Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Maung Bandung Bergerak Diam-Diam, Ini Daftar Calon Pemain Anyar Persib

Kamis, 18 Juni 2026 20:04 WIB

Dedi Mulyadi Soroti Jalan Nasional Rusak Usai Ojol Tewas di Pasteur, Minta Kewenangan Diserahkan ke Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 19:45 WIB

Dedi Mulyadi Tanggapi Aksi Indonesia Darurat: Kritik Itu Penting untuk Demokrasi

Kamis, 18 Juni 2026 19:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Maung Bandung Bergerak Diam-Diam, Ini Daftar Calon Pemain Anyar Persib
  • Dedi Mulyadi Soroti Jalan Nasional Rusak Usai Ojol Tewas di Pasteur, Minta Kewenangan Diserahkan ke Daerah
  • Dedi Mulyadi Tanggapi Aksi Indonesia Darurat: Kritik Itu Penting untuk Demokrasi
  • Dedi Mulyadi Pastikan Sekolah Swasta Gratis untuk Siswa Tak Tertampung di Negeri
  • Waspada! Link Video Cut Salwa Diduga Jebakan Digital Berbahaya
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Rakyat Makin Terhimpit Ekonomi, GMNI Bandung Geruduk DPRD Jabar dan Bawa 6 Tuntutan Keras
  • Farhan Soroti Jalan Berlubang di Pasteur Usai Ojol Tewas, Pemkot Janji Koordinasi Perbaikan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 18 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tok! Gugatan Rp5 Triliun Panji Gumilang ke Mahfud MD Resmi Dicabut

By Putra JuangSenin, 31 Juli 2023 18:15 WIB2 Mins Read
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Instagram/@mohmahfudmd
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pencabutan gugatan Rp5 triliun Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kepada Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD disahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Penetapan tersebut berdasarkan sidang penetapan pencabutan gugatan yang digelar di Ruang Soebekti 1 PN Jakpus, Senin (31/7/2023). Diketahui, gugatan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST.

“Menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perdata yang ditetapkan dalam amar putusan ini,” ucap Ketua Majelis Hakim, Eko Purwanto.

Eko menjelaskan, permintaan penggugat dikabulkan karena hal itu diminta sebelum masuk dalam sidang pembacaan surat gugatan. Dijadwalkan sidang bakal digelar pada Senin 31 Juli 2023.

Baca Juga:  Lagi, Vonis Penyuap Pejabat Pemkot Bandung Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

“Menimbang, bahwa maksud penggugat tersebut disampaikan sebelum perkara ini diperiksa yakni sebelum sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan atau tidak bertentangan dengan hukum. Untuk itu harus lah dikabulkan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Timnas Indonesia U-23 Terbang ke Thailand, Shin Tae-yong: Bukan untuk Berlibur

Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi santai gugatan Rp5 triliun yang dilayangkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” kata Mahfud MD, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Dukung Cirebon Melalui Bankeu Provinsi

Meski begitu, Mahfud mengatakan, proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji bakal terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kita bakal tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” ujarnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured gugatan Mahud MD Panji Gumilang PN Jakpus Ponpes Al Zaytun
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Soroti Jalan Nasional Rusak Usai Ojol Tewas di Pasteur, Minta Kewenangan Diserahkan ke Daerah

Dedi Mulyadi Tanggapi Aksi Indonesia Darurat: Kritik Itu Penting untuk Demokrasi

Dedi Mulyadi Pastikan Sekolah Swasta Gratis untuk Siswa Tak Tertampung di Negeri

Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan

Rakyat Makin Terhimpit Ekonomi, GMNI Bandung Geruduk DPRD Jabar dan Bawa 6 Tuntutan Keras

Farhan Soroti Jalan Berlubang di Pasteur Usai Ojol Tewas, Pemkot Janji Koordinasi Perbaikan

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.