Bisa Diisi Melalui PPPK Paruh Waktu, Siap Berkarier?

By SusanaMinggu, 26 Januari 2025 10:30 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah telah mengeluarkan skema resmi untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini ditujukan bagi pegawai non-ASN (honorer) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK 2024.

Skema ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

“Keputusan ini mengatur tentang skema PPPK Paruh Waktu, termasuk penghasilan dan status pegawainya,” ujar Kepala BKN, Zudan Arif, dikutip dari laman resmi BKN pada Minggu (26/1/2025).

Baca Juga:  Pendaftaran PPPK Tahap II Ditutup, BKN Umumkan Honorer yang Dirumahkan pada 2025

Zudan mengimbau agar para pegawai honorer yang sudah terdata di database BKN tetap tenang dan fokus mengikuti setiap tahapan seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia juga menekankan agar instansi pemerintah pusat dan daerah tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai di instansi pemerintah dan akan memperoleh nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.

Baca Juga:  Tembus 9,4 Juta Penerima, Inilah Rincian Anggaran THR ASN Era Pemerintahan Prabowo 2026

Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun, yang tercantum dalam perjanjian kerja, hingga pegawai tersebut diangkat sebagai PPPK penuh.

Jangka waktu dan jam kerja PPPK paruh waktu akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

PPPK paruh waktu juga akan dievaluasi kinerjanya setiap triwulan dan tahunan, berdasarkan capaian kinerja organisasi. Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan untuk perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh.

Baca Juga:  Lulusan PPPK 2024 Dapat Gaji 100 Persen di Awal, Begini Perbedaannya dengan CPNS

Upah untuk PPPK paruh waktu setidaknya akan sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum di wilayah masing-masing.

7 Jabatan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah mengalokasikan PPPK paruh waktu untuk tujuh jenis jabatan, di antaranya:

  1. Guru dan tenaga kependidikan
  2. Tenaga kesehatan
  3. Tenaga teknis
  4. Pengelola umum operasional
  5. Operator layanan operasional
  6. Pengelola layanan operasional
  7. Penata layanan operasional.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BKN jabatan Paruh Waktu PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington

Polemik Kursi Ketua DPW PPP Jabar: Pepep Saepul Hidayat Seret DPP ke Pengadilan

Satu Tahun Pimpin Kota Bandung, Farhan Soroti Ekonomi Tumbuh di Atas 5 Persen

Pengendara Motor Tewas Tabrak Trotoar di Jalan Terusan Pasirkoja Bandung

Satpol PP Bandung Tegaskan Larangan Jualan Takjil di Zona Terlarang

Satpol PP Bandung Larang Sahur On The Road dan Perang Sarung Selama Ramadan

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Viral Teh Pucuk 17 Menit Bisa Jadi Malware, Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.