bukamata.id – Pemerintah telah mengeluarkan skema resmi untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini ditujukan bagi pegawai non-ASN (honorer) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK 2024.
Skema ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
“Keputusan ini mengatur tentang skema PPPK Paruh Waktu, termasuk penghasilan dan status pegawainya,” ujar Kepala BKN, Zudan Arif, dikutip dari laman resmi BKN pada Minggu (26/1/2025).
Zudan mengimbau agar para pegawai honorer yang sudah terdata di database BKN tetap tenang dan fokus mengikuti setiap tahapan seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga menekankan agar instansi pemerintah pusat dan daerah tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai di instansi pemerintah dan akan memperoleh nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun, yang tercantum dalam perjanjian kerja, hingga pegawai tersebut diangkat sebagai PPPK penuh.
Jangka waktu dan jam kerja PPPK paruh waktu akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini