Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi gempa

Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!

Selasa, 16 Juni 2026 18:00 WIB

Kisah Gila dari Piala Dunia 2026: Kiper 40 Tahun Tahan Imbang Spanyol, Followers IG Naik 10.000 Persen!

Selasa, 16 Juni 2026 17:06 WIB

Prancis vs Senegal di Piala Dunia 2026: Les Bleus Waspadai Sadio Mane, Duel Sengit Pembuka Grup I

Selasa, 16 Juni 2026 17:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!
  • Kisah Gila dari Piala Dunia 2026: Kiper 40 Tahun Tahan Imbang Spanyol, Followers IG Naik 10.000 Persen!
  • Prancis vs Senegal di Piala Dunia 2026: Les Bleus Waspadai Sadio Mane, Duel Sengit Pembuka Grup I
  • Heboh Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral, Ini Fakta yang Belum Banyak Diketahui
  • Persib dan Persija Saling Sikut? Bek Juara Liga India Rp3,48 Miliar Jadi Rebutan
  • Respons Demo MBG Pakai Kalimat Kasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Panen Kecaman
  • Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung
  • Guncang Piala Dunia 2026! Ucapan Pelatih Senegal Ini Bikin Ruang Pers Langsung Hening!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 16 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Ajukan Gugatan pada Pemberi Kerja Tak Patuh

By SusanaSelasa, 19 November 2024 10:23 WIB2 Mins Read
BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Ajukan Gugatan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci melalui pelimpahan surat kuasa khusus litigasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, berhasil memulihkan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp220.388.057, melalui gugatan sederhana kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

Sebelumnya diketahui, bahwa salah satu Pemberi Kerja/Badan Usaha menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Atas hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengajukan gugatan sederhana ke PN Bandung.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul mengungkapkan bahwa gugatan sederhana yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Bandung dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara.

Tumpal menjelaskan bahwa Gugatan Sederhana (Small Claim Court) adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana.

Baca Juga:  Hadir Sebagai Saksi, Yana Mulyana Ungkap Awal Mula Terima Suap Proyek Bandung Smart City

Sebelum mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan, telah terlebih dahulu dilakukan pemanggilan secara non litigasi sampai dengan proses somasi kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha.

Namun, mulai dari proses penagihan secara non litigasi sampai dengan somasi, Pemberi Kerja/Badan Usaha terkait tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.

Saat di Pengadilan, Pemberi Kerja/Badan Usaha mengajukan mediasi/perdamaian dengan membayarkan tunggakan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp220.388.057.

Sehingga, pada 14 November 2024 Kejaksaan Negeri Kota Bandung sebagai Penerima Kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci melakukan pencabutan gugatan untuk Pemberi Kerja/Badan Usaha tersebut.

Baca Juga:  Lindungi Reputasi Merek Asep Hendro, AHRS Lawan Merek Kembar di Pengadilan

Lebih lanjut, Tumpal mengharapkan dengan tindaklanjut proses litigasi melalui gugatan sederhana ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahan, sehingga hak-hak pekerja terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh pekerja.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Opik Taufik menyampaikan bahwa salah satu wewenang yang dapat dilakukan BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada Badan Usaha sampai dengan proses pelimpahan penagihan tunggakan iuran ke Kejaksaan melalui surat kuasa khusus non litigasi maupun litigasi.

Baca Juga:  Soal Ketidakhadiran Saksi Fakta, Tim Kuasa Hukum Polda Jabar: Tidak Wajib

Menurutnya, kolaborasi baik dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung terhadap penegakan hukum atas kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dikatakan menjadi terobosan yang cukup efektif dalam penegakan hukum dengan menjadi langkah akhir dalam bentuk penegakan hukum litigasi setelah dilaksanakannya langkah non-litigasi berupa pemanggilan dan pemberian somasi kepada badan usaha yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga kedepannya seluruh perusahaan dapat berkomitmen untuk patuh mendaftarkan seluruh tenaga kerja dan membayar iuran tiap bulannya. Karena ini merupakan program pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Badan Usaha BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci gugatan Pemberi Kerja PN Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi gempa

Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!

Respons Demo MBG Pakai Kalimat Kasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Panen Kecaman

Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Kenaikan BBM Nonsubsidi Bebani Pemkot Bandung, Farhan Akui Harus Lakukan Efisiensi Besar-besaran

Berusia Hampir 6 Abad, DPRD Ungkap Posisi Strategis Cirebon dalam Sejarah Jawa Barat

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Viral! Daftar Nama yang Diserahkan Sony Sonjaya ke Kejagung Terkait Kasus BGN, Siapa Saja?
  • Video Cut Salwa di Hotel Full Durasi Viral, Warganet Cari Link Telegram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.