Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jadwal Liga Champions 2026/2027 Pekan Ini: PSG vs Barcelona, Bayern vs Arsenal

Selasa, 20 Oktober 2026 11:43 WIB

Tiga Laga Menanti Persib, Ini Strategi Igor Tolic Hadapi Jadwal Padat

Selasa, 20 Oktober 2026 11:27 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 20 Oktober 2026 Turun Rp10.000, Cek Daftar Lengkap

Selasa, 20 Oktober 2026 11:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadwal Liga Champions 2026/2027 Pekan Ini: PSG vs Barcelona, Bayern vs Arsenal
  • Tiga Laga Menanti Persib, Ini Strategi Igor Tolic Hadapi Jadwal Padat
  • Harga Emas Antam Hari Ini 20 Oktober 2026 Turun Rp10.000, Cek Daftar Lengkap
  • Sama-Sama Tercekik Biaya Hidup! Warga Prancis Berani Runtuhkan Kota, Rakyat RI Cuma Sibuk Mode Bertahan?
  • Persib Mengancam di Posisi 5 Besar! Ini Kalkulasi Peluang Maung Bandung Geser Macan Kemayoran
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Ancaman Asap Karhutla Belum Usai, Kasus ISPA Lampaui 300 Ribu Orang: Ini Daerah yang Paling Terdampak
  • Bukan Cuma Dijemur, Ini Metode Paling Ampuh Membasmi Kutu Busuk dan Telurnya Sampai Tuntas
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bikin Heboh, Brigadir Muhammad Rio Disersi dan Gabung Tentara Rusia

By SusanaMinggu, 18 Januari 2026 11:20 WIB3 Mins Read
Ilustrasi personel Brimob. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang personel Brimob Polda Aceh, Brigadir Dua Muhammad Rio, dilaporkan melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia. Informasi ini kini menjadi sorotan publik dan media lokal.

Berdasarkan laporan yang beredar, Rio ditempatkan di garis depan tentara bayaran Rusia dalam konflik melawan Ukraina.

Polda Aceh Konfirmasi Disersi Brigadir Dua Muhammad Rio

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa Rio adalah personel Satbrimob Polda Aceh yang meninggalkan tugas tanpa izin resmi. Sebelumnya, Rio memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri, termasuk kasus perselingkuhan dan menikah siri.

Kasus perselingkuhan tersebut diputus melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP, dan berujung pada mutasi demosi dua tahun serta penempatan di Yanma Brimob.

“Bripda Muhammad Rio ini pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri. Putusannya berupa mutasi demosi selama dua tahun,” ujar Joko, Sabtu (17/1/2026).

Kronologi Disersi dan Pencarian Rio

Setelah menjalani sanksi, Rio diketahui tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025 tanpa keterangan jelas. Polda Aceh kemudian melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadi Rio.

Dua surat panggilan telah dilayangkan, yakni:

  • Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos, tertanggal 24 Desember 2025
  • Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos, tertanggal 6 Januari 2026

Tidak ada respons, sehingga Satbrimob Polda Aceh melaporkan kasus ini ke Bidpropam dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026, tertanggal 7 Januari 2026.

Bukti Rio Bergabung dengan Tentara Rusia

Polda Aceh mengantongi bukti berupa foto, video, data paspor, dan data penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut:

  • 18 Desember 2025: Rio tercatat terbang dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG).
  • 19 Desember 2025: Rio kembali melakukan perjalanan dari Soekarno-Hatta (CGK) ke Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK).

Pada 7 Januari 2026, Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin, berisi foto dan video dirinya yang menunjukkan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.

Sidang Kode Etik dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Berdasarkan tindakan disersi, Polda Aceh langsung memproses pelanggaran kode etik profesi Polri melalui dua sidang KKEP secara in absentia pada 8-9 Januari 2026.

Putusan sidang menegaskan bahwa Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, dengan sanksi:

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Secara total, Rio telah tiga kali menjalani sidang KKEP, masing-masing satu kali kasus perselingkuhan dan dua kali terkait disersi serta dugaan keterlibatan dengan tentara Rusia.

“Putusan terakhir adalah PTDH,” tegas Kombes Joko.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sama-Sama Tercekik Biaya Hidup! Warga Prancis Berani Runtuhkan Kota, Rakyat RI Cuma Sibuk Mode Bertahan?

Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga

Ancaman Asap Karhutla Belum Usai, Kasus ISPA Lampaui 300 Ribu Orang: Ini Daerah yang Paling Terdampak

Bantuan Subsidi Upah 2026 Total Rp900 Ribu, Kapan Cair ke Rekening Pekerja?

Eropa Membara! Berawal dari Aksi Pelajar Prancis, Gelombang Unjuk Rasa Meluas Hingga Bentrokan di 6 Negara

Demo Jakarta

Jelang Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Disdik Jabar Tebar Ancaman Sanksi Bagi Pelajar yang Nekat Ikut Aksi

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.