bukamata.id – Pemerintah telah menetapkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berhak menerima gaji pokok serta tunjangan terkait, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Berikut adalah jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025:
1. THR 2025 diprediksi akan dibayarkan sekitar 10 hari kerja sebelum Idulfitri, dengan pencairan dijadwalkan pada 20 Maret 2025.
2. Gaji ke-13 direncanakan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, yang akan membantu memenuhi kebutuhan pendidikan pada awal tahun ajaran baru.
Pencairan THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial PPPK, sekaligus memberi dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini